Pekanbaru | Panitia Khusus Perlindungan Anak DPRD Riau menggelar rapat finalisasi rancangan peraturan daerah atau ranperda tentang perlindungan anak. Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh materi yang telah dibahas bersama dapat dirumuskan secara utuh sebelum rancangan memasuki tahapan berikutnya.
Dalam proses pembahasan sebelumnya, Pansus telah menerima dan menelaah berbagai masukan dari sejumlah pihak. Masukan tersebut kemudian dirangkum ke dalam draf ranperda, sehingga substansi yang disiapkan tidak hanya mencerminkan kebutuhan pembentukan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek pelayanan, pencegahan, serta pemenuhan hak anak di Provinsi Riau.
Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama, menyampaikan bahwa pembahasan ranperda kini telah berada pada tahap akhir. Menurutnya, rapat finalisasi dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi poin penting yang terlewat sebelum dokumen tersebut diproses secara administratif dan teknis.
Ginda menjelaskan, draf ranperda akan memasuki proses harmonisasi dalam satu hingga dua hari ke depan. Tahap ini diperlukan untuk menyesuaikan rumusan dalam rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan konsistensi antarbagian dalam dokumen.
Ia menegaskan bahwa poin-poin yang hendak dimuat dalam perda perlindungan anak telah tertuang dalam draf. Dengan demikian, tahapan selanjutnya berfokus pada penyelarasan bahasa hukum, pemeriksaan substansi, dan penyempurnaan teknis sebelum ranperda dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pansus berharap proses tersebut dapat berjalan lancar agar regulasi ini segera memiliki dasar hukum yang jelas bagi penguatan perlindungan anak, termasuk dukungan terhadap layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Perkembangan era digitalisasi menjadi salah satu fokus pertama yang disebut Ginda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak. Perubahan yang berlangsung seiring dengan perkembangan teknologi tersebut dinilai sangat memengaruhi kehidupan anak dan perempuan. Karena itu, aspek digitalisasi ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi perlindungan di tingkat daerah.
Pembahasan mengenai digitalisasi menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilepaskan dari perubahan kehidupan masyarakat. Ranperda ini perlu memperhatikan kondisi yang berkembang agar pengaturan yang disusun tetap relevan dengan kebutuhan anak dan perempuan. Dengan memasukkan perkembangan era digitalisasi sebagai pertimbangan, penyusunan peraturan diarahkan untuk menyesuaikan perlindungan dengan perubahan yang memengaruhi kehidupan kelompok tersebut.
Penekanan terhadap aspek ini juga memperlihatkan bahwa perlindungan anak dalam ranperda tidak hanya berangkat dari kondisi yang telah ada, tetapi turut mempertimbangkan perkembangan zaman. Digitalisasi menjadi bagian dari konteks yang perlu diakomodasi dalam peraturan daerah, khususnya karena pengaruhnya terhadap kehidupan anak dan perempuan telah menjadi perhatian dalam pembahasan. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari fokus yang disampaikan Ginda ketika menjelaskan materi ranperda.
Dengan demikian, perkembangan era digitalisasi diposisikan sebagai unsur penting dalam perumusan kebijakan perlindungan. Pengaturannya diharapkan dapat menjadi bagian dari kerangka ranperda yang mampu merespons perubahan kehidupan anak dan perempuan secara lebih sesuai. Fokus ini melengkapi pembahasan perlindungan anak dengan menempatkan perkembangan digital sebagai salah satu hal yang perlu diperhitungkan sebelum peraturan daerah ditetapkan.
Layanan perlindungan anak selama 24 jam menjadi fokus penting kedua dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak Riau. Perhatian terhadap aspek ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya diperlukan pada waktu atau kondisi tertentu, tetapi harus tersedia secara berkelanjutan. Pansus memandang ketentuan tersebut perlu memperoleh tempat yang jelas dalam regulasi daerah yang sedang memasuki tahap akhir pembahasan.
Menurut Ginda, kebutuhan perlindungan anak selama 24 jam perlu dituangkan secara tegas dalam perda. Penegasan melalui aturan diperlukan agar kewajiban pemerintah untuk tetap siaga memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, penyelenggaraan perlindungan anak tidak bergantung semata-mata pada kebijakan atau kesiapan yang bersifat sementara.
Ginda menekankan bahwa pemerintah tidak boleh memiliki alasan untuk tidak siaga ketika anak membutuhkan perlindungan. Pemaknaan layanan 24 jam dalam ranperda tersebut berkaitan dengan kehadiran dan tanggung jawab pemerintah sepanjang waktu. Ketentuan ini diharapkan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan perlindungan anak tetap menjadi perhatian, termasuk di luar waktu pelayanan umum.
Masuknya layanan 24 jam sebagai salah satu perhatian utama memperlihatkan upaya pansus untuk memastikan ranperda tidak berhenti pada pernyataan normatif. Aturan tersebut diharapkan mampu menjadi landasan bagi pemerintah untuk menjalankan tanggung jawab perlindungan anak secara konsisten. Karena itu, pembahasan mengenai kesiagaan selama 24 jam menjadi bagian penting sebelum ranperda ditetapkan, tanpa mengurangi fokus pada prinsip bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus dijamin setiap saat.
Setelah seluruh materi rancangan peraturan daerah (ranperda) Perlindungan Anak Riau difinalisasi, agenda berikutnya adalah proses harmonisasi. Tahapan ini direncanakan berlangsung dalam waktu satu hingga dua hari ke depan dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi diperlukan untuk menelaah kembali setiap ketentuan, memastikan keterkaitan antar-pasal, serta menguji kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam proses tersebut, Panitia Khusus (Pansus) juga akan memperhatikan fokus ketiga yang menjadi bagian penting dalam ranperda, yakni penyelarasan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat. Penyelarasan itu berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan anak sekaligus upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan yang dapat menghambat tumbuh kembang, perlindungan, dan pemenuhan hak anak. Dengan demikian, ketentuan dalam ranperda tidak hanya mencerminkan kebutuhan daerah, tetapi juga berada dalam kerangka kebijakan nasional mengenai perlindungan anak.
Pembahasan pada tahap harmonisasi mencakup pemeriksaan substansi, istilah, kewenangan, serta pembagian tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak lain yang berkaitan dengan layanan anak. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan agar rumusan kebijakan tidak menimbulkan tafsir ganda dan dapat diterapkan secara selaras dengan ketentuan yang telah berlaku. Arahan pemerintah pusat menjadi salah satu rujukan agar program pemenuhan dan pencegahan dapat disusun secara terpadu, terukur, dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Harmonisasi menjadi langkah penting untuk mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum. Melalui tahapan ini, potensi pertentangan ranperda, peraturan pusat, maupun aturan daerah lainnya dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum naskah memasuki proses lanjutan. Karena itu, finalisasi materi belum mengakhiri rangkaian pembahasan, melainkan menjadi dasar untuk memastikan bahwa seluruh rumusan memiliki landasan hukum yang konsisten dan mendukung perlindungan anak secara menyeluruh.

