Telkom University Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Perundungan

Dua Mahasiswa Telkom University Dijatuhi Sanksi Usai Kasus Perundungan

Bandung | Telkom University menetapkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam kasus perundungan. Keputusan tersebut disampaikan setelah universitas menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang terjadi di lingkungan kampus. Melalui proses itu, pihak universitas menghimpun keterangan dari mahasiswa yang terkait, pihak yang mengalami dampak, serta pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan mengenai perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang mahasiswa dikenai sanksi berat berupa dikeluarkan dari Telkom University. Sanksi ini mengakhiri status akademiknya sebagai mahasiswa di institusi tersebut. Sementara itu, mahasiswa lainnya menerima sanksi tingkat sedang. Universitas tidak merinci bentuk sanksi yang diberikan kepada mahasiswa kedua tersebut, sehingga informasi yang tersedia hanya menyebutkan tingkat pelanggarannya dalam keputusan akademik yang ditetapkan.

Penetapan sanksi dilakukan melalui mekanisme internal yang berlaku di Telkom University. Pemeriksaan tidak hanya mempertimbangkan laporan awal, tetapi juga keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dan informasi pendukung yang dikumpulkan selama proses berlangsung. Dengan demikian, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi institusional, bukan tindakan yang ditetapkan tanpa pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa.

Kasus ini menempatkan isu perundungan sebagai persoalan serius dalam kehidupan akademik. Kampus memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan belajar yang aman, tertib, dan menghormati martabat setiap anggota komunitasnya. Pemberian sanksi kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perilaku akademik dapat diproses melalui aturan universitas. Perbedaan tingkat sanksi mencerminkan hasil penilaian kampus terhadap perkara dan keterlibatan masing-masing mahasiswa berdasarkan keterangan serta temuan selama pemeriksaan internal.

Rektor Telkom University, Suyanto, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi kepada dua mahasiswa dalam kasus perundungan dilakukan berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dijalankan oleh pihak universitas. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10), ketika pihak kampus memberikan penjelasan mengenai keputusan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Suyanto, kedua mahasiswa yang dikenai hukuman tersebut berasal dari Fakultas Rekayasa Industri. Identitas fakultas itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai latar belakang akademik mahasiswa yang menerima sanksi. Rektor menegaskan bahwa keputusan universitas tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap kasus yang bersangkutan.

Dasar lain yang digunakan dalam pemberian hukuman adalah ketentuan internal yang berlaku di Telkom University. Dengan demikian, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut institusional atas hasil pemeriksaan dan penerapan aturan kampus. Penjelasan Suyanto menempatkan sanksi sebagai keputusan yang diambil melalui mekanisme serta dasar yang telah ditetapkan universitas, tanpa menyampaikan rincian tambahan mengenai tahapan pemeriksaan maupun bentuk hukuman di luar informasi yang disampaikan dalam konferensi pers.

Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa Telkom University menangani kasus tersebut dengan mengacu pada prosedur internal yang menjadi pedoman bagi sivitas akademika. Suyanto menyampaikan bahwa faktor utama dalam penetapan sanksi ialah temuan dari pemeriksaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan terhadap dua mahasiswa dari Fakultas Rekayasa Industri tersebut didasarkan pada pertimbangan resmi universitas, sebagaimana diterangkan rektor dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10).

Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus memiliki sejumlah bentuk sanksi untuk menangani pelanggaran tata tertib dan kode etik mahasiswa. Dalam kasus perundungan, jenis hukuman ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan Telkom University adalah drop out atau dikeluarkan dari kampus.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kampus memandang perundungan sebagai persoalan serius yang memerlukan penanganan tegas dan terukur. Keputusan mengenai sanksi tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui proses pemeriksaan terhadap informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Dengan mekanisme itu, universitas berupaya memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berlandaskan fakta, aturan akademik, dan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Meski demikian, Telkom University tidak mengungkap identitas dua mahasiswa yang terlibat dalam perkara tersebut. Ratri menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi privasi serta menghormati hak setiap pihak selama dan setelah proses penanganan berlangsung. Pengungkapan nama berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, termasuk stigma, tekanan sosial, atau penyebaran informasi yang belum tentu lengkap. Karena itu, kampus memilih menyampaikan perkembangan kasus secara terbatas tanpa membuka data pribadi mahasiswa.

Perlindungan terhadap privasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga proses penyelesaian perkara agar tetap objektif. Setiap pihak memiliki hak untuk memperoleh penanganan yang layak, termasuk hak korban untuk merasa aman dan hak mahasiswa yang dikenai sanksi untuk menjalani proses sesuai aturan. Sikap tersebut diharapkan mencegah perkara berkembang menjadi penghakiman publik yang dapat mengganggu pemulihan maupun penegakan disiplin.

Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan, kampus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Dukungan ini diperlukan agar korban tidak menghadapi dampak perundungan seorang diri, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun akademik. Pendampingan dapat menjadi ruang bagi korban untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhannya, sementara perlindungan ditujukan untuk mencegah terjadinya tekanan atau tindakan lanjutan selama proses penanganan kasus.

Kasus dugaan perundungan di lingkungan asrama Telkom University, Bandung, menjadi perhatian setelah sebuah rekaman video beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan situasi yang diduga berlangsung di salah satu area asrama dan memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan serta perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus. Penyebaran rekaman itu kemudian mendorong pihak universitas untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap peristiwa yang terekam.

Dalam video tersebut, seorang pria tanpa busana tampak mengintimidasi seorang mahasiswa lain. Ia terlihat mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke arah wajah korban. Sementara itu, korban tampak berada dalam posisi tertekan dan tidak menunjukkan perlawanan. Gambaran dalam rekaman tersebut menjadi dasar perhatian publik, meskipun penilaian menyeluruh mengenai konteks dan rangkaian kejadian tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Peristiwa yang terekam itu disebut terjadi pada Jumat (9/10). Setelah video beredar, Telkom University menindaklanjutinya melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan internal. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, memahami kronologi kejadian, serta memastikan penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas. Proses internal itu kemudian berujung pada pemberian sanksi kepada dua mahasiswa yang dinilai terkait dengan kasus tersebut.

Pihak kampus menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus melindungi seluruh warga universitas. Ratri menyampaikan komitmen Telkom University untuk terus membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan sehat. Komitmen tersebut mencakup penguatan kepedulian terhadap kesejahteraan mahasiswa serta dorongan agar setiap dugaan tindakan yang merugikan segera dilaporkan dan ditangani melalui mekanisme yang tersedia.