Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam kasus perundungan atau bullying. Keputusan tersebut merupakan hasil penanganan internal kampus setelah pihak universitas memproses perkara yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut. Sanksi diberikan sebagai bentuk tindak lanjut institusional terhadap dugaan pelanggaran aturan dan norma kehidupan akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam keputusan itu, masing-masing mahasiswa menerima tingkat sanksi yang berbeda. Seorang mahasiswa dikenai sanksi berat berupa dikeluarkan dari Telkom University atau drop out. Hukuman tersebut membuat mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai bagian dari sivitas akademika kampus. Pemberian sanksi paling berat menunjukkan bahwa universitas menilai pelanggaran yang dilakukan memiliki konsekuensi serius berdasarkan hasil penanganan kasus.
Sementara itu, mahasiswa lainnya menerima sanksi administratif akademik tingkat sedang. Telkom University belum menyampaikan secara terperinci bentuk sanksi yang diberikan kepada mahasiswa tersebut. Perbedaan tingkat hukuman menunjukkan bahwa kampus mempertimbangkan posisi, peran, atau aspek lain yang relevan dalam kasus perundungan sebelum menetapkan keputusan bagi masing-masing pihak.
Penjatuhan sanksi ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme internal universitas. Kampus memiliki aturan yang mengatur perilaku mahasiswa serta prosedur untuk menindak pelanggaran yang mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan. Melalui keputusan tersebut, Telkom University menyampaikan bahwa kasus bullying yang melibatkan dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri telah ditangani dengan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditetapkan dalam proses pemeriksaan internal.
Informasi mengenai keputusan tersebut juga menjadi penanda bahwa persoalan perundungan diperlakukan sebagai pelanggaran serius dalam lingkungan akademik. Selain menetapkan hukuman bagi pihak yang dinyatakan melanggar, penanganan semacam ini diharapkan memperkuat penerapan tata tertib serta perlindungan terhadap mahasiswa. Rincian lebih lanjut mengenai kronologi kasus, bentuk perundungan, dan dasar pertimbangan masing-masing sanksi belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Rektor Telkom University, Suyanto, menjelaskan bahwa keputusan pemberian sanksi kepada dua mahasiswa dalam kasus perundungan ditetapkan setelah universitas menyelesaikan pemeriksaan internal. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu (11/10). Menurut Suyanto, proses pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa, termasuk dengan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat.
Penetapan sanksi mengacu pada aturan internal yang berlaku di Telkom University. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi universitas untuk menilai dugaan pelanggaran serta menentukan bentuk tindakan yang sesuai dengan tingkat kesalahan dan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, keputusan tidak diambil semata-mata berdasarkan informasi yang beredar, melainkan melalui mekanisme kampus yang melibatkan pengumpulan keterangan dan penelaahan terhadap perkara.
Suyanto menegaskan bahwa dua mahasiswa yang dikenai sanksi tersebut berasal dari Fakultas Rekayasa Industri. Identitas fakultas itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan universitas mengenai status akademik mahasiswa yang bersangkutan, tanpa mengubah prinsip bahwa penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan peraturan kampus. Pihak universitas juga menyatakan bahwa pemeriksaan internal menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan terukur.
Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, turut menjelaskan tingkatan sanksi yang berlaku di lingkungan kampus. Ia menyebutkan bahwa sanksi terberat yang dapat dijatuhkan Telkom University adalah drop out. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kampus memiliki jenjang tindakan disipliner, mulai dari sanksi sesuai tingkat pelanggaran hingga penghentian status mahasiswa. Penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan aturan internal yang menjadi rujukan universitas.
Pihak Telkom University tidak membeberkan identitas dua mahasiswa yang dikenai sanksi terkait kasus perundungan. Keputusan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap kampus dalam menjaga informasi pribadi pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, nama, program studi, maupun rincian lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas mahasiswa tersebut tidak disampaikan kepada publik.
Ratri Wahyuningtyas menjelaskan bahwa kerahasiaan identitas berkaitan dengan perlindungan privasi serta penghormatan terhadap hak setiap pihak dalam perkara tersebut. Perlindungan ini mencakup mahasiswa yang menerima sanksi, korban, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penanganan. Kampus menilai informasi personal perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak tambahan bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Penyampaian informasi secara terbatas juga menunjukkan bahwa kampus berupaya membedakan informasi yang perlu diketahui publik dan data pribadi yang tidak semestinya disebarluaskan. Dengan tidak menyebutkan identitas mahasiswa, Telkom University menyatakan tetap dapat menyampaikan adanya pemberian sanksi tanpa membuka rincian personal yang dilindungi. Langkah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya proses penanganan yang memperhatikan hak dan privasi seluruh pihak.
Selain menjaga kerahasiaan identitas, pihak kampus menyatakan telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Pernyataan ini menempatkan aspek keamanan serta dukungan bagi korban sebagai bagian dari respons institusi terhadap kasus tersebut. Namun, kampus tidak memaparkan kondisi korban di luar informasi yang telah disampaikan. Oleh sebab itu, tidak terdapat dasar untuk menarik kesimpulan tambahan mengenai keadaan korban maupun bentuk penanganan secara lebih rinci.
Perkara yang melibatkan dua mahasiswa Telkom University bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial. Tayangan tersebut diduga memperlihatkan aksi perundungan yang berlangsung di lingkungan asrama Telkom University, Bandung. Video itu kemudian menjadi perhatian publik karena menampilkan situasi yang dinilai mengandung unsur intimidasi terhadap seorang mahasiswa.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria yang disebut sebagai pelaku tampak tanpa busana. Ia terlihat mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke wajah seorang mahasiswa lain. Korban tampak berada dalam posisi tertekan dan tidak menunjukkan perlawanan selama adegan tersebut berlangsung. Identitas para pihak serta rincian kejadian tetap menjadi bagian dari pemeriksaan internal kampus.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (9/10). Setelah video menyebar luas, pihak universitas melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk memperoleh informasi mengenai kronologi serta pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi kampus untuk mengambil langkah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan akademik. Proses ini kemudian berujung pada pemberian sanksi kepada dua mahasiswa.
Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penanganan terhadap dugaan kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan ditangani secara serius, dengan tetap memperhatikan fakta, hak para pihak, serta ketentuan yang berlaku. Telkom University menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan sehat bagi seluruh mahasiswa.
Baca juga: Kinerja Korwil BGN Tuban Disorot Usai 18 Kepala SPPG Dijatuhi Sanksi

