Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Status Ijazah Gibran

Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Status Ijazah Gibran

Palu | Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait kelulusan sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tepat secara hukum. Penilaian tersebut menempatkan pokok perkara pada pertimbangan majelis hakim MK mengenai dokumen pendidikan yang diajukan dalam gugatan. Bagi Mahfud, keputusan itu menunjukkan bahwa MK telah memeriksa perkara berdasarkan ukuran hukum yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan perdebatan mengenai status pendidikan Gibran.

Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai sertifikat dan transkrip nilai yang diajukan tidak setara dengan ijazah sekolah menengah atas. Perbedaan tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum majelis ketika menilai dokumen yang digunakan untuk mendukung gugatan. Dengan demikian, dokumen-dokumen itu tidak dapat diposisikan sebagai pengganti ijazah sekolah menengah atas dalam konteks perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahfud melihat pertimbangan tersebut sebagai dasar yang memadai bagi penolakan gugatan. Putusan MK tidak hanya menyatakan hasil akhir perkara, tetapi juga menjelaskan kedudukan sertifikat, transkrip nilai, dan ijazah dalam penilaian terhadap kelulusan sekolah. Karena majelis menyimpulkan bahwa dokumen yang diajukan tidak memiliki kesetaraan dengan ijazah sekolah menengah atas, penolakan gugatan dinilai sejalan dengan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan.

Berdasarkan bahan pemeriksaan perkara yang dirujuk, dokumen pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran disebut tidak tercantum dalam berkas pembuktian. Pemeriksaan tersebut juga disebut tidak menemukan surat penyetaraan pendidikan formal yang dapat menunjukkan pengakuan resmi terhadap jenjang pendidikan tersebut. Dengan demikian, dokumen fisik yang selama ini dicari dan dipersoalkan publik tidak muncul sebagai bagian dari lembar pembuktian yang diperiksa dalam persidangan.

Mahfud MD, yang disebut pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menyoroti aspek tersebut ketika membahas putusan MK. Menurut uraian yang menjadi rujukan, perhatian utama bukan semata-mata pada ada atau tidaknya dokumen di luar perkara, melainkan pada keberadaan dokumen otentik dalam rangkaian alat bukti yang diajukan dan dinilai oleh majelis. Apabila sebuah ijazah atau surat penyetaraan tidak tercantum dalam berkas, keberadaannya tidak dapat dianggap telah terbukti melalui proses persidangan.

Persoalan lain berkaitan dengan administrasi penyetaraan pendidikan formal. Dalam pemeriksaan yang dimaksud, penyetaraan tersebut disebut tidak pernah terbukti secara administratif maupun melalui dokumen pendukung yang sah. Artinya, tidak terdapat berkas yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa proses penyetaraan telah dilakukan dan diakui dalam konteks perkara tersebut. Ketiadaan dokumen ini menjadi bagian dari uraian fakta yang disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan penilaian di luar materi persidangan.

Karena itu, fakta yang dapat dicatat dari bahan sumber adalah tidak ditemukannya berkas ijazah setingkat SMA ataupun surat penyetaraan dalam lembar pembuktian, serta belum terbuktinya dugaan pelanggaran administrasi yang dikaitkan dengan persoalan tersebut. Uraian ini tidak dengan sendirinya menyimpulkan keadaan lain di luar perkara, tetapi menjelaskan batas fakta yang muncul dari dokumen dan pemeriksaan yang menjadi dasar putusan.

Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menempatkan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran sebagai bukti kelulusan pendidikan formal. Penjelasan itu disampaikan Mahfud dalam tayangan YouTube Kompas TV saat membahas status dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, dokumen tersebut hanya menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti kegiatan atau proses pembelajaran tertentu, bukan menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan menengah atas.

Hal serupa berlaku untuk transkrip nilai yang ikut dibahas dalam perkara tersebut. Rincian nilai tidak otomatis menjadi pengganti ijazah SMA karena fungsi dan kedudukannya berbeda. Dokumen itu dapat berkaitan dengan pengukuran kemampuan, kompetensi, atau keahlian pada bidang tertentu, tetapi tidak serta-merta membuktikan kelulusan dari satuan pendidikan formal. Karena itu, hakim konstitusi tidak menilai sertifikat kehadiran dan transkrip nilai sebagai dokumen yang memiliki bobot setara dengan ijazah.

Mahfud menekankan adanya perbedaan bukti mengikuti pendidikan atau pelatihan dan bukti resmi telah lulus dari jenjang pendidikan tertentu. Dalam konteks perkara yang dibahas, perbedaan tersebut penting karena persoalannya berkaitan dengan keberadaan ijazah SMA. Sertifikat kehadiran maupun transkrip nilai tidak dapat digunakan untuk mengisi posisi dokumen kelulusan yang dipersoalkan.

Ia juga menyampaikan bahwa ijazah yang dimaksud tidak ada. Berdasarkan hasil temuan hakim, dokumen tersebut disebut tidak akan ditemukan. Pernyataan itu merujuk pada penilaian terhadap dokumen dan fakta yang diperiksa dalam proses persidangan, bukan pada pengakuan bahwa sertifikat kehadiran atau transkrip nilai dapat menggantikan ijazah. Dengan demikian, status kedua dokumen itu tetap terbatas sebagai catatan kehadiran dan rincian capaian tertentu, bukan sebagai bukti kelulusan pendidikan formal tingkat menengah atas.

Setelah ranah pembuktian di Mahkamah Konstitusi dinyatakan selesai, persoalan yang masih berkaitan dengan dokumen dan aspek administratif tidak lagi menjadi bagian dari pemeriksaan konstitusional. Kewenangan untuk menangani bagian tersebut berada pada instansi lain yang memiliki wewenang sesuai dengan bidang dan prosedurnya. Pemisahan kewenangan ini menunjukkan bahwa berakhirnya pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menghapus adanya persoalan administratif yang sebelumnya turut dipersoalkan.

Isu mengenai status ijazah Gibran pada awalnya muncul dalam konteks perselisihan hasil pemilu dan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara tersebut, pembuktian dokumen menjadi salah satu perhatian ketika keabsahan pencalonan peserta pemilihan presiden dinilai. Dokumen yang dipersoalkan ditempatkan dalam rangkaian argumentasi para pihak untuk mendukung atau mempertanyakan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Ketika gugatan ditolak, pemeriksaan terhadap perkara tersebut di ranah konstitusi berakhir. Putusan itu menjadi dasar bahwa Mahkamah Konstitusi tidak lagi melanjutkan penilaian atas pembuktian dalam kerangka perkara yang telah diputus. Dengan demikian, hal-hal yang berada di luar kewenangan pemeriksaan konstitusional perlu ditempatkan pada ranah instansi yang berwenang, tanpa mengubah batas kewenangan yang telah ditetapkan melalui putusan.

Persoalan administrasi dan penyetaraan pendidikan disebut berkaitan dengan prosedur birokrasi yang rumit. Karena itu, penanganannya tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan atas perselisihan hasil pemilu atau penilaian konstitusional terhadap pencalonan. Setelah tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi selesai, perhatian terhadap aspek tersebut berada dalam ruang kewenangan yang berbeda. Pembagian ini penting agar pemeriksaan dokumen, urusan administrasi, dan persoalan penyetaraan pendidikan diproses sesuai mekanisme yang berlaku pada ranahnya masing-masing.