Pemuda Majalengka Ditangkap Setelah Diduga Mencabuli Dua Tetangga

Pemuda Majalengka Ditangkap Setelah Diduga Mencabuli Dua Tetangga

Kabupaten Majalengka. Dia | Polisi mengamankan AD (23), seorang pemuda asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, setelah ia diduga melakukan pencabulan terhadap dua ibu rumah tangga yang tinggal bertetangga dengannya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana yang menimpa salah satu korban. Perkara itu kini ditangani oleh kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial W (43) kepada polisi. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pencabulan yang disebut melibatkan AD. Dari proses penanganan awal itu, polisi kemudian mengamankan pemuda tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban berteriak dan melapor kepada polisi. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam penanganan laporan serta upaya aparat menelusuri dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Polisi selanjutnya mengumpulkan keterangan dan memeriksa pihak terkait guna memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

AD saat ini disebut telah diamankan oleh kepolisian. Statusnya berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap dua korban, sementara penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan laporan W (43) dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan untuk menentukan secara jelas peristiwa yang terjadi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika W sedang tidur. Dalam keadaan tersebut, W tiba-tiba merasakan seseorang memegang bagian betisnya. W kemudian berteriak karena terkejut dan menyadari adanya orang lain di dalam kamar. Setelah mendengar teriakan korban, pelaku segera melarikan diri dengan melompati jendela.

Peristiwa itu menjadi perhatian setelah W menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. Kepala Seksi Humas Polres Majalengka, Udiyanto, menjelaskan bahwa tindakan tersangka terungkap melalui laporan W yang sempat berteriak “maling”. Teriakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Menurut penjelasan yang disampaikan, kejadian terhadap W merupakan salah satu dari dua peristiwa berbeda yang dilaporkan. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap dua tetangga di wilayah Majalengka. Polisi kemudian memeriksa keterangan para pelapor serta mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Adapun dua peristiwa itu berlangsung pada waktu yang berbeda. Kejadian lainnya dilaporkan terjadi pada September 2026, sedangkan kejadian terhadap W disebut berlangsung lebih dahulu, yakni pada Desember 2025. Perbedaan waktu tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai rangkaian laporan yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Kasus ini masih diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai dugaan perbuatan tersangka didasarkan pada laporan korban dan hasil penanganan awal kepolisian. Penyidik selanjutnya akan mendalami setiap keterangan untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dan dua kejadian yang dilaporkan.

Setelah aksi pertama diduga gagal, AD disebut belum meninggalkan lingkungan tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia kembali menyelinap dan masuk ke rumah melalui sebuah jendela. Kali ini, tersangka diduga menyasar kamar U, perempuan berusia 47 tahun yang sedang tidur di dalam rumahnya.

Menurut keterangan yang dihimpun dalam perkara tersebut, AD kemudian berbaring di tempat tidur korban. U pada awalnya tidak menyadari kehadiran pria itu dan mengira orang yang berada di sampingnya adalah suaminya sendiri. Situasi baru diketahui setelah korban terbangun dan menyadari bahwa pria tersebut bukan suaminya. Peristiwa itu membuat U terkejut dan panik.

Begitu menyadari keadaannya, pelaku diduga segera melarikan diri dari kamar sambil membawa pakaiannya. Keributan yang terjadi kemudian membangunkan suami U, yang saat itu berada di rumah. Ia datang untuk memeriksa kamar dan menyalakan lampu. Dari pemeriksaan tersebut, suami korban menemukan bekas tidur yang diduga ditinggalkan oleh tersangka.

U selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan AD. Polisi kemudian meminta keterangan korban serta memeriksa sejumlah fakta dan petunjuk yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain menghadapi dampak hukum, U disebut mengalami trauma setelah kejadian itu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana seksual dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban, bahkan setelah peristiwa berlangsung. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara hati-hati dengan tetap melindungi identitas, keamanan, dan kondisi mental korban selama proses hukum berjalan.

Setelah menerima laporan dari korban berinisial U, kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan keterangan awal dan informasi yang dihimpun, petugas kemudian meringkus AD, pemuda asal Majalengka yang diduga terlibat dalam perkara pencabulan terhadap dua tetangganya. Penangkapan itu dilakukan sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan telah bersalah.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan laporan korban. Barang-barang itu selanjutnya akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan lainnya. Menurut Udiyanto, AD kini menjalani penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian.

Udiyanto menjelaskan bahwa AD dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Penerapan pasal itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji melalui tahapan hukum berikutnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Selain ketentuan dalam UU TPKS, AD juga dibidik dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman kurungan sembilan tahun. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum. Selama proses tersebut berlangsung, status hukum AD tetap sebagai tersangka, sehingga perkara ini belum menghasilkan putusan bersalah dari pengadilan.