Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam insiden perundungan terhadap seorang mahasiswa baru di asrama mahasiswa pria. Keputusan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas penanganan internal kampus terhadap laporan mengenai kejadian yang berlangsung di lingkungan hunian mahasiswa. Pihak universitas menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata tertib dan prinsip perlindungan mahasiswa akan diproses berdasarkan tingkat keterlibatan serta bobot perbuatan masing-masing pihak.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menjelaskan bahwa kedua mahasiswa tersebut tidak menerima jenis hukuman yang sama. Satu mahasiswa dikenai sanksi berat, sedangkan mahasiswa lainnya memperoleh sanksi sedang. Perbedaan ini mencerminkan hasil penilaian kampus terhadap peran dan tingkat tanggung jawab masing-masing mahasiswa dalam perkara tersebut. Penetapan sanksi dilakukan melalui mekanisme administratif yang berlaku di universitas, dengan mempertimbangkan informasi serta hasil pemeriksaan yang telah dihimpun.
Meski keputusan awal telah ditetapkan, bentuk sanksi secara keseluruhan masih akan diperbarui. Kampus masih menunggu kejelasan mengenai keterlibatan satu pihak lain sebelum menyampaikan penetapan final terkait seluruh rangkaian kasus. Prof. Ratri juga menerangkan bahwa sanksi berat di Telkom University dapat mencakup pemberhentian atau drop out dari status mahasiswa. Sementara itu, rincian penerapan sanksi sedang dan perkembangan pemeriksaan akan disampaikan setelah proses internal selesai. Langkah tersebut diambil untuk memastikan keputusan kampus didasarkan pada fakta yang lengkap, sekaligus memberikan kepastian mengenai penanganan kasus perundungan di asrama.
Ratri menjelaskan bahwa perundungan yang terjadi di asrama Telkom University tidak menunjukkan adanya motif dendam pelaku dan korban. Keduanya merupakan mahasiswa baru yang baru saling berinteraksi ketika mengikuti rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dengan demikian, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan perselisihan yang telah berlangsung sebelum mereka menjadi bagian dari lingkungan kampus.
Setelah proses PKKMB, pelaku dan korban kemudian ditempatkan sebagai rekan satu asrama. Kondisi tersebut membuat intensitas pertemuan dan komunikasi di keduanya meningkat. Interaksi yang lebih sering berlangsung dalam kehidupan asrama menjadi konteks penting untuk memahami kronologi peristiwa, tetapi tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan pribadi atau konflik yang sudah terbentuk sebelumnya.
Menurut penjelasan Ratri, pihak kampus tidak menemukan riwayat kedekatan kedua mahasiswa sebelum mereka bergabung dengan Telkom University. Informasi tersebut memperkuat keterangan bahwa hubungan keduanya baru terbentuk setelah memasuki lingkungan perguruan tinggi dan tinggal di asrama yang sama. Karena itu, kampus tidak menjelaskan kasus tersebut sebagai konflik lama yang kemudian berujung pada tindakan perundungan.
Penelusuran mengenai latar belakang hubungan keduanya juga tidak menemukan indikasi bahwa tindakan tersebut merupakan aksi balas dendam. Keterangan ini membedakan kasus tersebut dari peristiwa yang dipicu persoalan personal atau perselisihan yang telah berlangsung dalam waktu lama. Kampus berfokus pada fakta bahwa pelaku dan korban sama-sama mahasiswa baru, dengan hubungan yang terbentuk melalui kegiatan PKKMB serta kehidupan bersama di asrama.
Pihak Telkom University belum menyampaikan secara terperinci alasan yang melatarbelakangi tindakan dua mahasiswa dalam kasus perundungan di asrama. Informasi yang disampaikan kampus sejauh ini berfokus pada keputusan pemberian sanksi serta penegasan bahwa perkara tersebut telah ditangani melalui mekanisme internal yang berlaku. Karena itu, belum terdapat penjelasan resmi yang menguraikan secara lengkap apa yang mendorong tindakan para mahasiswa tersebut, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan latar belakang peristiwa.
Ratri menyebut bahwa kronologi kejadian sebenarnya sangat detail. Berdasarkan penjelasan secara umum, tindakan yang dilakukan dikategorikan sebagai bentuk perundungan. Namun, penyebutan kategori tersebut tidak disertai pemaparan seluruh rangkaian kejadian kepada publik. Kampus juga belum menguraikan setiap tindakan yang menjadi dasar penilaian dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap kedua mahasiswa.
Menurut Ratri, uraian lengkap mengenai kronologi cukup panjang sehingga tidak seluruh detail dipaparkan dalam keterangan yang diberikan. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa informasi publik mengenai kasus ini masih bersifat umum dan belum mencakup keseluruhan isi pemeriksaan. Dengan demikian, keterangan kampus belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya motif, pemicu, atau urutan kejadian tertentu di luar hal-hal yang telah disampaikan secara resmi. Rincian lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut tetap bergantung pada keterangan resmi dari pihak kampus, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga proses penanganan kasus serta pihak-pihak yang terlibat.
Menurut keterangan Ratri, korban perundungan berada dalam keadaan baik-baik saja setelah peristiwa yang terjadi di asrama. Kendati demikian, Telkom University tetap memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban dan memastikan keselamatan seluruh pihak yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kampus dalam menangani kasus perundungan serta menciptakan lingkungan pendidikan dan tempat tinggal yang aman bagi mahasiswa.
Perlindungan diberikan terutama kepada korban agar dapat menjalani proses pemulihan tanpa merasa tertekan atau menghadapi risiko tambahan. Kampus berupaya memastikan bahwa kebutuhan korban tetap diperhatikan melalui pendampingan tenaga kesehatan. Pendampingan ini mencakup pemantauan kondisi serta dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan korban selama penanganan kasus berlangsung. Dengan pendekatan tersebut, kampus berusaha menjaga agar korban memperoleh rasa aman dan dukungan yang memadai.
Selain perhatian terhadap kesehatan fisik, dukungan kampus juga mencakup konseling untuk membantu menjaga kesehatan mental korban. Layanan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang aman bagi korban untuk menyampaikan kondisi dan memperoleh bantuan yang diperlukan. Pendampingan dilakukan dengan mengutamakan perlindungan, kenyamanan, serta keselamatan korban, tanpa mengabaikan kondisi para pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Keterangan kampus menegaskan bahwa kondisi korban saat ini baik-baik saja, sementara upaya perlindungan dan pendampingan tetap dijalankan untuk memastikan kesejahteraan korban selama proses penanganan berlangsung.

