Depok | Perselisihan mengenai asap pembakaran sampah warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis, Jatijajar, Depok, berakhir damai setelah dimediasi oleh polisi. Penyelesaian tersebut dicapai melalui mediasi lanjutan yang mempertemukan kedua pihak untuk membahas sumber masalah serta mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi, warga RT 7 dan pihak penghuni perumahan sepakat mengakhiri perselisihan. Kesepakatan itu sekaligus meredakan ketegangan yang sebelumnya muncul akibat persoalan asap pembakaran sampah. Selain tercapainya perdamaian, pagar yang sempat menutup jalan akses menuju Perumahan Zenix Cimanggis juga telah dibuka kembali. Dengan demikian, jalur tersebut dapat kembali digunakan oleh penghuni perumahan dan warga yang berkepentingan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menyatakan perkara tersebut telah selesai melalui mediasi dan perdamaian. Keterangan itu disampaikan pada Senin (12/10/2026), setelah polisi melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak yang berselisih pada malam sebelumnya.
Menurut keterangan kepolisian, penyelesaian melalui dialog menjadi langkah yang ditempuh agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kedua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan dan penjelasan masing-masing, sebelum kemudian menyepakati perdamaian. Pembukaan kembali pagar akses menjadi salah satu perkembangan penting setelah mediasi tersebut berlangsung.
Polisi berharap kesepakatan itu dapat dipatuhi bersama dan hubungan warga RT 7 dengan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis kembali berjalan baik. Persoalan terkait aktivitas pembakaran sampah juga diharapkan dapat dikomunikasikan secara terbuka apabila kembali menimbulkan keberatan, sehingga penyelesaiannya tidak dilakukan melalui tindakan yang berpotensi menghambat akses maupun mengganggu ketertiban lingkungan.
Persoalan yang kemudian mempertemukan dua warga dalam mediasi polisi bermula dari aktivitas pembakaran sampah pada Selasa (29/9). Warga RT 7 berinisial S diketahui membakar sampah di kebunnya. Kegiatan tersebut berlangsung di area kebun milik S, tetapi asap yang dihasilkan tidak hanya berada di sekitar lokasi pembakaran. Asap itu menyebar hingga mencapai kawasan Perumahan Zenix Cimanggis.
Penyebaran asap tersebut membuat penghuni perumahan berinisial A merasa terganggu. Asap yang bergerak dari arah kebun menuju area perumahan kemudian menjadi perhatian A karena dirasakan mengganggu kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Situasi itu mendorong A untuk menyampaikan teguran kepada S. Teguran tersebut disampaikan berkaitan dengan asap pembakaran sampah yang telah menyebar ke sekitar perumahan.
Alih-alih berhenti sebagai penyampaian keluhan, teguran itu kemudian memicu perselisihan A dan S. Perbedaan pandangan mengenai pembakaran sampah serta dampak asap yang dirasakan di kawasan perumahan membuat persoalan berkembang menjadi konflik kedua warga. Dengan demikian, awal mula perkara ini bukan berasal dari persoalan lain, melainkan dari aktivitas S membakar sampah di kebunnya dan asapnya yang menyebar hingga ke Perumahan Zenix Cimanggis. Ketegangan tersebut selanjutnya memerlukan penanganan agar persoalan warga RT 7 dan penghuni perumahan dapat diselesaikan secara tertib.
Perselisihan yang semula berkaitan dengan asap pembakaran sampah berkembang setelah persoalan tersebut dibicarakan di media sosial. Penghuni Perumahan Zenix Cimanggis mengunggah video mengenai asap yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Unggahan itu kemudian mendapat perhatian warga dan membuat persoalan yang sebelumnya disampaikan melalui teguran langsung menjadi konsumsi publik.
Keluarga warga RT 7 berinisial S merasa tidak nyaman dengan beredarnya unggahan tersebut. Mereka menilai video itu dapat merugikan pihak keluarga karena menampilkan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas warga tertentu. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat, meskipun persoalan awalnya hanya menyangkut gangguan asap dan kenyamanan bertetangga.
Atas alasan itu, keluarga S meminta pihak penghuni Perumahan Zenix Cimanggis menghapus atau menurunkan video yang telah diunggah. Permintaan tersebut disampaikan agar informasi yang dianggap merugikan tidak terus menyebar dan agar ketegangan antarwarga dapat dikurangi. Namun, pihak penghuni perumahan tidak bersedia menghapus video tersebut. Sikap itu membuat keluarga S dan sejumlah warga merasa kecewa karena permintaan untuk menyelesaikan persoalan secara lebih tertutup tidak dipenuhi.
Penolakan tersebut kemudian memperburuk hubungan kedua pihak. Kekecewaan warga berkembang menjadi ketegangan di sekitar lingkungan perumahan. Dalam situasi yang semakin memanas, akses jalan menuju Perumahan Zenix Cimanggis akhirnya dipagari. Tindakan itu menjadi tanda bahwa perselisihan tidak lagi terbatas pada persoalan unggahan dan asap, tetapi telah memengaruhi akses serta aktivitas warga di kawasan tersebut.
Perkembangan itu menunjukkan bahwa penyampaian keluhan melalui media sosial dapat memperluas dampak sebuah masalah lingkungan apabila tidak diikuti komunikasi yang hati-hati. Unggahan yang dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan justru memicu rasa dirugikan dari pihak lain. Karena itu, diperlukan langkah mediasi agar para pihak dapat menjelaskan keberatan masing-masing, mencegah tindakan lanjutan, dan memulihkan hubungan antarwarga tanpa memperbesar konflik.
Polisi mempertemukan dua pihak yang terlibat perselisihan akibat asap pembakaran sampah pada Minggu (11/10) siang. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya menimbulkan ketegangan di lingkungan permukiman. Selain membahas sumber masalah, polisi juga berupaya membuka ruang komunikasi agar kedua pihak dapat menyampaikan keberatan dan pandangan masing-masing secara langsung.
Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu pihak tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. Polisi kemudian mengambil langkah lanjutan dengan mengatur mediasi kembali pada kesempatan berikutnya. Upaya itu dilakukan agar seluruh pihak yang berselisih dapat hadir dan memperoleh kesempatan yang sama untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Dalam pertemuan berikutnya, kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan. Mereka memutuskan berdamai setelah menyampaikan persoalan yang menjadi keberatan masing-masing dan mengikuti proses penyelesaian yang difasilitasi kepolisian. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali konflik serupa, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah dan dampaknya terhadap warga sekitar.
Selain mencapai perdamaian, hasil mediasi juga berdampak pada akses menuju kawasan perumahan. Pagar yang sebelumnya dipasang untuk menutup akses tersebut kemudian dibuka kembali setelah kedua pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai. Pembukaan pagar itu membuat jalur menuju perumahan kembali dapat digunakan oleh warga.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pagar yang menutup akses menuju perumahan telah dibuka. Dengan demikian, persoalan yang sempat menghambat akses warga dan memicu ketegangan di lingkungan tersebut dinyatakan telah diselesaikan melalui mediasi.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan

