Satyawan Pudyatmoko Diproyeksikan Memimpin Badan Gambut dan Mangrove Nasional

Satyawan Pudyatmoko Diproyeksikan Memimpin Badan Gambut dan Mangrove Nasional

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menunjuk Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, untuk memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Penunjukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengelolaan kawasan gambut dan mangrove, terutama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta menjaga ekosistem yang memiliki peran penting bagi lingkungan.

Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman setelah mengikuti rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Dudung menyebut keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat yang berfokus pada penanganan kebakaran, perlindungan kawasan, dan penguatan koordinasi antarlembaga.

Menurut Dudung, Satyawan dipandang memiliki keahlian yang sesuai untuk menjalankan tugas tersebut. Pengalamannya di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dinilai mendukung kebutuhan BPGMN dalam mengelola wilayah gambut dan mangrove secara terpadu. Pengetahuan mengenai karakteristik kedua ekosistem itu juga dianggap penting untuk memperkuat upaya pencegahan kerusakan, pemulihan kawasan, serta pengawasan terhadap berbagai ancaman di lapangan.

Pemerintah berencana melantik kepala BPGMN pada minggu berikutnya. Namun, Dudung belum menyampaikan kepastian mengenai tanggal pelantikan. Pelantikan tersebut akan menjadi tahapan penting untuk memastikan badan itu memiliki kepemimpinan definitif dan dapat segera menjalankan mandatnya. Setelah resmi menjabat, Satyawan diharapkan mampu memperkuat koordinasi pengelolaan gambut dan mangrove, termasuk mendukung kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian pemerintah.

Pemerintah memandang pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai langkah untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang. Kebakaran di kawasan gambut tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, serta keberlanjutan pengelolaan lingkungan. Karena itu, diperlukan kelembagaan yang dapat menangani karakteristik gambut dan mangrove secara lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

Keterangan mengenai pendirian badan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Dalam kesempatan itu, Raja Juli menyatakan bahwa Presiden telah memutuskan pembentukan BPGMN. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan lembaga yang berfokus pada pengelolaan kawasan gambut dan mangrove, termasuk penguatan strategi menghadapi ancaman kebakaran.

Pendekatan pencegahan menjadi tujuan utama pembentukan BPGMN. Pemerintah menilai tindakan preventif lebih penting karena dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Langkah ini mencakup pengelolaan kawasan secara hati-hati, pemantauan kondisi lahan, penguatan koordinasi, serta pengurangan berbagai faktor yang dapat memicu kebakaran, khususnya pada wilayah gambut yang rentan terbakar ketika mengalami kekeringan.

Raja Juli juga menekankan bahwa pencegahan dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan penanganan yang hanya bersifat reaktif. Selama ini, respons setelah kebakaran terjadi membutuhkan sumber daya besar dan sering kali menghadapi kondisi yang lebih kompleks. Dengan pembentukan BPGMN, pemerintah mengarahkan perhatian pada upaya antisipasi dan pengelolaan risiko agar potensi karhutla dapat ditangani sejak awal melalui koordinasi kebijakan serta perlindungan ekosistem yang menjadi sasaran utama badan tersebut.

Kedudukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dirancang berbeda dari lembaga yang sebelumnya menangani pemulihan gambut dan mangrove, yaitu Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Perbedaan tersebut terutama terletak pada posisi kelembagaan dan relasi pertanggungjawabannya. Berdasarkan keterangan Raja Juli, BRGM dahulu berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum lembaga tersebut dibubarkan. Dengan demikian, BRGM tidak ditempatkan sebagai badan yang berdiri langsung di bawah kepala pemerintahan.

Dalam penjelasan yang sama, anggaran BRGM berada di Kementerian Kehutanan. Sementara itu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pelaksanaan tugasnya berada di bawah Kementerian Keuangan. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kewenangan dan dukungan pembiayaan BRGM terhubung dengan kementerian yang menaunginya serta mekanisme yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Informasi ini menjadi bagian penting untuk memahami perbedaan dasar BRGM dan rancangan kelembagaan BPGMN.

BPGMN dirancang berada langsung di bawah Presiden Prabowo. Posisi ini membedakannya dari BRGM yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Perubahan kedudukan tersebut menempatkan BPGMN sebagai badan yang secara langsung berada dalam lingkup Presiden, sebagaimana disampaikan Raja Juli. Perbedaan ini tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan nama lembaga, tetapi juga menyangkut letak kelembagaan dalam pemerintahan. Karena itu, pembahasan mengenai BPGMN perlu merujuk pada keterangan resmi mengenai kedudukannya, tanpa menyamakan struktur dan mekanisme kerja badan baru tersebut dengan BRGM sebelumnya.

Pengisian Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) direncanakan melibatkan para ilmuwan dan profesional yang memiliki keahlian di bidang gambut serta mangrove. Komposisi tersebut diharapkan dapat memastikan pengelolaan kedua ekosistem dilakukan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan pemahaman teknis yang memadai. Menurut Raja Juli, dukungan anggaran untuk menjalankan tugas badan tersebut juga disebut akan disiapkan secara memadai. Ketersediaan sumber daya itu menjadi bagian penting agar BPGMN dapat melaksanakan fungsi pengelolaan dan perlindungan secara efektif sesuai mandatnya.

Salah satu perhatian utama BPGMN adalah membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang memiliki bentang alam gambut. Raja Juli menyebut enam provinsi berbasis gambut sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penyebutan wilayah tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan karhutla perlu diarahkan pada kawasan dengan karakteristik gambut serta tantangan pengelolaan yang spesifik. Peran badan ini diharapkan mendukung langkah pencegahan melalui pengelolaan gambut dan mangrove yang terencana, dengan melibatkan tenaga yang memiliki kompetensi di bidang terkait.

Raja Juli juga menempatkan pembentukan BPGMN dalam konteks keterbukaan Presiden Prabowo terhadap masukan, evaluasi, dan kritik dari para ilmuwan. Pelibatan ilmuwan dan profesional dipandang sebagai bagian dari ruang bagi pertimbangan berbasis keahlian dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pembentukan badan tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan, tetapi juga dengan penerimaan terhadap pandangan akademik dan profesional mengenai pengelolaan gambut, mangrove, serta pencegahan karhutla di wilayah prioritas.

Baca juga: Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026 | KUHP NASIONAL DIUJI: Apakah Aparat Siap Meninggalkan Mentalitas Hukum Lama? Dedy Luqman Hakim Buka Persoalan yang Selama Ini Jarang Dibahas