Batam | Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) sebagai wadah strategis untuk memperkuat koordinasi pembangunan kawasan transmigrasi. Gagasan tersebut disampaikan dalam paparannya pada Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Iftitah mengusulkan agar DPT berada di bawah kepemimpinan Presiden sehingga arah kebijakan dan pelaksanaannya dapat melibatkan berbagai kementerian serta lembaga secara lebih terkoordinasi.
Menurut Iftitah, pembangunan kawasan transmigrasi memiliki cakupan yang luas dan berkaitan dengan banyak sektor, mulai dari infrastruktur, pertanian, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Karena itu, tanggung jawab tersebut tidak dapat ditangani oleh Kementerian Transmigrasi seorang diri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi antarkementerian agar setiap program berjalan dalam kerangka pembangunan yang sama, bukan secara terpisah berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan DPT di bawah kepemimpinan Presiden dapat membantu mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program lintas sektor. Dengan mekanisme tersebut, anggaran yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dapat diselaraskan untuk membangun kawasan secara lebih terpadu. Integrasi itu dinilai penting agar pembangunan tidak berhenti pada penyediaan permukiman, tetapi juga menciptakan kawasan yang memiliki konektivitas, layanan dasar, peluang usaha, serta prospek pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
Usulan ini sekaligus mencerminkan kebutuhan untuk menempatkan transmigrasi sebagai agenda pembangunan nasional yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Melalui koordinasi yang lebih kuat, kebijakan diharapkan dapat menghasilkan program yang saling melengkapi, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kawasan transmigrasi.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan bahwa gagasan pembentukan Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) bukan merupakan ide baru. Lembaga tersebut pernah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor 29 Tahun 1960, khususnya Pasal 4. Ketentuan itu menunjukkan bahwa sejak awal penyelenggaraan transmigrasi, pemerintah telah mempertimbangkan perlunya wadah koordinasi untuk memberikan pertimbangan dan menyelaraskan kebijakan di bidang tersebut.
Perbedaan utama terletak pada struktur kepemimpinannya. Dalam ketentuan terdahulu, DPT dipimpin oleh menteri. Adapun dalam gagasan pembaruan yang disampaikan Iftitah, posisi ketua diharapkan dipegang langsung oleh Presiden. Penempatan Presiden sebagai pemimpin dinilai dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama karena program transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan pemindahan penduduk, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur, pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertanahan, serta perlindungan sosial.
Perubahan tersebut diharapkan mampu memperjelas pembagian peran antarinstansi dan memastikan keterpaduan program pembangunan di kawasan transmigrasi. Dengan kepemimpinan pada tingkat tertinggi, keputusan strategis diharapkan dapat diterjemahkan secara lebih konsisten oleh kementerian dan lembaga yang terlibat. Dalam rancangan kelembagaan terbaru, menteri transmigrasi direncanakan berperan sebagai sekretaris DPT sehingga fungsi koordinasi teknis, penyusunan agenda, dan pelaksanaan hasil pertimbangan dapat berjalan lebih terarah.
Usulan itu dibahas lebih lanjut dalam pertemuan Kementerian Transmigrasi bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026. Pembahasan tersebut mencakup rencana memperbarui undang-undang ketransmigrasian sekaligus menghidupkan kembali DPT dengan kelembagaan yang lebih kuat. Pengaturan baru diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas bagi koordinasi nasional dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
Iftitah menyampaikan contoh pembangunan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang atau Barelang di Kepulauan Riau untuk menggambarkan pentingnya kolaborasi pembiayaan lintas lembaga. Di kawasan tersebut, pembangunan sekitar 500 rumah di Rempang membutuhkan anggaran yang mencapai Rp490 miliar. Nilai kebutuhan itu menunjukkan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hunian, tetapi juga memerlukan dukungan berbagai sektor yang berada dalam kewenangan lembaga berbeda.
Karena itu, seluruh kebutuhan pembiayaan pembangunan tidak dibebankan kepada Kementerian Transmigrasi. Pelaksanaannya melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengusahaan Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi yang menangani bidang pendidikan dan pertanahan. Masing-masing lembaga berkontribusi sesuai tugas dan kewenangannya, sehingga kebutuhan pembangunan dapat dibagi secara lebih proporsional. Pembagian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan kawasan Barelang dan Rempang dapat ditangani melalui kerja bersama, bukan oleh satu kementerian saja.
Melalui kolaborasi itu, porsi anggaran yang dikeluarkan Kementerian Transmigrasi menjadi Rp112 miliar, meskipun total kebutuhan pembangunan sekitar 500 rumah mencapai Rp490 miliar. Perbedaan tersebut memperlihatkan dampak langsung dari koordinasi antarinstansi terhadap efisiensi pembiayaan. Bagi Iftitah, contoh Barelang dan Rempang menunjukkan bahwa pembangunan transmigrasi memiliki cakupan lintas sektor yang membutuhkan penyelarasan kebijakan, program, dan anggaran. Pembagian pembiayaan lintas lembaga ini sekaligus menjadi alasan penting di balik usulan penguatan Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT). Dengan dukungan kelembagaan yang lebih kuat, koordinasi antarpihak diharapkan dapat diarahkan secara terpadu sehingga setiap kebutuhan pembangunan ditangani oleh instansi yang memiliki tanggung jawab terkait.
Wakil Menteri Transmigrasi Iftitah menegaskan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi tidak boleh berhenti pada penyediaan rumah bagi warga. Permukiman yang dibangun harus dilengkapi fasilitas dasar dan layanan publik yang memungkinkan masyarakat menjalani kehidupan secara layak. Cakupan pembangunan tersebut meliputi sarana pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, akses jalan, jaringan air dan listrik, serta berbagai fasilitas pendukung kegiatan ekonomi. Dengan pendekatan ini, kawasan transmigrasi diharapkan berkembang sebagai lingkungan hunian yang aman, sehat, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Satuan Permukiman Tanjung Banon menjadi salah satu contoh rencana pembangunan terpadu tersebut. Di kawasan ini, pemerintah merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan mulai tingkat dasar hingga menengah sehingga anak-anak warga tidak perlu menempuh jarak jauh untuk bersekolah. Layanan kesehatan juga dipersiapkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pemeriksaan dan penanganan medis. Mengingat karakteristik Tanjung Banon yang berkaitan dengan kehidupan nelayan, pembangunan turut diarahkan pada penyediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan melaut, pengelolaan hasil tangkapan, penyimpanan, serta distribusi produk perikanan.
Menurut Iftitah, keterpaduan pembangunan penting agar kawasan transmigrasi tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang untuk menjalankan usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Permukiman perlu terhubung dengan potensi ekonomi di sekitarnya, termasuk sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan jasa. Ia berharap koordinasi yang lebih kuat antarlembaga dapat menghubungkan pembangunan permukiman dengan investasi, industri, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kawasan ekonomi transmigrasi yang terintegrasi, produktif, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi warga.

