Yogyakarta | Desakan publik untuk mempersoalkan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran. Putusan tersebut menjadi pemicu baru bagi pembicaraan politik mengenai kemungkinan pemakzulan, sekaligus memperluas perhatian terhadap masa depan pemerintahan. Sejumlah kelompok masyarakat menilai temuan dalam putusan itu perlu diikuti dengan langkah politik yang jelas, sementara perdebatan di ruang publik terus berlangsung.
Wacana tersebut tidak lagi terbatas pada tuntutan masyarakat, tetapi mulai dikaitkan dengan sikap lembaga perwakilan. Secara politik, pembahasan mengenai langkah untuk memakzulkan wakil presiden berada di tangan DPR dan MPR. Kedua lembaga itu menjadi pihak yang harus menentukan apakah isu tersebut akan diteruskan sebagai agenda politik atau berhenti pada perdebatan publik. Karena itu, arah pembicaraan di parlemen diperkirakan akan menjadi penentu penting dalam perkembangan isu ini.
Sosiolog Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuly Qodir, menyebut lembaga politik tersebut harus menentukan pilihan terkait waktu pergantian wakil presiden. Menurut dia, DPR dan MPR perlu memutuskan apakah proses itu akan dipercepat atau tetap menunggu hingga 2029. Pernyataan tersebut menempatkan isu pemakzulan dalam tarik-menarik kepentingan koalisi, karena keputusan mengenai waktu dan arah langkah politik dapat memengaruhi hubungan antarpartai serta keberlanjutan pemerintahan.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi titik penting dalam meningkatnya tekanan politik terhadap Gibran. Namun, perkembangan selanjutnya sangat bergantung pada sikap DPR dan MPR, bukan semata-mata pada desakan yang muncul di masyarakat. Perbedaan kepentingan di kekuatan politik dapat menentukan apakah wacana itu berkembang menjadi pembahasan yang lebih serius atau tetap menjadi perdebatan terbuka hingga mendekati 2029. Untuk saat ini, perhatian publik tertuju pada respons kedua lembaga tersebut terhadap menguatnya tuntutan pergantian wakil presiden.
Menurut Zuly, wacana pemakzulan Gibran tidak dapat dibaca semata-mata sebagai upaya menegakkan etika publik. Di balik perdebatan mengenai kepatutan, tanggung jawab, dan dugaan pelanggaran, terdapat kalkulasi kekuasaan yang melibatkan partai-partai dalam koalisi. Setiap partai memiliki kepentingan, pengaruh, serta pertimbangan politik yang berbeda. Karena itu, sikap terhadap rencana pencopotan tidak hanya ditentukan oleh penilaian atas substansi persoalan, tetapi juga oleh dampaknya terhadap posisi masing-masing partai dalam pemerintahan dan konfigurasi politik nasional.
Zuly menilai, ketiadaan satu partai yang memegang mayoritas tunggal atau single majority membuat proses pengambilan keputusan politik menjadi lebih rumit. Tidak ada kekuatan dominan yang dapat secara mudah menetapkan arah kebijakan tanpa memperhitungkan dukungan pihak lain. Dalam situasi semacam ini, keputusan penting cenderung berlangsung lebih lambat karena setiap langkah harus dinegosiasikan dengan partai-partai lain. Para aktor politik juga perlu mengukur risiko pecahnya koalisi, perubahan dukungan, atau munculnya ketegangan baru di kekuatan yang selama ini menopang pemerintahan.
Pertimbangan mengenai pembagian kekuasaan turut berpotensi menghambat pelaksanaan rencana pencopotan Gibran. Partai yang mendukung langkah tersebut harus menghitung siapa yang akan memperoleh keuntungan politik, bagaimana posisi jabatan akan berubah, dan apakah perubahan itu dapat mengganggu keseimbangan koalisi. Sebaliknya, partai yang masih mempertahankan Gibran dapat menggunakan pengaruhnya untuk menunda atau melemahkan proses pemakzulan. Dalam pandangan Zuly, risiko politik menjadi lebih besar ketika tidak ada single majority, sebab keputusan yang terlalu tegas dapat memicu konflik antarkoalisi dan mengancam stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, wacana pemakzulan berjalan di tuntutan etika publik dan kepentingan mempertahankan keseimbangan kekuasaan.
