Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang mahasiswa yang terlibat dalam dugaan perundungan terhadap rekannya di asrama putra. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, sebagai bentuk tindakan institusi terhadap perkara yang dinilai serius. Melalui keputusan itu, mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari universitas atau dikenai drop out (DO), sehingga statusnya sebagai mahasiswa Telkom University secara resmi diputus.
Sanksi tersebut diberikan setelah pihak kampus melakukan investigasi terhadap peristiwa yang dilaporkan. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan dasar pengambilan keputusan, termasuk memperoleh keterangan langsung dari pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran internal serta keterangan tersebut, universitas menetapkan bahwa tindakan disipliner berupa pemutusan status kemahasiswaan perlu diberlakukan.
Pengumuman pada Jumat malam itu menegaskan bahwa kampus mengambil langkah formal dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan asrama putra. Keputusan drop out menjadi bentuk hukuman paling berat dalam perkara ini bagi mahasiswa yang menerima sanksi. Telkom University menyampaikan keputusan tersebut setelah rangkaian investigasi selesai dan informasi dari pihak yang terlibat diperoleh secara langsung. Dengan demikian, tindakan kampus tidak hanya didasarkan pada laporan awal, tetapi juga pada proses pemeriksaan internal yang telah dijalankan sebelum sanksi ditetapkan.
Penanganan terhadap tiga mahasiswa lain yang diduga berkaitan dengan kasus perundungan di asrama putra Telkom University masih berlangsung. Pihak kampus menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan disipliner untuk memperoleh keterangan dari setiap pihak yang dianggap memiliki informasi atau hubungan dengan peristiwa yang sedang ditangani. Tahapan ini mencakup pengumpulan keterangan, penelaahan laporan, serta evaluasi terhadap fakta yang ditemukan selama pemeriksaan.
Dalam perkembangan terbaru, satu mahasiswa telah dikenai sanksi tingkat sedang. Pemberian sanksi tersebut menunjukkan bahwa kampus telah mengambil keputusan terhadap mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan hasil proses yang telah dijalankan. Namun, informasi mengenai bentuk pelanggaran secara terperinci, pertimbangan yang digunakan, dan cakupan tanggung jawab mahasiswa tersebut belum disampaikan secara lengkap kepada publik. Karena itu, sanksi yang diberikan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bentuk kesalahan atau tingkat keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, dua mahasiswa lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam. Keduanya belum berada pada tahap penetapan sanksi, sehingga status mereka tetap menjadi bagian dari proses klarifikasi yang berjalan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kesesuaian keterangan para pihak, informasi yang telah dikumpulkan, dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan kampus. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta penilaian resmi dari pihak yang berwenang.
Telkom University juga belum menjelaskan secara rinci peran mahasiswa yang telah dijatuhi sanksi berat dalam rangkaian kasus tersebut. Keterangan yang terbatas membuat perkembangan penanganan perlu dipahami sebagai proses disipliner yang belum selesai, bukan sebagai penetapan menyeluruh mengenai kesalahan setiap mahasiswa. Dengan demikian, informasi tentang ketiga mahasiswa tersebut masih dapat berkembang seiring penyelesaian pemeriksaan dan pengumuman resmi kampus.
Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa korban dan mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut memiliki latar akademik yang sama. Keduanya diketahui berstatus sebagai mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Fakta ini menjelaskan kesamaan lingkungan pendidikan para pihak, tanpa memberikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai hubungan pribadi, penyebab kejadian, atau dinamika yang berlangsung di mereka.
Status sebagai mahasiswa semester pertama juga merupakan keterangan administratif mengenai tahap pendidikan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggambarkan karakter, perilaku, maupun posisi masing-masing mahasiswa dalam peristiwa. Identitas pribadi korban dan mahasiswa lain yang terlibat tidak dicantumkan oleh sumber, sehingga nama maupun informasi tambahan yang dapat mengarah pada pengenalan mereka tidak disampaikan.
Kasus ini berlangsung di asrama putra, yaitu lingkungan tempat tinggal mahasiswa laki-laki yang berada dalam konteks kehidupan kampus. Keterangan mengenai lokasi tersebut melengkapi informasi tentang tempat terjadinya perkara, sedangkan kesamaan fakultas dan semester menjelaskan identitas akademik pihak-pihak yang disebutkan. Kedua jenis informasi itu perlu dipisahkan dari uraian mengenai dugaan perundungan, agar pembahasan tetap berpegang pada fakta yang telah tersedia.
Dengan demikian, keterangan yang dapat dipastikan berkaitan dengan latar akademik adalah bahwa korban dan para mahasiswa yang diduga sebagai pelaku sama-sama merupakan mahasiswa baru atau mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri. Peristiwa tersebut disebut terjadi di asrama putra. Belum ada informasi dalam sumber yang mencantumkan nama korban ataupun mahasiswa terlibat, sehingga penyebutan identitas mereka tidak diperlukan dalam pemberitaan ini. Fakta tersebut dapat disampaikan secara terbatas dan proporsional tanpa menambahkan dugaan mengenai kronologi, pola interaksi, atau faktor yang melatarbelakangi kasus.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan perundungan yang terjadi di asrama putra. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara daring pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Suyanto juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan asrama.
Permintaan maaf tersebut turut ditujukan kepada mahasiswa internal dan eksternal Telkom University, serta pihak-pihak eksternal yang terdampak atau merasa prihatin atas kasus tersebut. Suyanto menyatakan, “Kami menyampaikan keprihatinan dan permintaan maaf kepada korban dan keluarga, mahasiswa internal dan eksternal, serta pihak-pihak eksternal atas kasus dugaan perundungan ini.” Pernyataan itu menjadi sikap resmi kampus dalam merespons perhatian publik terhadap dugaan kekerasan di lingkungan mahasiswa.
Suyanto menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan yang berbahaya serta tidak dapat dibenarkan. Penegasan tersebut mencakup berbagai tindakan yang dapat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis, dan menempatkan perundungan sebagai persoalan serius. “Kekerasan dan perundungan adalah tindakan yang berbahaya dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Suyanto dalam konferensi pers tersebut.
Melalui pernyataan itu, Telkom University menyampaikan keprihatinan terhadap korban sekaligus mengakui dampak kasus dugaan perundungan terhadap keluarga, mahasiswa, dan pihak lain yang berkaitan dengan institusi. Sikap rektor menempatkan perlindungan terhadap korban dan penolakan terhadap kekerasan sebagai pesan utama kampus dalam menanggapi perkara tersebut. Pernyataan Suyanto juga menegaskan bahwa perundungan tidak dapat dipandang sebagai bagian yang wajar dari kehidupan mahasiswa maupun interaksi di asrama.

