Hukum  

Pengamat Soroti Peran Ferry Hongkiriwang dalam Perkara Dugaan Pemerasan Tan Kian

Pengamat Soroti Peran Ferry Hongkiriwang dalam Perkara Dugaan Pemerasan Tan Kian

Jakarta | Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala mempertanyakan belum ditetapkannya Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Menurut Kamilov, peran Ferry dalam rangkaian perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila terdapat indikasi keterlibatan atau kontribusi terhadap dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan. Pertanyaan itu muncul ketika proses hukum terhadap pihak lain telah memasuki tahap persidangan.

Perkara ini turut menyeret mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai terdakwa. Febrie menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 7 Oktober. Persidangan tersebut menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan penuntut umum serta mendengarkan sikap hukum terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam konteks itu, sorotan terhadap posisi Ferry menjadi bagian dari perhatian publik terhadap konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan. Kamilov menilai aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki peran diperiksa berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Penetapan status tersangka, apabila memenuhi kecukupan alat bukti, semestinya dilakukan melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebaliknya, apabila belum terdapat dasar yang memadai, penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang terkait. Proses persidangan Febrie diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara secara lebih jelas, termasuk hubungan antaraktor, aliran dana, serta dugaan pemerasan yang menjadi sorotan. Keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai perkara tersebut secara objektif.

Pengamat hukum Kamilov menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Menurut dia, posisi Ferry Hongkiriwang dalam perkara tersebut perlu diperiksa secara lebih cermat karena Ferry disebut memiliki peran aktif dan dominan dalam rangkaian dugaan pengancaman serta permintaan uang. Penilaian itu menjadi sorotan karena, pada saat yang sama, Ferry justru disebut memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kamilov mempertanyakan dasar perlindungan tersebut apabila pihak yang bersangkutan diduga menjalankan tindakan utama dalam peristiwa yang sedang diselidiki. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka status, peran, dan kontribusi setiap pihak agar proses hukum tidak menimbulkan kesan perlakuan yang berbeda. Perlindungan saksi, menurutnya, semestinya diberikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan karena seseorang dianggap memiliki informasi penting semata.

Kamilov menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan pada Minggu, 11 Oktober. Ia mendorong penegak hukum untuk mengungkap hubungan peran Ferry, dugaan tindakan terhadap Tan Kian, dan keputusan LPSK memberikan perlindungan. Kejelasan mengenai dasar keputusan tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, memastikan seluruh pihak diperlakukan sesuai hukum, serta mencegah munculnya keraguan publik terhadap penanganan perkara.

Pengamat hukum Kamilov menilai peran Ferry Hongkiriwang semestinya menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya interaksi langsung Ferry dan Tan Kian sebelum perkara berkembang ke tahap penyelidikan serta penyidikan. Menurut Kamilov, pihak yang diduga berhubungan langsung dengan korban perlu terlebih dahulu didalami agar rangkaian peristiwa dapat dipetakan secara utuh dan tidak berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu saja.

Berdasarkan bahan perkara, dugaan keterlibatan Ferry mencakup pertemuan dengan Tan Kian, dugaan ancaman yang berkaitan dengan penetapan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, serta permintaan uang senilai Rp55 miliar. Seluruh hal tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diuji melalui keterangan saksi, dokumen, komunikasi, dan alat bukti lain yang sah. Karena itu, Kamilov mendorong penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri konteks pertemuan, isi komunikasi, serta alasan di balik permintaan uang tersebut.

Dalam pandangan Kamilov, pendalaman terhadap Ferry tidak berarti mengabaikan kemungkinan peran pihak lain. Sebaliknya, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk menjelaskan hubungan antarpihak, posisi masing-masing, dan proses yang diduga melatarbelakangi perkara. Penyidik juga perlu menguji apakah dugaan ancaman dan permintaan uang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan status hukum Tan Kian dalam perkara Jiwasraya.

Pengungkapan peran setiap pihak, termasuk pihak yang diduga berinteraksi langsung dengan korban, dinilai penting agar konstruksi perkara dapat diuji berdasarkan bukti. Dengan cara itu, penyidikan diharapkan mampu membedakan fakta, keterangan yang saling berkaitan, dan dugaan yang belum terkonfirmasi. Kamilov menekankan bahwa kejelasan mengenai pertemuan, ancaman, serta permintaan Rp55 miliar akan membantu aparat membangun perkara secara objektif, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum diarahkan kepada pihak yang benar-benar terbukti terlibat.

Kamilov mengkritik pendekatan penanganan perkara yang dinilainya belum dimulai dari pihak yang diduga melakukan tindakan secara langsung. Menurut dia, pemeriksaan seharusnya terlebih dahulu diarahkan pada aktor yang diduga berperan dalam rangkaian peristiwa, sebelum tanggung jawab pidana dibebankan kepada pihak lain. Dalam pandangannya, Ferry Hongkiriwang semestinya menjadi tersangka pertama karena namanya disebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.

Ia menilai posisi Ferry perlu diuji secara terbuka melalui alat bukti dan keterangan para saksi. Kamilov juga mengingatkan bahwa dakwaan jaksa bisa saja tidak mengenai sasaran utama apabila proses penegakan hukum tidak menguraikan secara utuh siapa yang diduga memulai, mengarahkan, atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai kritik terhadap konstruksi perkara, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh dugaan tersebut telah terbukti.

Kamilov menduga terdapat strategi untuk melokalisasi perkara pada pihak tertentu selain Febrie. Dugaan itu, menurutnya, perlu diperiksa secara hati-hati di persidangan agar tidak berkembang menjadi asumsi yang diterima sebagai fakta tanpa pembuktian. Pengujian tersebut mencakup hubungan antar-pihak, aliran komunikasi, peran masing-masing, serta dasar pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara. Dengan demikian, persidangan dapat menilai apakah konstruksi dakwaan telah mencerminkan rangkaian peristiwa secara lengkap.

Atas dasar itu, Kamilov mendorong tim penasihat hukum Febrie untuk mendalami aspek perkara yang masih belum terang dan mengungkap dugaan agenda tersebut melalui pemeriksaan bukti maupun saksi. Upaya itu diharapkan membantu persidangan menjelaskan peran serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga terlibat secara langsung maupun pihak yang dituduh memiliki posisi lain dalam rangkaian perkara.

Baca juga: Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak | BUKTI LEMAH, JANGAN PAKSA MASUK PENGADILAN: SEMA 4/2026 MENJADI ALARM KERAS BAGI PENEGAK HUKUM Dedy Luqman Hakim: Kualitas Perkara Harus Dibangun Sebelum Persidangan | Perkara Empat Pekerja Klinik Sentosa Tak Kunjung Terang, LSM-GMBI Desak Penjelasan Kadis