Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap keberadaan lokasi produksi vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan peredaran produk kesehatan palsu dan dilakukan melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kasus ini mendapat perhatian karena produk yang dipasarkan menggunakan merek vitamin anak, sehingga menyangkut perlindungan masyarakat serta keamanan konsumen.
Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka. Penetapan tersebut menandai perkembangan penting dalam proses hukum atas temuan lokasi produksi vitamin anak palsu tersebut. Status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan langkah-langkah penanganan perkara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Informasi mengenai pengungkapan pabrik dan penetapan IKS sebagai tersangka menjadi fokus utama pemberitaan dalam perkara ini. Penyidik masih menangani kasus tersebut berdasarkan temuan yang telah diungkap di Lampung. Pada tahap ini, keterangan yang disampaikan menegaskan adanya lokasi produksi vitamin anak palsu bermerek Apialys serta status hukum IKS sebagai tersangka. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus dugaan pabrik vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung bermula dari laporan pemilik hak merek resmi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh PT LAPI Laboratories. Perusahaan itu merupakan pemegang hak merek Apialys yang sah di Indonesia.
Menurut keterangan Ade Safri, PT LAPI Laboratories lebih dahulu menemukan adanya produk yang menggunakan merek Apialys tanpa izin. Produk tersebut diduga bukan bagian dari produksi resmi perusahaan, sehingga keberadaannya menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk terkait pemalsuan merek dan peredaran produk tanpa kewenangan.
Temuan awal itu diketahui setelah produk vitamin anak yang diduga ilegal muncul dan ditawarkan melalui sejumlah platform e-commerce. Peredaran secara daring membuat produk dapat diakses konsumen secara luas, termasuk orang tua yang mencari vitamin untuk anak. Kondisi tersebut kemudian mendorong pemilik merek resmi untuk melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum.
Laporan PT LAPI Laboratories menjadi informasi awal bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri keberadaan produk, saluran distribusi, serta pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan penjualannya. Dari rangkaian penelusuran tersebut, penyidik kemudian mengembangkan informasi mengenai lokasi pembuatan produk di wilayah Lampung.
Keterangan Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa perkara ini tidak bermula dari pemeriksaan acak, melainkan dari laporan pemegang merek resmi yang menemukan indikasi penyalahgunaan merek di ruang perdagangan elektronik. Informasi tersebut menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk mengungkap dugaan pabrik yang memproduksi vitamin anak palsu dan menelusuri jaringan peredarannya lebih lanjut.
Hasil penyidikan Bareskrim mengungkap bahwa pabrik yang memproduksi vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung telah beroperasi sejak 2021. Aktivitas tersebut berlangsung secara tersembunyi dan baru terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Fakta mengenai lamanya operasi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, karena menunjukkan bahwa kegiatan produksi dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar tindakan sesaat.
Dalam menjalankan produksinya, tersangka disebut menggunakan bahan baku madu hutan untuk mengemas produk vitamin palsu tersebut. Bahan itu kemudian dikemas dan dipasarkan dengan mencantumkan merek Apialys, sehingga produk terlihat seperti vitamin anak yang dapat dipercaya. Cara produksi tersebut menjadi perhatian penyidik karena produk yang beredar membawa identitas merek tertentu, sementara keaslian dan standar pembuatannya dipersoalkan dalam penyidikan. Informasi mengenai bahan baku dan proses pengemasan kini menjadi bagian dari pendalaman kasus.
Setelah dikemas, produk dipasarkan secara masif ke berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Penjualan dilakukan melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga informasi mengenai produk dapat tersebar kepada calon pembeli dengan cepat. Harga yang ditawarkan berada di kisaran Rp50 ribu per botol. Nilai tersebut membuat produk mudah ditawarkan melalui kanal perdagangan digital, sekaligus memperluas peredarannya tanpa harus mengandalkan penjualan secara langsung.
Media sosial juga dimanfaatkan untuk menjangkau orang tua yang sedang mencari vitamin bagi anak. Melalui kanal tersebut, informasi produk dapat muncul di hadapan orang tua yang membutuhkan pilihan vitamin, sebelum mereka mengetahui bahwa produk yang ditawarkan diduga palsu. Penyidik masih menelusuri rangkaian produksi dan distribusinya untuk memperjelas bagaimana pabrik tersebut beroperasi sejak 2021 hingga produknya dapat dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan produksi dan peredaran vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Barang bukti utama berupa produk yang telah diberi label Apialys dan siap diedarkan. Selain itu, petugas menemukan lembaran stiker merek yang digunakan untuk menempelkan identitas produk pada kemasan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi itu tidak hanya digunakan untuk menyimpan barang, tetapi juga untuk menyiapkan produk sebelum dipasarkan.
Penyidik turut mengamankan perangkat elektronik, lain satu unit komputer dan monitor yang diduga dipakai untuk membuat atau mengelola desain serta administrasi produksi. Sebuah printer juga disita karena dapat digunakan untuk mencetak stiker, label, maupun dokumen pendukung. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan flashdisk yang berisi format stiker Apialys. Data tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri proses pembuatan label dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan pemalsuan.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi peralatan pengemasan dan penyegelan. Peralatan itu diduga digunakan untuk memasukkan produk ke dalam kemasan, menutupnya, serta membuat tampilan vitamin seolah-olah berasal dari produsen resmi. Polisi juga menyita berbagai bahan yang diduga digunakan dalam pembuatan vitamin, termasuk material yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui pengujian laboratorium. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kandungan, keamanan, dan kesesuaian bahan dengan ketentuan yang berlaku bagi produk konsumsi anak.
Selain benda-benda tersebut, penyidik menemukan buku catatan transaksi yang diduga memuat informasi mengenai pembelian bahan, proses produksi, serta distribusi produk. Catatan itu dapat membantu mengungkap alur kegiatan dan jaringan pemasaran vitamin palsu. Seluruh barang berupa produk berlabel Apialys, stiker merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, perlengkapan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat vitamin, serta buku transaksi telah disita dalam proses pengungkapan pabrik vitamin anak palsu.

