Data Kemnaker: Puluhan Ribu Pekerja Mengalami PHK hingga September 2026

Data Kemnaker: Puluhan Ribu Pekerja Mengalami PHK hingga September 2026

Jakarta | Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut tercantum dalam informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan dan menjadi gambaran jumlah pekerja yang melaporkan status PHK melalui sistem yang tersedia pada periode tersebut.

Data itu dihimpun berdasarkan laporan mandiri tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian, pencatatan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pekerja melalui mekanisme pelaporan dalam sistem JKP, bukan semata-mata melalui pendataan terpisah di luar sistem tersebut.

Rentang waktu Januari sampai September 2026 menunjukkan bahwa angka 63.789 merupakan akumulasi laporan yang tercatat selama sembilan bulan pertama tahun ini. Jumlah tersebut mencakup pekerja yang status PHK-nya dilaporkan dan masuk dalam sistem JKP hingga September 2026. Data ini tidak secara otomatis menunjukkan jumlah keseluruhan PHK yang terjadi di seluruh Indonesia.

Pemaknaan angka tersebut perlu ditempatkan sesuai cakupan sumbernya. Informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan menggambarkan laporan mandiri tenaga kerja yang diterima dan tercatat dalam sistem JKP pada periode Januari hingga September 2026. Oleh karena itu, angka 63.789 merujuk pada pekerja yang melaporkan status PHK melalui sistem tersebut, tanpa memuat penjelasan mengenai penyebab PHK maupun kondisi industri yang berkaitan dengannya.

Persebaran pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026 menunjukkan bahwa jumlah pekerja terdampak tidak tersebar merata di setiap wilayah. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK paling tinggi, yaitu sebanyak 13.044 orang. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat pada urutan teratas dalam daftar wilayah dengan jumlah PHK yang tercatat sampai periode tersebut.

Setelah Jawa Barat, Banten mencatat jumlah pekerja terdampak PHK sebanyak 7.733 orang. Provinsi ini berada di posisi kedua dengan selisih yang cukup besar dibandingkan Jawa Barat. Data tersebut menunjukkan bahwa Banten termasuk wilayah dengan jumlah PHK paling banyak dalam pencatatan nasional hingga September 2026.

Provinsi berikutnya adalah Jawa Timur, dengan 6.154 pekerja mengalami PHK. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur pada urutan ketiga. Di posisi selanjutnya, Jawa Tengah mencatat 5.585 pekerja yang terdampak PHK. Sementara itu, DKI Jakarta berada di urutan kelima dengan jumlah 4.587 pekerja.

Jika disusun berdasarkan jumlah pekerja yang mengalami PHK, urutannya adalah Jawa Barat dengan 13.044 pekerja, Banten sebanyak 7.733 pekerja, Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 5.585 pekerja, dan DKI Jakarta sebanyak 4.587 pekerja. Kelima provinsi tersebut menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi berdasarkan data yang tersedia hingga September 2026.

Data per wilayah ini menggambarkan jumlah pekerja yang tercatat mengalami PHK pada masing-masing provinsi selama periode pelaporan. Informasi tersebut tidak memuat penjelasan mengenai faktor yang menyebabkan Jawa Barat menempati posisi tertinggi, sehingga angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari persebaran PHK tanpa menarik kesimpulan mengenai penyebabnya.

Laporan pekerja yang masuk melalui kanal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak serta-merta dihitung sebagai data pemutusan hubungan kerja (PHK). Setiap laporan harus melalui tahapan pengolahan untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar menggambarkan peristiwa PHK yang berbeda. Langkah ini penting karena satu pekerja dapat melaporkan kejadian yang sama lebih dari sekali, baik akibat pembaruan informasi, pengiriman ulang laporan, maupun perbedaan waktu pencatatan dan verifikasi.

