Banjarmasin | Kejaksaan Negeri Tapin memusnahkan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang berlangsung pada periode Juli hingga September 2026. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, senjata tajam, serta minuman beralkohol. Rinciannya meliputi 18,78 gram sabu, 0,35 gram ekstasi, satu bilah senjata tajam, dan 21 botol minuman beralkohol. Seluruh barang tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari puluhan perkara yang penanganannya dilakukan dalam rentang tiga bulan, yakni Juli, Agustus, hingga September 2026. Dengan demikian, barang-barang yang telah memiliki status hukum tetap tidak lagi disimpan sebagai bagian dari administrasi perkara.
Jenis barang yang dimusnahkan menunjukkan adanya perkara terkait penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, dan peredaran atau kepemilikan minuman beralkohol. Sabu dengan jumlah 18,78 gram menjadi barang bukti dengan kuantitas terbesar berdasarkan jenisnya, disusul 21 botol minuman beralkohol dan 0,35 gram ekstasi. Selain itu, terdapat satu bilah senjata tajam yang turut dimusnahkan.
Secara keseluruhan, pemusnahan barang bukti tersebut berkaitan dengan 46 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menandai penanganan akhir terhadap barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan setelah seluruh perkara memperoleh keputusan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dari 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan metode yang disesuaikan berdasarkan jenis dan karakteristik masing-masing barang. Penyesuaian tersebut diperlukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali, sekaligus memastikan proses berlangsung sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku. Setiap jenis barang diperlakukan melalui cara yang berbeda, sebagaimana ditetapkan dalam pelaksanaan pemusnahan.
Barang bukti berupa sabu dan ekstasi terlebih dahulu dilarutkan ke dalam air. Setelah itu, campuran tersebut dihancurkan menggunakan alat blender. Tahapan ini dilakukan agar bentuk serta kondisi awal barang bukti berubah dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pengolahan sabu dan ekstasi dengan cara tersebut menjadi bagian dari metode pemusnahan yang diterapkan untuk barang bukti narkotika.
Untuk barang bukti berupa minuman beralkohol, cairan dikeluarkan dari dalam botol. Setelah dikeluarkan, cairan tersebut dibuang, sedangkan botol tidak lagi dibiarkan menyimpan isi minuman. Metode ini diterapkan sesuai dengan bentuk barang bukti dan sifat isinya, sehingga minuman beralkohol tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi semula.
Barang bukti lain yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran menjadi metode yang digunakan terhadap barang-barang yang termasuk dalam kategori tersebut, sesuai dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, satu bilah senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Pemotongan tersebut mengubah bentuk senjata sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagaimana sebelumnya.
Perbedaan metode tersebut menunjukkan bahwa pemusnahan tidak dilakukan dengan satu cara yang sama untuk seluruh barang bukti. Sabu, ekstasi, minuman beralkohol, barang yang dirampas untuk dimusnahkan, dan senjata tajam masing-masing memperoleh penanganan sesuai karakteristiknya. Dengan demikian, pelaksanaan pemusnahan tetap berpedoman pada putusan yang berlaku serta memperhatikan ketentuan keamanan dalam prosesnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin mencakup perkara dengan karakteristik tindak pidana yang beragam. Dari keseluruhan 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 22 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti dalam perkara tersebut berupa 18,78 gram sabu dan 0,35 gram ekstasi. Setelah proses hukum selesai, narkotika itu dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Selain perkara narkotika, terdapat satu perkara yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang bukti senjata tajam turut dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, terdapat 22 perkara lain dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti dalam kelompok ini lain minuman beralkohol, dengan jumlah keseluruhan 21 botol. Rinciannya terdiri atas sembilan botol minuman anggur dan 12 botol Bir Bintang. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus bentuk pengelolaan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna setelah perkara selesai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tapin, Ali Habib, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Juli hingga September 2026. Keterangan itu disampaikan atas nama Kepala Kejari Tapin Moch Fitri Adhy. Penjelasan mengenai jenis dan jumlah barang bukti diberikan untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka, terukur, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ali Habib menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan yang final dan mengikat, barang rampasan tidak lagi disimpan tanpa kepastian, melainkan ditindaklanjuti sesuai amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya Kejari Tapin menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti. Setiap barang yang dimusnahkan terlebih dahulu dipastikan status hukumnya, dicocokkan dengan dokumen perkara, serta ditangani melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah itu diperlukan agar proses pengelolaan barang rampasan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur penegak hukum dan instansi terkait. Keterlibatan berbagai pihak dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai putusan pengadilan, berita acara, serta ketentuan yang berlaku. Pengawasan bersama juga memperkuat kepastian bahwa barang bukti benar-benar telah dimusnahkan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.
Melalui kegiatan ini, Kejari Tapin menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang harus diselesaikan secara terbuka, terukur, dan sesuai kewenangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dapat terus dijaga.

