Lima Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN Diserahkan, Kerugian Negara Rp863,85 Miliar

Jakarta | Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan tersebut merupakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik kepada tim penuntut umum untuk kepentingan penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.

Pelaksanaan tahap II berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini menandai beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepada penuntut umum.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang ditujukan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Karena perkara ditangani melalui mekanisme koneksitas, proses penyerahan dilakukan tim penyidik koneksitas di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung dan tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, lima tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional telah diserahkan bersama barang bukti pada tahap II. Informasi mengenai penyerahan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan penanganan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diberitakan. Seluruh pelaksanaan kegiatan berlangsung pada 9 Oktober 2026, dengan pihak penyidik koneksitas Kejaksaan Agung sebagai penyerah dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai penerima.

Perkara yang menjadi dasar penyerahan enam tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Informasi mengenai perkara ini disampaikan dalam konteks proses penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang telah diserahkan kepada aparat atau lembaga berwenang, sebagaimana disebutkan dalam bahan sumber.

Pengadaan 19.269 unit motor listrik itu dilakukan oleh PT YAT pada periode 2025–2026. Penyebutan perusahaan dan periode tersebut menjadi bagian penting dari uraian perkara karena menunjukkan ruang lingkup waktu serta pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan. Motor listrik yang menjadi objek perkara disebutkan berkaitan dengan kebutuhan untuk mendukung tata kelola program MBG yang berada dalam lingkup BGN.

Meski demikian, rincian mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut belum disampaikan secara lengkap. Bahan yang tersedia juga belum menjelaskan bentuk pelanggaran secara spesifik, motif yang diduga melatarbelakangi perkara, maupun peran masing-masing tersangka. Karena itu, uraian mengenai perkara ini masih terbatas pada informasi bahwa penyerahan tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 19.269 unit motor listrik oleh PT YAT untuk mendukung tata kelola program MBG pada periode 2025–2026. Penentuan lebih lanjut mengenai rangkaian peristiwa, tanggung jawab pihak-pihak yang diperiksa, dan aspek hukum lainnya tetap bergantung pada proses penyidikan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

Hasil audit dalam perkara pengadaan motor listrik BGN menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953. Nilai tersebut merupakan angka rinci yang tercantum dalam hasil pemeriksaan dan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Apabila dibulatkan, jumlah kerugian itu setara dengan sekitar Rp863,85 miliar. Pembulatan tersebut digunakan untuk memudahkan penyebutan nilai, sedangkan angka Rp863.846.166.953 tetap menjadi nilai yang lebih lengkap dan tepat sebagaimana tercantum dalam hasil audit.

Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan perkara pengadaan motor listrik BGN yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, informasi mengenai nominal kerugian perlu ditempatkan dalam konteks proses penanganan perkara, tanpa mengubah angka yang telah disampaikan berdasarkan hasil audit.

Perbedaan penyebutan nilai rinci dan nilai pembulatan tidak menunjukkan perbedaan jumlah kerugian. Rp863.846.166.953 dan sekitar Rp863,85 miliar merujuk pada nilai yang sama, dengan tingkat ketelitian penyajian yang berbeda. Pencantuman kedua angka itu membantu menjaga ketepatan sekaligus memudahkan pembaca memahami besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan penanganan perkara pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum.

Menurut Anang, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pelaksanaan tahap tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, karena setelah penyerahan dilakukan, perkara dapat ditangani lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses itu, penyidik tidak hanya menyerahkan lima tersangka, tetapi juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara pengadaan motor listrik tersebut. Pelimpahan barang bukti diperlukan untuk mendukung pembuktian dalam tahapan penuntutan dan persidangan, sekaligus memastikan seluruh benda atau dokumen yang relevan berada dalam penguasaan pihak penuntut umum.

Sumber informasi menyebutkan bahwa para tersangka berasal dari sejumlah posisi di perusahaan swasta dan lingkungan Badan Gizi Nasional. Namun, informasi yang tersedia belum memuat identitas maupun jabatan masing-masing tersangka secara lengkap. Karena itu, rincian mengenai nama dan posisi mereka belum dapat disampaikan secara lebih spesifik. Keterangan Kejaksaan Agung mengenai penyerahan tersebut menegaskan bahwa perkara kini berlanjut pada kewenangan tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebagai bagian dari materi penanganan perkara.