Kota Depok Buka Suara | Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti dugaan pemotongan honor dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat (RSUD ASA). Sebagai langkah awal, Pemkot Depok telah meminta Inspektorat Daerah Kota Depok memeriksa manajemen rumah sakit terkait persoalan tersebut. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dugaan pemotongan honor, termasuk mekanisme pembayaran dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan bahwa dirinya sudah meminta Inspektorat menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai dugaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah ia menghadiri pengukuhan pengurus DPC PKB Kota Depok pada Minggu (11/10/2026). Menurut Supian, pemeriksaan diperlukan agar pemerintah daerah memperoleh informasi berdasarkan penelusuran resmi, bukan semata-mata berdasarkan kabar yang beredar.
Langkah pemeriksaan terhadap manajemen RSUD ASA menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok memastikan tata kelola rumah sakit berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat memiliki tugas untuk menelaah administrasi, prosedur pembayaran, serta kesesuaian pelaksanaan dengan aturan yang berlaku. Hasil penelusuran nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan tindak lanjut atas dugaan pemotongan honor dokter tersebut.
Namun, ketika memberikan keterangan, Supian belum menerima laporan secara terperinci mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap manajemen RSUD ASA. Ia juga belum menyampaikan kesimpulan atau memastikan adanya pelanggaran, karena proses pemeriksaan masih perlu berjalan. Dengan demikian, informasi mengenai penyebab, besaran, dan pola dugaan pemotongan honor masih menunggu hasil verifikasi dari Inspektorat Daerah Kota Depok.
Pemkot Depok akan menunggu laporan pemeriksaan tersebut sebelum mengambil langkah berikutnya. Penelusuran ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para dokter serta memastikan setiap persoalan administrasi dan pembayaran honor di lingkungan RSUD ASA ditangani secara transparan dan akuntabel.
RSUD ASA di Kota Depok menjadi perhatian publik setelah beredar kabar mengenai dugaan pemotongan honor dokter. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran honor, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar kebijakan yang digunakan dalam pengelolaannya. Sorotan semakin meluas karena isu itu muncul bersamaan dengan langkah pemeriksaan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Inspektorat Daerah.
Di media sosial juga beredar surat pemanggilan Inspektorat Daerah Kota Depok yang ditujukan kepada direktur utama RSUD ASA. Beredarnya dokumen tersebut menjadi salah satu pemicu perhatian masyarakat terhadap persoalan di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah itu. Namun, keberadaan surat pemanggilan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun memastikan bahwa pemotongan honor benar-benar terjadi sebagaimana kabar yang beredar.
Pemanggilan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan. Inspektorat memiliki kewenangan untuk meminta keterangan, menelusuri dokumen, serta memeriksa alur administrasi yang berkaitan dengan pembayaran honor dokter. Dalam proses itu, berbagai pihak dapat dimintai penjelasan, termasuk pengelola rumah sakit, bagian keuangan, dan pihak lain yang mengetahui kebijakan atau pelaksanaan pembayaran.
Sampai tahap ini, pemeriksaan dan pendalaman masih berjalan. Karena itu, informasi mengenai dugaan pemotongan honor perlu disampaikan secara hati-hati dengan membedakan kabar, dokumen pemanggilan, dan hasil pemeriksaan resmi. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pemotongan, alasan yang melatarbelakanginya, serta pihak yang mungkin bertanggung jawab masih menunggu proses verifikasi oleh instansi berwenang. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD ASA, Hendy Astriono, menyampaikan bahwa manajemen rumah sakit sedang mengevaluasi dan mendalami dugaan pemotongan honor dokter. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian perhitungan, mekanisme pembayaran, serta komponen yang digunakan dalam penyaluran jasa pelayanan dokter. Hendy mengatakan, pihak manajemen menghormati proses yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi internal sementara, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan komponen kinerja. Temuan itu menjadi salah satu hal yang sedang ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan dampaknya terhadap pembayaran honor dokter. Manajemen juga telah melakukan klarifikasi bersama para dokter serta memperbaiki sejumlah hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Langkah klarifikasi ditempuh agar informasi dari pihak rumah sakit dapat dibandingkan dengan kondisi yang dialami para tenaga medis.
Meski demikian, besaran selisih pembayaran dan jumlah dokter yang terdampak masih dalam tahap verifikasi. Rumah sakit masih mencocokkan data administrasi dan perhitungan yang tersedia agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat. Hendy menegaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan dokter mengacu pada ketentuan serta indikator kinerja yang berlaku. Karena itu, setiap perbedaan perhitungan perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum hasilnya ditetapkan.
Selain menelusuri dugaan pemotongan honor, manajemen RSUD ASA turut mengevaluasi mekanisme pembayaran agar lebih transparan dan memiliki dasar yang dapat dipahami semua pihak. Sejumlah masukan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti melalui proses perbaikan internal. Menurut Hendy, penyempurnaan mekanisme tersebut masih berlangsung sehingga rumah sakit akan menyampaikan perkembangan berdasarkan data dan hasil evaluasi yang telah terverifikasi. Keterangan itu disampaikan Hendy saat dihubungi pada Kamis (8/10/2026).
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni, menyatakan belum mengetahui secara lengkap persoalan dugaan pemotongan honor dokter di RSUD ASA. Meski demikian, ia menilai tindakan pemotongan honor tidak dapat dibenarkan, terutama apabila dilakukan tanpa penjelasan yang jelas, dasar kebijakan yang sah, serta komunikasi yang terbuka kepada para dokter.
Supriatni menyampaikan kekhawatirannya karena penghasilan dokter yang bekerja di rumah sakit daerah dinilai relatif standar apabila dibandingkan dengan pendapatan dokter di rumah sakit swasta. Oleh sebab itu, dugaan pengurangan honor berpotensi menambah beban tenaga medis dan memengaruhi rasa keadilan di lingkungan kerja. Ia juga menyayangkan munculnya persoalan tersebut, tetapi mengaku belum mengetahui alasan maupun mekanisme yang mendasari dugaan pemotongan itu.
Untuk memperoleh informasi yang lebih utuh, Komisi D DPRD Kota Depok berencana memanggil jajaran RSUD ASA. Pemanggilan tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk direktur rumah sakit, sehingga lembaga legislatif dapat meminta penjelasan mengenai pengelolaan honor, dasar perhitungan, serta kebijakan yang diterapkan kepada dokter.
Supriatni menambahkan, apabila dugaan pemotongan honor terbukti dan Inspektorat telah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak terkait, persoalan itu akan disampaikan kepada Komisi D. Selanjutnya, Komisi D akan menjadwalkannya dalam agenda pemanggilan direktur RSUD ASA. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta yang terjadi sekaligus memastikan pengelolaan hak tenaga medis berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses klarifikasi perlu dilakukan secara objektif dengan mengedepankan dokumen dan keterangan dari semua pihak. Dengan demikian, DPRD dapat menilai apakah terdapat pelanggaran administratif, persoalan tata kelola, atau alasan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Komisi D juga berkepentingan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, sementara hak dan kesejahteraan dokter di RSUD ASA tetap terlindungi.

