Hukum  

Pelarian Tersangka Korupsi Kerugian Negara Rp1,99 Miliar Berakhir di Selayar

Pelarian Tersangka Korupsi Kerugian Negara Rp1,99 Miliar Berakhir di Selayar

Selayar | Pelarian AM, tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp2 miliar, berakhir di Selayar, Sulawesi Selatan. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan laki-laki tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.

AM sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa. Setelah keberadaannya terlacak, tim gabungan melakukan pengamanan di wilayah Selayar. Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan tersangka menghadapi proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengamanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa buronan yang diamankan berinisial AM dan merupakan laki-laki berusia 53 tahun. Identitas itu menjadi bagian dari informasi resmi mengenai penangkapan tersangka yang selama ini dicari oleh kejaksaan.

Perkara yang menjerat AM berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,99 miliar. Nilai kerugian tersebut membuat penanganan perkara menjadi perhatian, terutama karena tersangka sempat menghindari proses hukum hingga ditetapkan sebagai buronan.

Usai diamankan, AM selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat kejaksaan akan melanjutkan pemeriksaan dan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peran tersangka, aliran dana, serta rangkaian perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pengamanan di Selayar juga menunjukkan koordinasi jajaran Kejaksaan Agung dan kejaksaan daerah dalam memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Keberhasilan tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian perkara dan mendukung upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum.

AM ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa berdasarkan kebutuhan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Keterangan mengenai status tersebut disampaikan oleh Anang, yang menjelaskan bahwa penetapan DPO AM memiliki dasar administratif dan pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Dasar pertama yang disebutkan ialah laporan hasil audit PPKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP. Laporan itu tertanggal 29 Agustus 2025 dan menjadi salah satu rujukan dalam perkara yang berkaitan dengan AM. Selain laporan audit tersebut, status pencarian juga berkaitan dengan permintaan Kejaksaan Negeri Gowa Nomor B-973/P.4.13/FD.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Kedua dokumen itu menjadi bagian dari dasar informasi mengenai keberadaan AM dalam proses penanganan perkara. Dengan status sebagai DPO, AM dicari oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan hasil audit serta permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Gowa.

Dalam perkara ini, AM diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa. Nilai kerugian yang disebutkan mencapai Rp1.991.726.105. Besaran tersebut merujuk pada hasil audit PPKN yang menjadi bagian dari dokumen pendukung penanganan perkara.

Anang menegaskan bahwa pencantuman AM dalam daftar pencarian orang berkaitan dengan dugaan perkara dan dokumen-dokumen tersebut. Informasi itu menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pencarian terhadap AM serta melanjutkan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga AM ditemukan, status DPO menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih diperlukan dalam proses hukum terkait dugaan kerugian keuangan negara tersebut.

Setelah pelarian tersangka dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar berakhir di Selayar, AM langsung diamankan oleh pihak terkait. Pengamanan tersebut menjadi tahap lanjutan setelah keberadaan AM berhasil diketahui. Proses ini berlangsung tanpa kendala berarti karena AM bersikap kooperatif sejak diamankan.

Anang menyatakan bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengikuti proses pengamanan secara kooperatif. Sikap tersebut membuat seluruh rangkaian pengamanan berjalan lancar. Petugas kemudian memastikan AM berada dalam penanganan yang sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Usai diamankan, AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar. Penitipan itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan setelah tersangka ditemukan di wilayah tersebut. Keberadaan AM di Kejaksaan Negeri Selayar menjadi kelanjutan administratif dan hukum sebelum proses berikutnya dilaksanakan.

Tahap selanjutnya adalah penyerahan AM kepada jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa. Penyerahan tersebut akan menghubungkan proses pengamanan di Selayar dengan penanganan perkara oleh pihak yang berwenang dari Kejaksaan Negeri Gowa. Dengan demikian, setelah diamankan secara kooperatif dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar, AM selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengikuti tahapan penanganan sesuai kewenangan yang berlaku.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses setelah penangkapan berlangsung secara terarah. Mulai dari pengamanan AM, penitipan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar, hingga rencana penyerahan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gowa, setiap tahap dilaksanakan sebagai kelanjutan kronologis dari berakhirnya pelarian tersangka di Selayar.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan memperkuat pemantauan terhadap para buronan yang masih berkeliaran. Upaya tersebut perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan koordinasi antarunit, pertukaran informasi, serta penelusuran keberadaan pihak-pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Setiap informasi yang diperoleh diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung menegaskan bahwa para buronan harus segera ditangkap agar proses hukum dapat dilaksanakan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Penindakan terhadap buronan menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, jajaran kejaksaan diminta tidak berhenti melakukan pencarian sampai para buronan berhasil ditemukan dan diproses sesuai perkara masing-masing.

Kepada seluruh buronan yang tercantum dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Republik Indonesia, disampaikan imbauan untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Sikap kooperatif tersebut diperlukan agar setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Para buronan juga diingatkan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka. Kejaksaan akan terus memantau dan mengejar keberadaan buronan hingga proses hukum dapat dijalankan serta pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan.