Petugas Rutan Depok Diberhentikan karena Tiga Kali Selundupkan Sabu

Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut diambil setelah SD terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan sebanyak tiga kali. Pemberhentian ini menjadi bentuk tindakan disipliner terhadap petugas yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan petugas dalam praktik ilegal di dalam rutan dipandang sebagai pelanggaran serius. Sebagai bagian dari aparatur negara, petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan. Tindakan membawa barang terlarang ke area tahanan bertentangan dengan tanggung jawab tersebut dan dapat mengganggu pengawasan di dalam rutan.

Sanksi pemberhentian terhadap SD dijatuhkan setelah proses pemeriksaan dan pembuktian atas pelanggaran yang dilakukan. Pengulangan perbuatan hingga tiga kali memperlihatkan adanya keterlibatan yang tidak bersifat insidental, sehingga penanganannya dilakukan secara tegas melalui mekanisme disiplin kepegawaian. Status SD sebagai ASN pun berakhir sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat tersebut.

Langkah ini juga menegaskan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindak petugas yang terlibat dalam peredaran barang ilegal di lingkungan rutan. Pengawasan internal dan penegakan disiplin diperlukan agar fasilitas pemasyarakatan tetap menjalankan fungsi keamanan serta pembinaan sesuai aturan. Kasus SD menjadi pengingat bahwa petugas tidak berada di luar jangkauan hukum dan ketentuan kepegawaian ketika terlibat dalam pelanggaran.

Pengungkapan praktik pesta narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berlangsung melalui rangkaian peristiwa yang kemudian mendapat perhatian luas. Berdasarkan informasi yang tersedia, aktivitas tersebut pertama kali ditemukan pada 27 September 2026. Temuan itu menjadi titik awal terbukanya dugaan pelanggaran serius di lingkungan rutan, terutama karena narkotika dapat masuk dan digunakan di area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Kasus tersebut kemudian mencuat ke ruang publik dan menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Perkembangan itu mendorong perhatian lebih besar terhadap pengamanan rutan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam peredaran maupun penyelundupan narkoba. Sorotan publik juga memperkuat tuntutan agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur pengawasan dan integritas aparatur yang bertugas.

Setelah kasus terungkap, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah penindakan terhadap SD. Petugas tersebut diberhentikan karena diketahui tiga kali menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Keputusan pemberhentian itu menunjukkan bahwa pelanggaran terkait narkotika dipandang sebagai tindakan berat yang tidak hanya merusak disiplin kedinasan, tetapi juga mengancam keamanan penghuni serta kredibilitas lembaga pemasyarakatan.

Penindakan tidak berhenti pada SD. Kementerian juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah petugas lain yang dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut. Namun, sumber yang tersedia tidak merinci identitas para petugas itu maupun bentuk sanksi yang diberikan kepada masing-masing pihak. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan mereka perlu dipahami sebatas keterangan umum tentang adanya tindakan disiplin, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai peran atau tingkat pelanggaran setiap individu.

Urutan kejadian tersebut memperlihatkan bahwa temuan pada 27 September, viralnya kasus pada 3 Oktober, serta keputusan pemecatan dan pemberian sanksi internal merupakan bagian dari satu rangkaian penanganan. Langkah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan berlapis untuk mencegah penyelundupan narkotika dan menjaga ketertiban di dalam rutan.

Polres Metro Depok melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dalam kasus penyelundupan sabu. Penanganan perkara ini mencakup pemeriksaan terhadap dua petugas yang disebut memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti, serta mencocokkan informasi dari berbagai pihak sebelum menentukan peran masing-masing secara lebih jelas.

Salah satu petugas diduga berperan dalam memasukkan atau menyelundupkan sabu ke lingkungan rutan. Dugaan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena aparat perlu memastikan bagaimana narkotika tersebut dapat masuk, siapa saja yang mengetahui, dan apakah terdapat pihak lain yang membantu. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Status dan keterlibatan petugas masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Petugas lainnya juga diperiksa karena diduga membawa sejumlah peralatan yang berkaitan dengan kegiatan hiburan atau pesta. Peralatan tersebut lain lampu disko dan alat musik. Polisi menelusuri tujuan membawa barang-barang itu, waktu penggunaannya, serta kemungkinan hubungannya dengan aktivitas yang sedang diselidiki. Pemeriksaan dilakukan untuk membedakan apakah tindakan tersebut berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran lain di dalam rutan.

Dalam prosesnya, penyidik dapat meminta keterangan dari kedua petugas, pejabat rutan, warga binaan, dan saksi lain yang dianggap mengetahui kejadian. Barang bukti serta rekaman pendukung juga menjadi bahan penelusuran. Langkah tersebut diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai alur peristiwa dan tingkat keterlibatan setiap pihak. Sampai penyelidikan selesai, seluruh dugaan tetap harus diperlakukan secara proporsional dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.

Hasil pemeriksaan urine terhadap dua petugas yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pada saat tes dilakukan tidak terdeteksi kandungan narkotika dalam sampel urine keduanya. Namun, hasil negatif itu belum menghentikan rangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait dugaan penyelundupan sabu ke dalam Rutan Depok.

Polisi masih menelusuri asal-usul narkoba yang diduga masuk ke lingkungan rumah tahanan tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui jalur peredaran barang terlarang, pihak yang memasoknya, serta kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. Karena itu, hasil tes urine dipandang sebagai salah satu bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai penentu tunggal terhadap seluruh perkara. Penyidik masih dapat mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti lain, dan mencocokkannya dengan informasi yang telah diperoleh.

Kapolres Depok menegaskan bahwa proses hukum dan pemeriksaan internal akan tetap berjalan sesuai bukti yang ditemukan. Apabila perkembangan penyelidikan nantinya menguatkan dugaan keterlibatan kedua petugas tersebut, sanksi administratif atau sanksi kode etik dapat diberikan. Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus efek jera bagi petugas yang terbukti melanggar ketentuan. Penerapan sanksi akan menunggu hasil pemeriksaan yang lebih lengkap dan dasar pembuktian yang memadai. Dengan demikian, status perkara masih berada dalam tahap penelusuran, sementara kepolisian dan pihak terkait terus mendalami seluruh informasi sebelum menetapkan langkah lanjutan.