Salah satu tahapan yang digunakan adalah deduplikasi kondisional berbasis interval waktu. Mekanisme tersebut dirancang untuk menemukan kemungkinan pencatatan ganda dengan membandingkan sejumlah unsur dalam laporan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu penanda utama karena bersifat spesifik bagi setiap penduduk. Namun, kesamaan NIK saja tidak otomatis membuat dua laporan dianggap sebagai duplikat. Sistem juga mencocokkan tanggal riil terjadinya PHK serta melihat jarak waktu laporan yang satu dan lainnya.

Pencocokan berdasarkan tanggal kejadian diperlukan untuk membedakan laporan berulang mengenai satu PHK dari laporan yang mungkin berkaitan dengan peristiwa berbeda. Seorang pekerja dapat mengalami perubahan status pekerjaan atau melaporkan kejadian pada waktu yang tidak sama dengan tanggal administratif yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan secara kondisional dengan mempertimbangkan kesesuaian NIK dan interval waktu yang relevan, bukan hanya mengandalkan satu kolom data.

Apabila beberapa catatan menunjukkan NIK yang sama dan tanggal PHK yang berada dalam rentang yang mengindikasikan peristiwa identik, catatan tersebut dapat ditandai untuk ditinjau lebih lanjut atau digabungkan sesuai aturan pengolahan data. Sebaliknya, laporan dengan NIK sama tetapi memiliki tanggal PHK yang berbeda dan memenuhi kriteria sebagai peristiwa terpisah tidak otomatis dihapus. Pendekatan ini membantu menjaga keseimbangan mencegah penghitungan ganda dan mempertahankan informasi yang sah.

Dengan demikian, angka PHK yang dipublikasikan merupakan hasil setelah proses pembersihan, pemeriksaan, dan penyaringan data, bukan sekadar penjumlahan seluruh laporan yang masuk melalui kanal JKP. Tahap tersebut memberikan dasar yang lebih konsisten bagi penyusunan statistik resmi serta membantu memastikan bahwa angka yang disampaikan mencerminkan jumlah kasus berdasarkan catatan yang telah diverifikasi.

Dalam pengolahan data pemutusan hubungan kerja (PHK), Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan ketentuan deduplikasi untuk memastikan setiap laporan tercatat secara tepat. Mekanisme ini diperlukan karena satu pekerja dapat dilaporkan lebih dari satu kali dalam sistem, terutama apabila terdapat pembaruan atau pengiriman laporan yang berulang. Oleh sebab itu, setiap catatan diperiksa berdasarkan informasi identitas dan waktu pencatatannya.

Suatu catatan diidentifikasi sebagai duplikasi apabila terdapat lebih dari satu catatan PHK yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, dengan jarak waktu pencatatan kurang dari enam bulan. Kesamaan NIK menjadi dasar pencocokan identitas pekerja, sedangkan rentang waktu digunakan untuk menilai apakah beberapa laporan tersebut merujuk pada peristiwa yang sama dalam proses penyaringan data.

Apabila memenuhi kriteria tersebut, catatan yang dianggap sebagai duplikat tidak dimasukkan ke dalam penyusunan statistik PHK. Dengan demikian, angka yang disajikan tidak sekadar merupakan penjumlahan seluruh laporan yang masuk, melainkan hasil dari pengolahan yang terlebih dahulu memeriksa kemungkinan adanya pencatatan berulang. Catatan yang tidak memenuhi kriteria duplikasi tetap diproses sesuai dengan ketentuan pencatatan dalam sistem.

Ketentuan ini menjadi bagian dari tahapan pengolahan laporan dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Setelah data diperiksa dan catatan yang memenuhi kriteria duplikasi disaring, laporan yang tersisa digunakan dalam penyusunan statistik PHK. Karena itu, angka 63.789 merupakan hasil pengolahan laporan dalam sistem JKP setelah melalui mekanisme deduplikasi berdasarkan kesamaan NIK dan jarak waktu pencatatan kurang dari enam bulan.

Baca juga: Tanggap Darurat, Kodim Bojonegoro Terus Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan | Tarif Resmi Rp100 Ribu, Jasa Calo SIM di Tulungagung Disebut Rp800 Ribu | Sistem E-Four pada varian AWD juga mengalami revisi pengaturan