Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong | Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar rumah kosong. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Terduga pelaku diamankan di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait perkara yang terjadi di Jalan Madong Lubis, Medan.
Peristiwa itu berkaitan dengan dugaan pembobolan sebuah rumah yang diketahui sedang tidak ditempati. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk dengan cara merusak atau membongkar bagian tertentu dari rumah tersebut. Modus tersebut menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya upaya untuk mengambil barang dari bangunan yang ditinggalkan sementara oleh pemilik atau penghuni.
Setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak menuju lokasi penangkapan. Seorang pria kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran terduga pelaku, kronologi kejadian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari penanganan laporan mengenai dugaan pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Madong Lubis. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk kondisi rumah dan barang yang dilaporkan hilang atau rusak. Status pria tersebut tetap disebut sebagai terduga pelaku selama proses hukum berlangsung, sesuai asas praduga tak bersalah.
Informasi lebih lanjut mengenai identitas terduga pelaku, barang bukti, dan dugaan kerugian masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Pria yang diamankan polisi dalam kasus pembobolan rumah kosong di Madong Lubis diketahui berinisial I alias Adi. Ia berusia 44 tahun. Identitas tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diberikan kepolisian terkait penanganan perkara itu. Penyebutan inisial serta nama alias digunakan untuk menerangkan sosok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
I alias Adi tercatat berdomisili di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Keterangan mengenai tempat tinggal itu menjadi bagian dari informasi identitas pria yang diamankan dalam penyelidikan kasus pembobolan rumah kosong. Dengan demikian, informasi yang disampaikan mengenai dirinya mencakup inisial, nama alias, usia, serta domisili sebagaimana diterangkan oleh pihak kepolisian.
Keterangan kepolisian mengenai identitas I alias Adi disampaikan melalui Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan. Penyampaian informasi tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan siapa pria yang diamankan dalam perkara pembobolan rumah kosong di Madong Lubis. Keterangan itu memuat identitas dan domisili terduga pelaku sesuai dengan informasi yang diberikan dalam penanganan kasus.
Dalam uraian tersebut, I alias Adi disebut sebagai pria berusia 44 tahun yang berdomisili di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Informasi dari AKP Feriawan dan Iptu Poltak Tambunan memberikan penjelasan mengenai identitas terduga pelaku tanpa menyertakan keterangan lain di luar bahan yang disampaikan.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan Helmy Idris, 67 tahun, warga Jalan Gunung Martimbang, Medan Timur. Laporan tersebut menjadi dasar penelusuran atas dugaan pembobolan sebuah rumah yang berada di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I. Rumah itu merupakan milik Helmy, tetapi telah lama tidak ditempati.
Bangunan tersebut diketahui sudah kosong selama kurang lebih tiga tahun. Untuk memberi tanda kepada masyarakat bahwa rumah itu hendak dijual, korban memasang pamflet bertuliskan “dijual” pada bagian rumah. Kondisi rumah yang tidak berpenghuni membuat korban tidak berada di lokasi setiap waktu, sehingga pengecekan dilakukan secara berkala untuk memastikan keadaan bangunan dan barang-barang yang masih tersimpan di dalamnya.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada waktu tersebut, Helmy melakukan pengecekan rutin ke rumahnya di Jalan Madong Lubis. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi bangunan telah berubah. Rumah yang sebelumnya kosong dan dipasangi pamflet tersebut diduga telah dibongkar oleh pihak yang tidak berhak.
Selain mendapati bagian rumah dalam keadaan terbongkar, korban juga menemukan sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam bangunan telah hilang. Temuan itu menimbulkan dugaan bahwa rumah tersebut dimasuki dan dibobol ketika tidak ada penghuni. Helmy kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Laporan korban memuat informasi mengenai identitas pelapor, lokasi rumah, lamanya bangunan tidak dihuni, serta waktu ketika kondisi pembobolan diketahui. Keterangan tersebut menjadi titik awal pengungkapan perkara. Petugas selanjutnya memiliki dasar untuk menelusuri kejadian di rumah kosong itu, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga mengambil barang-barang milik korban.
Laporan pembobolan rumah kosong di kawasan Madong Lubis mencatat sejumlah barang milik korban hilang setelah tempat tersebut diduga dimasuki tanpa izin. Barang yang dilaporkan raib bukan hanya benda berukuran kecil, melainkan juga perlengkapan yang terpasang sebagai bagian dari fasilitas rumah. Kehilangan tersebut diketahui ketika kondisi bangunan diperiksa dan beberapa bagian di dalamnya tidak lagi berada di tempat semula.
Salah satu barang yang hilang adalah satu unit panel listrik beserta instalasinya. Pengambilan panel dan instalasi itu membuat bagian kelistrikan rumah ikut terdampak. Selain itu, korban melaporkan kehilangan sejumlah alat bangunan yang sebelumnya tersimpan di lokasi. Jenis alat bangunan tersebut menjadi bagian dari inventaris yang dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam penanganan perkara ini.
Barang lain yang turut dilaporkan hilang ialah satu unit mesin pompa air. Dengan demikian, daftar kehilangan dalam laporan mencakup panel listrik berikut instalasinya, sejumlah peralatan bangunan, serta mesin pompa air. Barang-barang tersebut memiliki nilai guna untuk menunjang fungsi rumah dan pekerjaan pembangunan, sehingga kehilangan tidak hanya berkaitan dengan nilai benda, tetapi juga dengan kebutuhan penggantian fasilitas serta peralatan yang diambil.
Informasi mengenai barang yang hilang dan nilai kerugian itu disampaikan Iptu Poltak Tambunan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Menurut keterangannya, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta. Nilai tersebut merupakan perkiraan keseluruhan atas panel listrik dan instalasinya, alat-alat bangunan, serta mesin pompa air yang dilaporkan hilang dari rumah kosong tersebut.
Dalam perkembangan penanganan laporan, polisi telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah kosong di Madong Lubis.

