Pekanbaru | Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, meminta 26 wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) segera melunasi seluruh tunggakan dan menyetorkan kewajiban mereka kepada Pemerintah Provinsi Riau. Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menemukan bahwa setoran pajak dari sejumlah perusahaan belum berjalan lancar. Sebagian wajib pungut tercatat hanya membayar sebagian kewajiban, sementara lainnya bahkan belum melakukan setoran selama bertahun-tahun.
PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, keterlambatan setoran dapat memengaruhi penerimaan daerah serta menghambat perencanaan anggaran pemerintah provinsi. Pemprov Riau menilai setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pungut harus menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menunda pembayaran atau mengurangi jumlah yang semestinya disetorkan.
Kewajiban tersebut berlaku setiap bulan atas transaksi jual beli bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wajib pungut. Pajak dihimpun dari transaksi penjualan, kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah berdasarkan nilai dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya berkewajiban mencatat transaksi secara tertib, tetapi juga memastikan seluruh penerimaan PBBKB disampaikan tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai.
SF Hariyanto mendorong para wajib pungut segera menyelesaikan administrasi dan pembayaran yang masih tertunda. Pemerintah provinsi juga menaruh perhatian pada kepatuhan perusahaan dalam melaporkan transaksi bahan bakar secara transparan. Penertiban setoran diharapkan dapat memperkuat penerimaan asli daerah sekaligus menciptakan kepastian bagi pemerintah dan pelaku usaha. Pemprov Riau menegaskan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara konsisten setiap bulan, bukan hanya ketika dilakukan penagihan atau setelah muncul temuan mengenai tunggakan.
Hasil rekonsiliasi Pemerintah Provinsi Riau mengungkap bahwa pembayaran pajak oleh sejumlah wajib pungut belum berlangsung secara rutin. Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan kewajiban administrasi dan realisasi setoran yang masuk ke kas daerah. Sebagian wajib pungut memang melakukan pembayaran, tetapi hanya pada bulan-bulan tertentu. Pada bulan lainnya, tidak tercatat setoran sama sekali. Pola seperti ini membuat penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi tidak stabil dan menyulitkan pemerintah dalam memastikan kesesuaian laporan dengan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
SF Hariyanto menyampaikan contoh pola pembayaran yang terputus-putus tersebut. Dalam ilustrasi yang disampaikannya, pada Januari dan Februari tidak terdapat pembayaran, kemudian setoran baru dilakukan pada Maret hingga April. Pola itu menjadi perhatian karena pembayaran pajak semestinya dilakukan secara berkala sesuai transaksi dan ketentuan yang berlaku, bukan menunggu hingga beberapa bulan berlalu. Pemerintah perlu menelusuri apakah tidak adanya setoran disebabkan oleh keterlambatan pelaporan, persoalan administrasi, perbedaan pencatatan, atau memang terdapat kewajiban yang belum dibayarkan.
Situasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai alasan adanya periode tanpa setoran. Pemerintah Provinsi Riau perlu meminta penjelasan terukur dari setiap wajib pungut, termasuk data penjualan, waktu pemungutan, serta dasar penghitungan pajaknya. Selain itu, perlu dikaji kondisi wajib pungut yang memperpanjang statusnya, terutama apabila mereka tetap tercatat sebagai pihak yang wajib memungut pajak tetapi tidak menunjukkan pembayaran secara konsisten. Klarifikasi ini penting untuk membedakan kendala operasional dari potensi penundaan kewajiban. Dengan rekonsiliasi lanjutan dan pemeriksaan dokumen, pemerintah dapat memperoleh gambaran lebih akurat mengenai kepatuhan setiap wajib pungut serta menentukan tindak lanjut terhadap tunggakan yang ditemukan.
Pemerintah Provinsi Riau telah beberapa kali menggelar rapat untuk menindaklanjuti persoalan tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Rangkaian pembahasan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kewajiban yang belum diselesaikan sekaligus mendorong adanya langkah konkret dari perusahaan yang berstatus wajib pungut. Pemerintah menilai pembayaran pajak tepat waktu penting untuk menjaga penerimaan daerah dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Dalam pembahasan itu, Pemprov Riau meminta 26 wajib pungut yang beroperasi di wilayah Riau segera membayarkan kewajibannya. Para wajib pungut diharapkan tidak menunda penyelesaian tunggakan, terutama setelah pemerintah menyampaikan perhatian dan melakukan koordinasi berulang. Pembayaran tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah serta tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan di Riau.
Meskipun demikian, pemerintah masih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Pendekatan tersebut ditempuh dengan membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada wajib pungut untuk menyelesaikan kewajiban melalui koordinasi yang baik. Pemprov Riau belum ingin persoalan tunggakan ini berlanjut ke ranah hukum selama masih terdapat itikad untuk membayar dan menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib pungut yang mengalami keterlambatan karena berbagai kendala diminta segera mengambil langkah pembayaran dan menyampaikan perkembangan penyelesaiannya kepada pemerintah. Kecepatan dalam merespons permintaan tersebut diperlukan agar tunggakan tidak semakin besar dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama, memenuhi kewajiban secara bertanggung jawab, serta menjaga hubungan yang konstruktif demi tercapainya penyelesaian yang adil dan tertib.
SF Hariyanto menjelaskan bahwa pajak yang dipungut dalam setiap transaksi bukan merupakan uang milik wajib pungut. Dana tersebut hanya dititipkan melalui pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkannya. Dengan demikian, posisi wajib pungut adalah sebagai pihak yang membantu pemerintah daerah menghimpun penerimaan pajak dari transaksi yang berlangsung, bukan sebagai pemilik atas dana pajak tersebut.
Setelah pembayaran diterima dan pajak dipotong sesuai ketentuan, dana itu harus disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Setoran tersebut menjadi bagian dari penerimaan daerah yang perlu dikelola melalui mekanisme pemerintahan. Penjelasan ini menegaskan bahwa dana pajak memiliki peruntukan yang berbeda dari pendapatan usaha atau penerimaan lain milik wajib pungut, sehingga pemisahan dan penyetoran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan hak pemerintah daerah. Penerimaan tersebut ditujukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Pemerintah Provinsi Riau. Karena itu, pajak yang terkumpul dari transaksi bahan bakar pada akhirnya kembali menjadi sumber pendapatan bagi daerah dan digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pembangunan sesuai pengelolaan pemerintah daerah.
Menurut SF Hariyanto, pemahaman mengenai kedudukan dana pajak tersebut penting bagi seluruh wajib pungut. Dana yang telah dipungut dari masyarakat membawa tanggung jawab untuk disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai pemilik hak penerimaan. Dengan penjelasan itu, PBBKB dipandang bukan sebagai dana yang dapat diperlakukan seperti milik pribadi atau perusahaan, melainkan sebagai penerimaan daerah yang harus diteruskan untuk mendukung pembangunan Provinsi Riau.

