Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang

Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang

Palembang | Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di berbagai daerah. Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak dalam periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan tersebut terjadi ketika kondisi atmosfer di sekitar sejumlah bandar udara memburuk akibat sebaran asap, sehingga kegiatan penerbangan tidak dapat berlangsung secara normal.

Dampak terhadap penerbangan memiliki bentuk yang beragam, mulai dari keterlambatan, pembatalan atau penundaan, hingga pengalihan penerbangan ke bandar udara lain. Dalam kondisi tertentu, pesawat juga dapat kembali ke bandara keberangkatan atau melakukan return to base (RTB). Keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian kondisi operasional dan keselamatan, terutama ketika jarak pandang di landasan maupun jalur penerbangan berada pada tingkat yang tidak memenuhi persyaratan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau perkembangan situasi di bandar udara yang terdampak. Pemantauan dilakukan karena asap karhutla menurunkan jarak pandang di sejumlah lokasi dan dapat berubah sesuai arah angin serta tingkat kepadatan asap. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa keselamatan menjadi pertimbangan utama dan tidak dapat dikompromikan. Menurutnya, penerbangan dapat ditunda, dibatalkan, dialihkan, atau dikembalikan ke bandara asal apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan penumpang, awak pesawat, petugas, serta seluruh kegiatan di lingkungan bandar udara.

Hasil koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kantor otoritas bandar udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan menunjukkan bahwa karhutla berdampak pada 1.673 penerbangan. Gangguan tersebut meliputi 745 penerbangan yang mengalami keterlambatan, 907 penerbangan yang dibatalkan atau ditunda, 15 penerbangan yang dialihkan ke bandara lain, serta enam penerbangan yang kembali ke bandara keberangkatan.

Dampak itu dirasakan oleh 10 maskapai. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak paling banyak, yakni 478 penerbangan. Berikutnya adalah Nam Air dengan 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, dan Sriwijaya Air 29.

Jika dirinci berdasarkan jenis gangguan, pembatalan terbanyak terjadi pada Wings Air dengan 226 penerbangan. Posisi berikutnya ditempati Super Air Jet dengan 158 penerbangan dan Citilink dengan 115 penerbangan. Untuk kategori keterlambatan, Citilink mencatat jumlah tertinggi, yaitu 357 penerbangan, disusul Nam Air sebanyak 212 penerbangan. Data tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya memengaruhi kelancaran jadwal, tetapi juga memerlukan penyesuaian operasional di berbagai bandara dan rute.

Pada periode yang sama, terdapat 14 pembatalan penerbangan yang tidak disebabkan oleh karhutla. Pembatalan tersebut dipicu faktor lain, lain abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan penyebab ini penting agar penanganan gangguan penerbangan dapat dilakukan secara tepat, sekaligus memastikan informasi kepada penumpang disampaikan secara transparan oleh maskapai.

Persebaran gangguan penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencakup sejumlah wilayah di Indonesia. Kalimantan tercatat sebagai kawasan dengan cakupan bandara terdampak paling luas. Laporan mengenai gangguan tersebut mencakup beberapa bandar udara yang melayani berbagai daerah di pulau ini, sehingga pemetaan lokasinya menjadi bagian penting dalam memahami luas wilayah yang terpengaruh.

Di Kalimantan, bandara yang masuk dalam laporan meliputi Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, serta Bandara Iskandar di Pangkalan Bun. Gangguan juga dilaporkan di Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin. Daftar tersebut menunjukkan bahwa lokasi terdampak tersebar di beberapa kota dan kabupaten, bukan hanya terkonsentrasi pada satu wilayah.

Di Sumatera, laporan gangguan penerbangan terkait karhutla mencakup Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Kedua bandara tersebut menjadi bagian dari wilayah yang perlu diperhatikan dalam pemetaan gangguan penerbangan akibat karhutla di luar Kalimantan.

Sementara itu, Papua juga mencatat sejumlah lokasi yang terdampak. Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, dan Bandara Torea di Fakfak termasuk dalam laporan. Selain itu, gangguan dilaporkan di Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat. Dengan demikian, wilayah terdampak mencakup Kalimantan, Sumatera, dan Papua berdasarkan lokasi bandara yang tercantum dalam laporan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan akibat kabut asap karhutla. Pemenuhan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan keselamatan penerbangan. Penumpang berhak memperoleh kompensasi sesuai kategori gangguan perjalanan, penjadwalan ulang atau reschedule, serta pengembalian penuh biaya tiket atau full refund apabila penerbangan tidak dapat dilanjutkan.

Kantor otoritas bandar udara ditugaskan mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut di lapangan, termasuk memastikan informasi mengenai perubahan jadwal, pembatalan, dan pilihan layanan disampaikan secara jelas kepada penumpang. Apabila ditemukan maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya, Kementerian Perhubungan dapat memberikan sanksi sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Pengawasan ini diperlukan agar penanganan dampak karhutla tidak menambah kerugian masyarakat yang telah merencanakan perjalanan.

Masyarakat diimbau memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah secara dinamis, sehingga keputusan operasional penerbangan juga mungkin mengalami penyesuaian dalam waktu singkat. Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi akan terus dilakukan, disertai penguatan koordinasi pemerintah, pengelola bandar udara, maskapai, dan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut diharapkan menjaga operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran, sekaligus memastikan setiap penumpang memperoleh layanan serta perlindungan sesuai haknya.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla