Dugaan Kekerasan dalam Penanganan Kasus Romanto dan Tantangan Akuntabilitas Polisi

Dugaan Kekerasan dalam Penanganan Kasus Romanto dan Tantangan Akuntabilitas Polisi

Kabupaten Dairi. Ia | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mendatangi kediaman Romanto Nadeak, 31 tahun, di Kabupaten Dairi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggotanya dalam penanganan perkara yang melibatkan Romanto. Kehadiran kapolres di rumah warga menjadi perhatian karena menunjukkan adanya upaya kepolisian untuk merespons persoalan secara langsung, terutama setelah muncul dugaan kekerasan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, pemeriksaan awal terhadap personel yang diduga terkait disebut telah dilakukan. Namun, informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut belum secara otomatis membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Penilaian lebih lanjut tetap membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, pemeriksaan bukti, serta mekanisme hukum dan etik yang berlaku. Sikap terbuka dalam menyampaikan perkembangan pemeriksaan menjadi penting agar publik dapat memahami tahapan penanganan perkara secara proporsional.

Kapolres juga menjanjikan tindakan tegas apabila para personel terbukti bersalah. Selain kemungkinan pemberian sanksi terhadap anggota yang melanggar, kepolisian menyatakan akan mengupayakan pemulihan nama baik Romanto. Komitmen tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat, khususnya ketika dugaan tindakan aparat menimbulkan dampak terhadap kehormatan, rasa aman, dan posisi hukum seorang warga.

Meski demikian, permintaan maaf dari pimpinan kepolisian belum menggantikan proses hukum maupun pembuktian atas dugaan kekerasan. Pernyataan tersebut perlu diikuti pemeriksaan yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Romanto tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan serta pemulihan apabila dugaan pelanggaran terbukti, sementara personel yang diperiksa juga berhak menjalani proses sesuai asas praduga tak bersalah. Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan resmi dan langkah konkret yang diambil setelah seluruh fakta dikumpulkan.

Perkara yang melibatkan Romanto bermula pada 1 Oktober, ketika sepeda motor yang dikendarainya mengalami mogok di wilayah Tele. Dalam situasi tersebut, ia kemudian dituduh terlibat dalam pencurian besi dari sebuah proyek. Romanto membantah tuduhan itu. Menurut keterangannya, tidak ada barang yang hilang dari lokasi proyek sehingga ia mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai pihak yang diduga melakukan pencurian.

Rangkaian peristiwa berikutnya, berdasarkan pengakuan Romanto, berlangsung pada malam setelah sepeda motornya mogok. Ia menyatakan bahwa dirinya dipaksa mengakui pencurian yang tidak dilakukannya. Ia juga mengaku disuruh merangkak tanpa pakaian selama sekitar 30 menit, kemudian diborgol hingga pagi. Selain itu, menurut keterangannya, kedua kakinya dijepit menggunakan kaki meja sebagai bentuk tekanan selama pemeriksaan.

Romanto turut mengaku mengalami luka pada bagian kepala, rusuk, dan kaki. Keterangan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan bahwa proses penanganan perkara disertai kekerasan. Dalam rangkaian kejadian itu, tujuh personel polisi disebut terlibat. Namun, tingkat keterlibatan masing-masing personel, bentuk tindakan yang dilakukan, serta waktu dan tempat terjadinya setiap tindakan tetap perlu diperiksa melalui penyelidikan yang independen, keterangan saksi, dokumen pemeriksaan, dan bukti medis.

Dugaan pencurian dan dugaan kekerasan aparat harus ditempatkan sebagai dua persoalan yang berbeda. Kebenaran tuduhan pencurian harus ditentukan melalui prosedur hukum dan pembuktian yang sah, bukan melalui pengakuan yang diperoleh dengan paksaan. Bahkan apabila tuduhan pencurian nantinya terbukti, polisi tetap tidak memiliki kewenangan untuk menghukum seseorang dengan kekerasan, mempermalukan, atau memberikan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana dan pemeriksaan atas tindakan personel harus berjalan secara terpisah agar akuntabilitas dapat ditegakkan secara adil.

Romanto, dengan didampingi pengacaranya, Natar JF Aritonang, telah melaporkan perkara yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut menjadi jalur penting untuk meminta pemeriksaan yang terukur atas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pencurian dan dugaan kekerasan. Kepolisian menyatakan bahwa kedua dugaan itu diproses secara hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penanganannya semestinya dilakukan secara paralel, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, rekaman, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang relevan.

Dalam keterangannya, Romanto juga mengaku dimintai uang sebesar Rp270 juta oleh pihak proyek agar perkara diselesaikan melalui perdamaian. Pernyataan ini merupakan dugaan yang perlu diverifikasi secara independen, bukan langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, apabila terdapat bukti mengenai permintaan atau tekanan untuk menyerahkan uang sebagai syarat perdamaian, dugaan pemerasan tersebut perlu dimasukkan dalam ruang lingkup penyelidikan. Pemeriksaan dapat mencakup siapa yang menyampaikan permintaan, tujuan pembayaran, komunikasi yang digunakan, serta kemungkinan adanya saksi atau aliran dana yang mendukung keterangan tersebut.

Proses itu tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah terhadap personel maupun pihak lain yang dilaporkan. Status sebagai terlapor tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum ada penetapan dan putusan berdasarkan hukum. Pada saat yang sama, asas tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda pengumpulan bukti, mengabaikan pemeriksaan saksi, atau membiarkan proses berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Transparansi tahapan penanganan, pencatatan pemeriksaan, dan pengawasan internal maupun eksternal diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Permintaan maaf atau perdamaian pribadi juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Perdamaian dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum, tetapi tidak boleh menutup pemeriksaan apabila terdapat indikasi kekerasan, pemaksaan, pencurian, atau permintaan uang yang perlu dipertanggungjawabkan.

Kasus Romanto perlu ditempatkan dalam konteks persoalan yang lebih luas mengenai dugaan kekerasan dalam pemeriksaan. Komnas HAM mencatat 151 aduan dugaan penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Angka tersebut bukan putusan bersalah dan tidak otomatis membuktikan setiap laporan, tetapi menunjukkan bahwa dugaan kekerasan oleh aparat dalam proses pemeriksaan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan pengawasan, penyelidikan, dan transparansi. Setiap aduan harus dinilai berdasarkan bukti, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.

Dalam kerangka KUHAP, pemeriksaan tersangka harus berlangsung sesuai prosedur, disertai jaminan pendampingan hukum, serta perlindungan terhadap hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan. Kewajiban perekaman pemeriksaan menjadi instrumen penting untuk menguji apakah keterangan diberikan secara bebas, tanpa intimidasi atau kekerasan. Karena itu, rekaman pemeriksaan, dokumen penahanan, catatan pemeriksaan, dan bukti medis Romanto perlu diamankan serta diuji secara independen. Pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga di luar rantai komando terkait dapat membantu memastikan objektivitas dan menjaga kepercayaan publik.

Pengalaman perkara enam pengamen Cipulir memperlihatkan risiko ketika keterangan dalam pemeriksaan diterima tanpa pengujian memadai. Mereka sempat dihukum atas tuduhan pembunuhan pada 2013, tetapi kemudian dibebaskan Mahkamah Agung setelah terungkap bahwa keterangan tersebut diperoleh melalui intimidasi dan penyiksaan. Perkara itu menegaskan bahwa pengakuan atau berita acara pemeriksaan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti yang berdiri sendiri, terutama apabila terdapat tanda-tanda tekanan, luka, atau pelanggaran hak tersangka.

Keluarga Romanto telah menerima permintaan maaf kapolres, tetapi tetap meminta proses hukum berjalan. Sikap tersebut patut dihormati karena permintaan maaf tidak menggantikan pertanggungjawaban. Jika ditemukan unsur kejahatan, Propam tidak semestinya berhenti pada sanksi etik. Hasil pemeriksaan perlu diumumkan secara terbuka, korban dan saksi harus dilindungi, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan, layanan medis, dan keadilan harus dipastikan.