Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar konsultasi publik ketiga terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Oktober 2026 dan menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan pembangunan jalur MRT yang menghubungkan kawasan strategis di pusat ibu kota.
Forum ini melibatkan pihak-pihak yang berhak atas tanah, pengelola barang, pengguna barang, serta masyarakat yang berpotensi terdampak oleh rencana pembangunan. Pembahasan diarahkan untuk menyampaikan informasi mengenai kebutuhan lahan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan, serta memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperjelas dampak pembangunan terhadap bidang tanah dan aset yang berada di sepanjang koridor Thamrin-Kwitang.
Konsultasi publik ketiga tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pertemuan sebelumnya. Konsultasi publik pertama dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 24 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan konsultasi kedua pada 1 Oktober 2026. Rangkaian kegiatan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berada dalam tahap pematangan rencana sebelum proses pengadaan tanah memasuki tahapan berikutnya.
Sejumlah narasumber turut hadir untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan keahliannya. Mereka berasal dari PT MRT Jakarta, Dinas Perhubungan, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. Kehadiran berbagai lembaga tersebut diharapkan membantu peserta memahami aspek teknis pembangunan, kebijakan transportasi, prosedur pertanahan, serta mekanisme penilaian terhadap tanah dan aset yang terdampak. Dengan demikian, konsultasi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga forum koordinasi dalam menyiapkan pembangunan MRT koridor Thamrin-Kwitang.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah untuk rencana jalur MRT Thamrin-Kwitang. Melalui forum tersebut, informasi mengenai rencana pembangunan, kebutuhan lahan, serta tahapan pengadaan tanah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Penyampaian informasi secara terbuka diharapkan dapat memastikan seluruh pihak menerima penjelasan dengan baik sesuai dengan peran dan kepentingannya masing-masing.
Konsultasi publik juga menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama pemerintah, penyelenggara pembangunan, pemilik atau penguasa tanah, serta masyarakat yang terdampak rencana pembangunan. Dengan komunikasi yang dilakukan sejak tahapan awal, setiap pihak dapat memperoleh informasi mengenai proses yang akan dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya agar pelaksanaan pengadaan tanah berlangsung secara tertib dan mengikuti prosedur hukum.
Fajar menegaskan bahwa proses pengadaan tanah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Landasan yang digunakan lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan tahapan pengadaan tanah, termasuk penyampaian informasi dan pelaksanaan konsultasi publik kepada pihak terkait.
Menurut Fajar, keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan dari berbagai unsur. “Keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan pemerintah, penyelenggara pembangunan, dunia usaha, dan masyarakat Jakarta dengan peran yang saling melengkapi,” ujar Fajar. Pernyataan tersebut menekankan bahwa pembangunan tidak hanya bergantung pada satu pihak, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sesuai tanggung jawab masing-masing. Konsultasi publik menjadi salah satu sarana untuk memastikan informasi pengadaan tanah dapat diterima dan dipahami dalam proses tersebut.
Persiapan pengadaan tanah untuk rencana jalur MRT Thamrin–Kwitang berlangsung secara bertahap melalui pemberitahuan, pendataan, dan konsultasi dengan masyarakat. Rangkaian ini dimulai pada 16 September 2026, ketika pemberitahuan mengenai rencana pembangunan disampaikan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi. Pada kesempatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan awal mengenai lokasi, tujuan, serta gambaran umum pembangunan yang akan dilaksanakan.
Tahap berikutnya adalah pendataan awal yang dilakukan pada 17–18 September 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun informasi mengenai pihak yang berpotensi terdampak, bidang tanah, bangunan, tanaman, serta benda lain yang berada di dalam area rencana pembangunan. Data awal tersebut menjadi salah satu dasar untuk pelaksanaan tahapan pengadaan tanah berikutnya dan perlu diverifikasi bersama pihak yang berhak.
Konsultasi publik pertama diselenggarakan pada 24 September 2026. Selanjutnya, konsultasi kedua berlangsung pada 1 Oktober dan konsultasi ketiga pada 8 Oktober 2026. Pelaksanaan konsultasi secara berurutan memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami rencana secara lebih lengkap, menyampaikan pertanyaan, serta memberikan tanggapan terhadap proses yang sedang dipersiapkan.
Materi yang disampaikan mencakup maksud dan tujuan pengadaan tanah, tahapan pelaksanaan, serta peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian secara independen dan profesional. Peserta juga menerima penjelasan mengenai kemungkinan pemberian insentif, objek yang menjadi dasar penilaian ganti kerugian, serta bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan sesuai ketentuan. Selain itu, dijelaskan hak dan kewajiban pihak yang berhak, termasuk hak memperoleh informasi, menyampaikan keberatan atau masukan, dan mengikuti proses verifikasi data.
Tim terkait, termasuk PT MRT Jakarta, turut memaparkan rencana pembangunan dan mekanisme pengadaan tanah. Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk membangun pemahaman bersama, memastikan transparansi proses, dan membantu masyarakat mempersiapkan dokumen maupun informasi yang diperlukan pada tahapan selanjutnya.
Proyek MRT Timur-Barat merupakan bagian dari pengembangan jaringan transportasi massal yang menghubungkan kawasan Cikarang hingga Balaraja. Lintasannya membentang melewati tiga provinsi, sehingga cakupan perencanaannya melibatkan wilayah perkotaan dengan karakteristik penggunaan lahan yang beragam. Dalam proyek tersebut, Fase I Tahap I dirancang membentang dari Tomang hingga Medan Satria dengan panjang sekitar 24,5 kilometer. Ruas ini mencakup sekitar enam kilometer jalur menuju depo sebagai bagian dari kebutuhan operasional sistem.
Pembangunan Fase I Tahap I direncanakan dilakukan secara bertahap dengan memadukan jalur bawah tanah dan jalur layang. Adapun Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang memiliki karakter khusus karena seluruh lintasannya direncanakan berada di bawah tanah. Segmen ini mencakup tiga stasiun yang berada di wilayah Jakarta Pusat, meliputi Kecamatan Gambir, Menteng, dan Senen. Secara administratif pada tingkat kelurahan, lokasi yang tercakup adalah Kelurahan Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang.
Rencana koridor tersebut berdampak pada 60 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 88.000 meter persegi. Berdasarkan status hak dan kepemilikannya, bidang yang terdampak terdiri atas 37 bidang berstatus hak milik, empat bidang hak guna bangunan, 18 bidang tanah milik Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD), serta satu bidang hak pengelolaan. Rincian ini memberikan gambaran mengenai keragaman status lahan yang berada dalam cakupan koridor.
Jika dikelompokkan berdasarkan sifat kepemilikannya, lahan terdampak terdiri atas 42 bidang privat dan 18 bidang publik. Data tersebut menjadi bagian penting dalam konsultasi pengadaan tanah untuk Koridor Thamrin-Kwitang, terutama dalam memetakan lokasi, status bidang, serta keterkaitannya dengan pembangunan jalur MRT bawah tanah. Dengan cakupan lokasi yang berada di pusat Jakarta, informasi mengenai bidang terdampak perlu disajikan secara terperinci agar konteks proyek dan wilayah yang termasuk dalam perencanaannya dapat dipahami secara jelas.
Baca juga: Jembatan Beton Merah Putih Muara Jawa Memasuki Tahap Finishing dan Pengecatan

