Bandung | Kasus dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa baru Telkom University terungkap setelah rekaman video amatir beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban disebut mengalami perlakuan yang diduga merendahkan dan dilakukan oleh sesama penghuni asrama. Peristiwa itu berlangsung di lingkungan asrama mahasiswa Telkom University, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penyebaran video tersebut segera menarik perhatian masyarakat dan mahasiswa. Warganet menyoroti tindakan yang terlihat dalam rekaman serta mempertanyakan pengawasan dan perlindungan terhadap penghuni asrama, khususnya mahasiswa baru yang masih beradaptasi dengan lingkungan kampus. Kemarahan publik dan mahasiswa lain pun muncul setelah video itu menyebar dari satu platform ke platform lainnya.
Dugaan perundungan tersebut kemudian menjadi perhatian serius pihak universitas. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal antarpenghuni asrama, karena rekaman yang beredar telah memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan dan kenyamanan mahasiswa di tempat tinggal kampus. Pihak terkait melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta memastikan kondisi korban.
Peristiwa ini juga kembali menegaskan pentingnya lingkungan asrama yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau penghinaan. Mahasiswa baru semestinya memperoleh pendampingan selama menjalani masa penyesuaian, bukan menghadapi tekanan dari penghuni lain. Respons terhadap kasus tersebut menjadi sorotan karena masyarakat menunggu langkah tegas dan transparan dari universitas dalam menangani dugaan pelanggaran serta mencegah kejadian serupa terulang.
Rekaman yang menjadi bahan penanganan kasus tersebut memperlihatkan rangkaian tindakan terhadap seorang mahasiswa baru di area asrama Telkom University. Peristiwa berlangsung secara berurutan, dimulai ketika korban didorong oleh pelaku. Dorongan itu tidak terjadi sekali, melainkan dilakukan berulang kali dalam rangkaian kejadian yang terekam. Visual tersebut menunjukkan adanya kontak fisik secara langsung pelaku dan korban.
Setelah melakukan dorongan, pelaku kemudian mengarahkan sebuah tabung semprot ke arah korban. Tindakan itu dilanjutkan dengan penggunaan gas korek api yang juga diarahkan kepada korban. Dalam rekaman, gas tersebut terlihat mengeluarkan nyala api ketika diarahkan ke posisi korban. Urutan ini memperlihatkan perubahan dari tindakan mendorong menuju penggunaan benda yang menghasilkan api di hadapan korban.
Isi rekaman menjadi bagian penting dalam menggambarkan tindakan yang dilakukan selama kejadian. Dorongan berulang menunjukkan bentuk kekerasan fisik, sedangkan penggunaan tabung semprot dan gas korek api memperlihatkan tindakan fisik lain yang dilakukan secara langsung terhadap atau ke arah korban. Bahan sumber juga menyebut adanya kekerasan verbal dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penyebutan itu menegaskan bahwa kejadian tidak hanya dipahami dari kontak fisik, tetapi juga mencakup unsur verbal sebagaimana tercantum dalam bahan yang digunakan untuk penanganan kasus.
Gambaran faktual dari rekaman terbatas pada tindakan yang tampak, yakni dorongan berulang, pengarahan tabung semprot, serta penggunaan gas korek api hingga muncul nyala api. Karena itu, uraian mengenai kejadian tersebut perlu tetap mengikuti urutan visual yang tersedia tanpa menambahkan bentuk tindakan atau dampak lain yang tidak dijelaskan dalam bahan sumber. Rekaman tersebut memberikan dokumentasi mengenai perilaku pelaku selama peristiwa berlangsung dan menjadi dasar untuk melihat adanya kekerasan fisik serta verbal dalam kasus perundungan mahasiswa baru di asrama.
Penyebaran video yang merekam tindakan perundungan terhadap mahasiswa baru tersebut segera memicu reaksi publik. Setelah rekaman beredar luas, warganet menyampaikan kecaman melalui berbagai platform media sosial. Mereka menilai tindakan yang terlihat dalam video tidak dapat dibenarkan, terlebih karena berlangsung di lingkungan asrama yang semestinya menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi mahasiswa. Respons itu menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap perlakuan yang diterima korban.
Kecaman tidak hanya datang dari warganet. Puluhan mahasiswa juga menyatakan keberatan dan kemarahan terhadap dugaan perundungan tersebut. Mereka kemudian mendatangi asrama yang menjadi tempat tinggal korban dan pelaku. Kedatangan itu berlangsung setelah video menjadi perbincangan, sehingga dapat dipandang sebagai reaksi langsung mahasiswa terhadap rekaman yang telah menyebar. Para mahasiswa yang hadir merasa geram dan ingin menunjukkan sikap tegas bahwa perilaku semacam itu tidak semestinya terjadi di lingkungan kampus.
Asrama tersebut menjadi pusat perhatian karena berkaitan langsung dengan lokasi tinggal pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa. Kehadiran puluhan mahasiswa memperlihatkan bahwa kasus itu tidak dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Bagi mereka, perundungan di lingkungan pendidikan menyangkut rasa aman, penghormatan terhadap sesama penghuni asrama, serta tanggung jawab bersama untuk menjaga suasana kehidupan mahasiswa. Reaksi yang muncul juga memperkuat sorotan terhadap perlunya lingkungan kampus yang bebas dari tindakan merendahkan atau menekan mahasiswa lain.
Viralnya rekaman dengan demikian mempercepat munculnya respons dari berbagai pihak. Warganet mengecam melalui ruang digital, sedangkan mahasiswa menyampaikan keberatan mereka dengan mendatangi asrama. Reaksi tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan kasus, karena memperlihatkan kuatnya penolakan terhadap perundungan dan perhatian terhadap kondisi korban. Peristiwa itu sekaligus menempatkan lingkungan asrama dalam sorotan publik setelah rekaman beredar.
Telkom University mengambil langkah tegas setelah kasus perundungan terhadap mahasiswa baru di lingkungan asrama mencuat ke publik. Rektorat melakukan investigasi internal untuk menelusuri rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk pelanggaran yang terjadi. Proses tersebut menjadi dasar bagi universitas dalam menentukan tindakan sesuai ketentuan kemahasiswaan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi, dua mahasiswa dijatuhi sanksi administratif karena disebut melakukan perundungan. Sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus penegasan bahwa tindakan yang merugikan, merendahkan, atau mengintimidasi mahasiswa lain tidak dapat ditoleransi di lingkungan akademik maupun asrama.
Dari dua mahasiswa tersebut, satu orang dikenai hukuman drop out (DO) atau dikeluarkan dari Telkom University. Sementara itu, mahasiswa lainnya menerima sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan dan pertimbangan rektorat. Universitas tidak mengungkapkan identitas mahasiswa yang dikenai sanksi, demikian pula identitas pihak yang menjadi korban.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratny Wahyuningtyas, menyampaikan keterangan mengenai langkah tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa universitas telah menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa yang dinilai terlibat dalam perundungan.
Penanganan ini menunjukkan bahwa Telkom University menempatkan keamanan dan kenyamanan mahasiswa sebagai bagian penting dari tata kelola kehidupan kampus. Selain proses pemberian sanksi, pengawasan terhadap lingkungan asrama dan penguatan mekanisme pelaporan juga menjadi aspek yang diperlukan agar kejadian serupa dapat segera ditangani. Universitas diharapkan memastikan mahasiswa mengetahui saluran pengaduan yang tersedia serta memperoleh perlindungan selama proses pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian, penyelesaian kasus tidak berhenti pada hukuman, tetapi turut mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bebas dari perundungan.
Baca juga: Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan

