Pemerintah Hentikan Permanen Ekspor Benih Bening Lobster

Pemerintah Hentikan Permanen Ekspor Benih Bening Lobster

Jakarta | Pemerintah resmi menghentikan secara permanen ekspor benih bening lobster (BBL), yang juga dikenal sebagai benur lobster, dari wilayah Indonesia. Kebijakan ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Melalui aturan baru itu, pemerintah menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya kelautan yang mengutamakan perlindungan, keberlanjutan, serta pengembangan komoditas di dalam negeri. Benih lobster tidak lagi dapat dikeluarkan untuk kepentingan ekspor, sehingga seluruh kegiatan pemanfaatan dan peredarannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan terhadap upaya mencegah pengambilan benih secara berlebihan yang berpotensi mengganggu keberlanjutan populasi lobster.

Penghentian ekspor tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) secara ilegal dari wilayah Indonesia. Satuan tugas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan, penindakan, dan koordinasi antarlembaga dalam mencegah penyelundupan BBL.

Trenggono menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi mengizinkan pengeluaran BBL dari Indonesia. Pernyataan itu disampaikan seusai kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurut pemerintah, kebijakan penutupan ekspor dan pembentukan satuan tugas tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola lobster agar sumber daya laut nasional memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono, menegaskan bahwa penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) bukan kebijakan sementara. Penghentian tersebut berlaku permanen atau selamanya. Penegasan ini menunjukkan bahwa BBL tidak lagi diarahkan untuk dikirim ke luar negeri sebagai komoditas dalam bentuk benih. Kebijakan pemerintah menetapkan penghentian ekspor sebagai arah yang bersifat tetap, sehingga pengelolaan lobster perlu dikembangkan melalui kebijakan di dalam negeri.

Sebagai pengganti ekspor BBL, pemerintah mengarahkan pengembangan budi daya lobster di Indonesia. Proses tersebut ditujukan untuk membesarkan lobster hingga mencapai kondisi yang dapat diekspor. Dengan demikian, komoditas yang keluar dari Indonesia bukan lagi benih bening lobster, melainkan lobster hasil budi daya yang telah dikembangkan di dalam negeri. Arah ini menempatkan kegiatan budi daya sebagai bagian utama dari pengelolaan lobster setelah ekspor benih dihentikan secara permanen.

Pernyataan Trenggono juga menegaskan perubahan posisi Indonesia dalam hubungan dengan pihak luar yang masih membutuhkan lobster. Kebutuhan terhadap lobster tidak menjadi dasar untuk membuka kembali ekspor BBL. Pihak luar yang masih memerlukan lobster diminta membahas kerja sama secara langsung dengan pemerintah Indonesia. Artinya, pembahasan mengenai kebutuhan tersebut harus dilakukan melalui pemerintah, bukan dengan mempertahankan pola pengiriman benih ke luar negeri.

Penegasan itu memperjelas bahwa pemerintah tidak menyiapkan pengganti berupa pengaktifan kembali ekspor BBL. Pengganti yang dikembangkan adalah budi daya lobster di wilayah Indonesia sampai menghasilkan lobster yang dapat diekspor. Sementara itu, pihak luar yang membutuhkan lobster perlu menyampaikan dan membahas kebutuhannya langsung dengan pemerintah Indonesia. Dengan arah tersebut, penghentian ekspor benih tetap menjadi kebijakan permanen, sedangkan peluang ekspor diarahkan pada lobster yang telah dihasilkan melalui budi daya dalam negeri.

Kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), yang umum disebut benur, mengalami perubahan beberapa kali dalam satu dekade terakhir. Perubahan tersebut mengikuti arah kebijakan tiap periode kepemimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terutama terkait perlindungan sumber daya lobster dan pengembangan budi daya nasional.

Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, yaitu 2014–2019, pemerintah menutup ekspor benur. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia. Penutupan dilakukan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga keberlanjutan komoditas laut tersebut.

Ekspor kemudian dibuka kembali pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Peraturan yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 itu memberikan ruang bagi penangkapan serta pengeluaran BBL dengan ketentuan tertentu. Namun, setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah kembali menghentikan kebijakan tersebut.

Pada 2021, ketika KKP dipimpin Sakti Wahyu Trenggono, penutupan ekspor diberlakukan melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Kebijakan ini mengembalikan pembatasan terhadap pengeluaran benih lobster dari Indonesia. Selanjutnya, pada 2024, pemerintah kembali membuka ekspor melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut membolehkan penangkapan BBL untuk keperluan budi daya, termasuk budi daya di luar wilayah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.

Pembukaan kembali itu diharapkan meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai berhasil, seperti Vietnam. Meski demikian, investor asing dipersyaratkan terlebih dahulu menanamkan modal dan melakukan kegiatan budi daya di Indonesia. Skema tersebut dirancang agar pemanfaatan benur tidak hanya menghasilkan ekspor bahan baku, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan, penguatan industri, dan peningkatan kapasitas budi daya lobster di dalam negeri.

Perkembangan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) bergerak dari moratorium menuju penghentian secara menyeluruh. Moratorium menjadi tahap penting untuk menghentikan sementara kegiatan ekspor benur sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk menata kembali arah pengelolaan komoditas tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah menunjukkan rencana untuk menutup kembali keran ekspor sepenuhnya. Arah kebijakan ini turut ditandai dengan berakhirnya kerja sama ekspor BBL dengan Vietnam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menjalankan moratorium ekspor BBL. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditemui di Gedung DPR RI pada 16 Oktober 2025. Dalam keterangannya, Ipunk menyebut kebijakan yang sedang berjalan mengarah pada penutupan ekspor. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa moratorium tidak ditempatkan sebagai kebijakan sementara tanpa arah, melainkan sebagai bagian dari proses menuju penghentian ekspor secara penuh.

Dengan demikian, penghentian kerja sama dengan Vietnam menjadi salah satu perkembangan yang menghubungkan moratorium sebelumnya dengan keputusan permanen. Pemerintah kemudian menyampaikan keputusan untuk menghentikan ekspor BBL secara permanen melalui keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono pada 12 Oktober 2026. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan perubahan dari pembatasan sementara menuju penutupan total keran ekspor. Posisi pemerintah kini tidak lagi sekadar menunda pengiriman benih lobster ke luar negeri, tetapi mengarahkan kebijakan pada penghentian permanen kegiatan ekspor tersebut.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla