JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak dapat memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lain terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika Yusril ditanya mengenai sikapnya terhadap polemik tersebut.
Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi yang tepat untuk menilai atau menanggapi putusan lembaga peradilan tersebut. Menurut dia, perkara mengenai ijazah Gibran seharusnya diserahkan kepada proses hukum dan dibahas melalui forum yang memiliki kewenangan. Karena itu, ia memilih untuk tidak memberikan penilaian yang berpotensi mencampuri substansi perkara ataupun memengaruhi persepsi publik terhadap putusan MK.
Ia menjelaskan bahwa meskipun memiliki latar belakang dan mempelajari hukum tata negara, pengetahuan tersebut tidak otomatis membuatnya berwenang mengomentari setiap perkara yang sedang diproses atau telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Yusril juga menilai persoalan itu bukan untuk dibahas dalam forum yang tidak tepat, termasuk melalui pernyataan pejabat pemerintah di ruang publik. Sikap tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menyikapi perkara yang menyangkut putusan pengadilan. Polemik mengenai keabsahan ijazah Gibran pun diharapkan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan keberatan atau upaya hukum melalui jalur resmi, bukan melalui perdebatan terbuka yang dapat memperluas persoalan di luar pokok perkara.
Yusril Ihza Mahendra memilih menyerahkan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka kepada proses hukum yang berjalan. Sikap tersebut tidak terlepas dari posisinya sebagai anggota Kabinet Merah Putih. Dalam struktur pemerintahan saat ini, Yusril bekerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
Hubungan kedinasan itu menjadi pertimbangan utama Yusril untuk tidak memberikan penilaian terhadap perkara yang berkaitan dengan Gibran. Sebagai bagian dari kabinet, ia berada dalam lingkungan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, perkara yang menyangkut salah satu pimpinan pemerintahan tersebut dinilai bukan sesuatu yang patut ia komentari secara pribadi.
Yusril menjelaskan bahwa Gibran bukan hanya wakil presiden, melainkan juga bagian dari kepemimpinan pemerintahan tempat dirinya menjalankan tugas. Posisi itu membuat Gibran memiliki hubungan kedinasan dengan para anggota kabinet, termasuk Yusril. Atas dasar konteks tersebut, Yusril menilai lebih tepat apabila persoalan mengenai putusan MK dan perkara ijazah Gibran diproses melalui jalur hukum yang tersedia.
Pilihan untuk tidak memberikan penilaian bukan berarti Yusril mengambil alih atau menentukan arah perkara. Ia menempatkan persoalan tersebut dalam ranah proses hukum, sementara dirinya tetap menjalankan tugas sebagai anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Sikap itu disampaikan dengan mempertimbangkan tata hubungan kedinasan dalam pemerintahan, khususnya karena perkara yang dibahas berkaitan langsung dengan wakil presiden yang menjadi bagian dari pimpinan negara sekaligus atasannya.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak mengambil sikap terhadap substansi gugatan yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak semestinya ditentukan berdasarkan penilaian pribadi pihak pemerintah. Sikap itu menunjukkan bahwa pemerintah memilih menghormati kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa, menilai, serta memutus perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Yusril menyebut putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi salah satu rujukan dalam menangani perkara tersebut. Namun, rujukan itu tidak berarti pemerintah mengambil alih proses pemeriksaan atau menyimpulkan arah penyelesaian sengketa. Ia juga menyinggung adanya proses yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena itu, berbagai dalil, bukti, dan keberatan yang diajukan para pihak tetap perlu diuji melalui tahapan persidangan oleh lembaga yang berwenang.
Yusril turut menjelaskan kedudukannya bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto dalam struktur pemerintahan. Keduanya sama-sama merupakan anggota kabinet, sedangkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi atasan mereka. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menggambarkan posisi institusional pemerintah, bukan untuk memberikan penilaian terhadap pokok perkara. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah, Yusril menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk proses di Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pernyataan itu menempatkan penyelesaian polemik pada ranah lembaga peradilan. Pemerintah tidak menyatakan hasil yang akan dicapai, tidak menentukan pihak yang benar atau salah, dan tidak menyimpulkan arah putusan. Setiap perkembangan perkara tetap menunggu proses pemeriksaan resmi serta keputusan dari lembaga peradilan yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, sikap Yusril berfokus pada penghormatan terhadap hukum dan pemisahan tanggung jawab pemerintah dengan kewenangan hakim dalam menangani sengketa tersebut.
Sikap Yusril Ihza Mahendra dalam polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran berada dalam batas yang hati-hati. Ia tidak memberikan komentar substantif mengenai isi putusan maupun pokok gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak lainnya. Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian untuk tidak mencampuri substansi perkara yang masih berkaitan dengan proses hukum.
Pertimbangan mengenai posisinya dalam kabinet menjadi salah satu alasan penting di balik pembatasan pernyataan tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari pemerintahan, Yusril memilih untuk tidak menyampaikan penilaian yang dapat dipahami sebagai keberpihakan terhadap salah satu pihak. Karena itu, pernyataannya tidak diarahkan untuk menilai dalil gugatan, menafsirkan putusan MK, atau menyimpulkan kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat.
Yusril menyerahkan penyelesaian polemik tersebut kepada mekanisme hukum yang tersedia. Artinya, perkara terkait putusan MK tetap harus dipahami berdasarkan kewenangan lembaga peradilan serta tahapan proses yang sedang berjalan. Untuk aspek yang berkaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, penyelesaiannya juga diserahkan kepada proses pemeriksaan dan keputusan lembaga tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas pernyataan itu penting dicatat agar sikap Yusril tidak ditafsirkan melampaui informasi yang disampaikannya. Ia tidak menyatakan kesimpulan mengenai keabsahan ijazah Gibran, tidak menguraikan isi putusan secara rinci, dan tidak memberikan tanggapan terhadap seluruh argumen pihak penggugat. Dengan demikian, posisi yang disampaikan hanya menegaskan penghormatan terhadap proses hukum, sementara penilaian mengenai pokok perkara tetap menunggu putusan dari lembaga yang berwenang.

