Hukum  

Polisi Tangkap Pria di Pinangsori dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Polisi Tangkap Pria di Pinangsori dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Kabupaten Tapanuli Tengah | Seorang pria berinisial FD, 40 tahun, ditangkap polisi dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. FD diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga anak tersebut mengalami kehamilan. Perkara ini masih berada dalam proses penanganan dan penyidikan aparat kepolisian, sehingga seluruh dugaan terhadap tersangka tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas mengamankan FD di sebuah warung yang berada di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Lokasi tersebut menjadi tempat polisi menemukan dan menangkap pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Informasi mengenai penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, pada Minggu, 11 Oktober. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan FD terkait laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung. Keterangan tersebut menjadi dasar bahwa penyidik sedang mendalami perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan pemenuhan unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian perlu melakukan pemeriksaan secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi korban dan perlindungan identitasnya. Pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta pihak terkait diharapkan dapat membantu penyidik menyusun kronologi kejadian secara utuh. Polisi juga akan menilai alat bukti yang ada sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap FD.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban. Proses hukum diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan tetap mengutamakan keselamatan serta pemulihan korban. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan status hukum FD dan penanganan perkara tersebut di tahap berikutnya.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh ibu korban berinisial MM, 42 tahun, kepada Polres Tapanuli Tengah pada Selasa, 29 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual atau perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, yang berinisial MD dan masih berusia 16 tahun. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan polisi, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah keluarga pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa itu terungkap setelah MM memergoki seorang pria berinisial FD berada di dalam kamar rumah. Situasi tersebut mendorong MM meminta penjelasan kepada suaminya mengenai keberadaan FD dan kejadian yang berlangsung di dalam rumah pada waktu tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut FD memberikan pengakuan kepada istrinya mengenai perbuatan yang dituduhkan. FD juga disebut menyatakan dirinya bersalah. Meski demikian, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari materi penyelidikan dan penyidikan yang harus diuji melalui keterangan para pihak serta alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Identitas korban yang masih di bawah umur disampaikan menggunakan inisial untuk menjaga privasi dan perlindungan anak. Polisi perlu menggali keterangan dari pelapor, korban, serta saksi yang relevan secara hati-hati, dengan memperhatikan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung. Penanganan laporan ini menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan status hukum FD dan mengungkap secara menyeluruh dugaan peristiwa yang dilaporkan di wilayah Pinangsori.

Perkara tersebut mulai diketahui oleh MM setelah muncul keadaan yang membuatnya menyadari adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Setelah mengetahui perkara itu, MM menyampaikannya kepada anggota keluarga. Informasi tersebut kemudian juga diberitahukan kepada perangkat desa setempat sebagai bagian dari langkah awal untuk menyampaikan kejadian yang terjadi.

Perkembangan berikutnya diketahui setelah anak MM dinyatakan hamil. Kehamilan tersebut menjadi dasar bagi MM untuk mengambil langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang ada, MM kemudian memutuskan melaporkan suaminya kepada kepolisian agar dugaan perkara tersebut dapat ditangani melalui proses hukum yang berlaku.

Pelaporan itu menjadi tahapan resmi setelah perkara sebelumnya disampaikan kepada keluarga dan perangkat desa. Dengan laporan tersebut, kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan MM dan dapat melakukan penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Alur kejadian yang diketahui dalam perkara ini dimulai dari penyampaian informasi oleh MM kepada keluarga, dilanjutkan pemberitahuan kepada perangkat desa, kemudian pelaporan kepada polisi setelah diketahui bahwa anaknya hamil. Langkah pelaporan tersebut dilakukan agar perkara diproses secara hukum, tanpa mendahului pembuktian atau keputusan pengadilan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Penyelidikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung tersebut berlanjut pada Jumat, 2 Oktober 2026. Polisi terus menelusuri informasi mengenai keberadaan FD, pria yang sebelumnya dikaitkan dengan laporan perkara di wilayah Pinangsori. Upaya pencarian dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan setiap informasi yang diterima penyidik dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dalam penanganan kasus ini, petugas juga perlu mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FD. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergerak menuju sebuah warung yang berada di Desa Parjalihotan. Sekitar satu jam setelah informasi diterima, atau pada pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan FD di lokasi tersebut. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, FD dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Tengah dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta mengklarifikasi keterangan dari pihak-pihak terkait. Polisi juga melanjutkan tahapan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum FD kemudian disampaikan oleh Iptu Dian AP. Ia menerangkan bahwa FD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti informasi dan melaksanakan proses pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.

Atas perkara tersebut, FD dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang dikenakan membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melaksanakan tahapan berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana. FD tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.