Wacana mengenai calon pengganti wakil presiden tidak hanya berkaitan dengan aspek konstitusional, tetapi juga berpotensi membuka persaingan baru di dalam koalisi. Apabila posisi tersebut dipilih dari salah satu partai pendukung, keputusan itu dapat dipandang sebagai bentuk pemberian penghargaan politik sekaligus penentuan arah keseimbangan kekuasaan. Nama Golkar, NasDem, dan PKB, misalnya, dapat masuk dalam kalkulasi karena masing-masing memiliki jaringan, basis dukungan, serta klaim kontribusi terhadap kemenangan dan keberlangsungan koalisi.
Risiko konflik muncul apabila pilihan akhirnya hanya menguntungkan satu partai. Partai lain mungkin menyampaikan keberatan karena menilai kontribusinya tidak kalah penting atau bahkan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengajukan kandidat. Perbedaan jumlah suara juga dapat menjadi pertimbangan sensitif. Partai dengan perolehan suara lebih besar bisa merasa memiliki legitimasi lebih tinggi, sedangkan partai yang dipilih berpotensi dianggap memperoleh keuntungan yang tidak sebanding dengan kekuatan elektoralnya. Dalam situasi demikian, keputusan yang seharusnya memperkuat koalisi justru dikhawatirkan memunculkan tarik-menarik kepentingan.
Zuly menilai kemungkinan kecemburuan antarpihak perlu diperhitungkan sejak awal. Kecemburuan dapat muncul apabila partai dengan suara lebih sedikit dipilih untuk mengisi posisi strategis, sementara partai yang memperoleh suara lebih besar merasa dirinya juga layak mendapatkan kesempatan tersebut. Perasaan semacam itu belum tentu langsung berkembang menjadi konflik terbuka, tetapi dapat memengaruhi soliditas komunikasi dan dukungan politik. Karena itu, proses penentuan calon pengganti perlu mempertimbangkan proporsi suara, kontribusi setiap partai, mekanisme pengambilan keputusan, serta kesepakatan yang dapat diterima bersama. Transparansi dalam kalkulasi politik menjadi penting agar pilihan tersebut tidak dipahami sebagai keberpihakan sepihak yang berisiko memperlebar jarak di anggota koalisi.
Proses pergantian wakil presiden diduga berjalan lambat karena para petinggi partai belum mencapai kesepakatan mengenai pembagian posisi dan arah konfigurasi politik setelahnya. Wacana pemakzulan tidak hanya berkaitan dengan aspek ketatanegaraan, tetapi juga berkelindan dengan negosiasi kepentingan di partai-partai yang berada dalam orbit pemerintahan. Setiap keputusan mengenai figur pengganti berpotensi memengaruhi keseimbangan kekuatan, akses terhadap jabatan strategis, serta ruang pengaruh masing-masing partai dalam pemerintahan.
Dalam situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu bersikap hati-hati agar koalisi pendukungnya tidak terpecah. Langkah yang terlalu menguntungkan satu kelompok dapat menimbulkan rasa tersisih pada partai lain, terutama apabila pembagian posisi dipandang tidak sebanding dengan kontribusi politik mereka. Sebaliknya, keputusan yang dianggap mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dapat menjaga stabilitas pemerintahan, meskipun proses mencapainya membutuhkan waktu dan perundingan yang panjang.
Perhitungan para elite juga tidak terlepas dari peta kekuatan politik menuju 2029. Figur yang dipilih untuk mengisi posisi wakil presiden bukan sekadar dipertimbangkan berdasarkan penerimaan saat ini, melainkan juga berdasarkan dampaknya terhadap soliditas koalisi, elektabilitas, dan peluang pembentukan aliansi pada pemilu mendatang. Zuly berpandangan bahwa Prabowo perlu memilih figur yang tidak menimbulkan kekecewaan atau rasa tersakiti di partai-partai koalisi. Pertimbangan itu membuat keputusan semakin sensitif, sebab pilihan personal dapat dibaca sebagai sinyal keberpihakan politik. Karena itu, lambannya proses tersebut mencerminkan belum tuntasnya perundingan internal dan perhitungan kekuatan antarelite, sebagaimana dianalisis oleh narasumber.

