Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 38 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Temuan ini menjadi bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang Juli 2026 untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan legalitas. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, produk-produk itu dinyatakan ilegal dan dilarang untuk diedarkan kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan melalui rangkaian kegiatan yang mencakup pengambilan sampel produk di lapangan, pengujian di laboratorium, serta penelusuran terhadap fasilitas yang berkaitan dengan produksi dan distribusinya. Setiap tahapan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kandungan produk, status perizinan, dan jalur peredarannya. Pemeriksaan laboratorium juga berperan penting dalam mengidentifikasi ada atau tidaknya bahan yang tidak seharusnya terdapat dalam obat bahan alam.
Obat bahan alam seharusnya diproduksi dan diedarkan sesuai persyaratan yang ditetapkan regulator. Produk yang tidak memiliki legalitas atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, terutama apabila dikonsumsi tanpa informasi yang benar mengenai kandungan, dosis, dan penggunaannya. Karena itu, status larangan edar terhadap 38 produk tersebut merupakan langkah pengawasan untuk mencegah masyarakat terpapar produk yang tidak memenuhi persyaratan.
BPOM menyampaikan temuan ini sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan terhadap produk obat bahan alam. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada produk yang tersedia di pasaran, tetapi juga mencakup penelusuran fasilitas produksi dan jaringan distribusi. Hasil pengawasan menjadi dasar bagi tindakan terhadap produk yang terbukti ilegal atau berbahaya, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Masyarakat diharapkan memperhatikan legalitas produk sebelum membeli dan menggunakan obat bahan alam, serta tidak mengonsumsi produk yang telah dinyatakan dilarang beredar oleh BPOM.
Dalam rangkaian pengawasan terhadap obat bahan alam (OBA) yang beredar, BPOM menemukan adanya bahan kimia obat (BKO) pyrimidenafil pada produk OBA. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan BPOM untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Keberadaan pyrimidenafil dalam produk OBA dicatat sebagai salah satu hasil pemeriksaan terhadap produk yang menjadi perhatian otoritas pengawas.
Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya mencakup pemeriksaan administratif dan informasi pada kemasan, tetapi juga penelusuran terhadap kandungan produk. Melalui kegiatan pengawasan, BPOM mengidentifikasi adanya senyawa yang tidak semestinya dicantumkan atau terdapat dalam kategori obat bahan alam. Informasi mengenai pyrimidenafil disampaikan sebagai bagian dari laporan temuan, tanpa mengubah status produk menjadi obat yang telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Rincian mengenai identitas produk tertentu, kadar kandungan, maupun informasi lain yang tidak tercantum dalam sumber berita tidak dapat disimpulkan dari temuan tersebut. Karena itu, informasi mengenai BKO pyrimidenafil perlu dipahami secara terbatas sebagai hasil pengawasan BPOM terhadap produk OBA yang beredar. Masyarakat dapat menjadikan keterangan resmi BPOM sebagai rujukan utama untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai daftar produk dan tindak lanjut pengawasan.
BPOM terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Temuan pyrimidenafil menjadi salah satu catatan dalam pengawasan tersebut dan menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap produk sebelum beredar. Setiap informasi lanjutan mengenai produk yang ditemukan atau tindakan terhadapnya perlu merujuk pada pengumuman resmi BPOM, sehingga pemberitaan tetap akurat dan tidak melampaui data yang tersedia.
Setelah menemukan 38 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya, BPOM melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penelusuran dilakukan terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal produk, jalur distribusi, serta pola promosi yang digunakan untuk menjangkau konsumen.
Pendalaman tidak berhenti pada pemeriksaan produk yang telah ditemukan. BPOM juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta platform digital. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung pertukaran informasi, mempercepat penindakan, dan mencegah produk ilegal kembali beredar. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting karena peredaran obat bahan alam berlangsung melalui saluran yang beragam, baik secara langsung maupun melalui internet.
Taruna Ikrar menyatakan bahwa BPOM masih menelusuri kemungkinan penggunaan pyrimidenafil pada produk-produk tersebut. Selain itu, penelusuran juga mencakup kemungkinan adanya senyawa bahan kimia obat (BKO) baru lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan yang terdapat dalam produk dan mengidentifikasi risiko yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat. Hasil pendalaman akan menjadi bagian dari dasar pengawasan dan langkah penanganan berikutnya.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap peredaran produk, baik secara luring maupun melalui perdagangan daring. BPOM memantau titik-titik distribusi konvensional sekaligus menelusuri penawaran produk pada berbagai kanal digital. Menurut Taruna Ikrar, upaya ini mencakup penelusuran terhadap produsen, distributor, dan pihak yang mempromosikan produk, sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan, tetapi juga pada jaringan yang memungkinkan produk ilegal menjangkau konsumen.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar lebih mewaspadai klaim berlebihan yang dicantumkan pada produk obat bahan alam (OBA). Klaim semacam itu dapat terdengar meyakinkan karena menjanjikan hasil yang cepat, instan, atau seolah-olah pasti terjadi setelah produk dikonsumsi. Dalam konteks temuan produk ilegal, masyarakat perlu mencermati berbagai pernyataan promosi yang memberikan janji terlalu tinggi mengenai manfaat suatu produk.
Beberapa klaim yang disebutkan lain “stamina pria instan” dan “tahan lama”. Ungkapan tersebut menggambarkan janji peningkatan kemampuan secara segera tanpa menjelaskan secara memadai kandungan, mekanisme kerja, maupun batasan penggunaan produk. Klaim lain yang perlu diwaspadai adalah “pegal linu langsung hilang”, karena menjanjikan hilangnya keluhan dalam waktu singkat. Demikian pula dengan pernyataan “asam urat sembuh cepat” yang memberikan kesan bahwa suatu kondisi dapat teratasi segera hanya dengan mengonsumsi produk tertentu.
Taruna Ikrar juga menyebut klaim “pelangsing cepat” sebagai salah satu bentuk promosi yang perlu dicermati. Selain sejumlah klaim tersebut, masyarakat diminta mewaspadai pernyataan lain yang terdengar terlalu menjanjikan, terutama apabila manfaat produk digambarkan berlangsung secara instan, pasti, atau tanpa risiko. Imbauan ini disampaikan agar konsumen tidak mudah terpengaruh oleh bahasa promosi yang berlebihan ketika menemukan atau mempertimbangkan produk obat bahan alam.
Klaim mengenai stamina pria, daya tahan, hilangnya pegal linu, penyembuhan asam urat, dan penurunan berat badan secara cepat merupakan contoh pernyataan yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat diimbau untuk tetap terhadap setiap klaim serupa yang menawarkan hasil luar biasa dalam waktu singkat, sebagaimana disampaikan Taruna Ikrar.

