Bisnis  

Kinerja Tata Kelola Emiten Indonesia Menguat, OJK Soroti Pemerataan dan Keberlanjutan

Kinerja Tata Kelola Emiten Indonesia Menguat, OJK Soroti Pemerataan dan Keberlanjutan

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kualitas tata kelola perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Penilaian tersebut tercermin dari hasil ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), yang digunakan untuk mengukur penerapan prinsip tata kelola perusahaan di negara-negara ASEAN. Berdasarkan penilaian itu, rata-rata skor emiten Indonesia naik dari 77,4 pada 2021 menjadi 84,4 pada 2024.

Peningkatan tersebut menunjukkan semakin kuatnya perhatian perusahaan tercatat terhadap transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta perlindungan terhadap pemegang saham. Perbaikan skor juga menggambarkan adanya upaya berkelanjutan dari emiten untuk menyesuaikan praktik pengelolaan perusahaan dengan standar tata kelola yang lebih baik. Bagi pasar modal, perkembangan ini menjadi salah satu indikator penting dalam memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan kualitas perusahaan terbuka.

Informasi mengenai kenaikan skor tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya pada The 17th IICD Corporate Governance Conference and Award 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin. Pernyataan itu menegaskan bahwa peningkatan kualitas tata kelola merupakan bagian penting dari perkembangan pasar modal nasional.

Meski demikian, capaian tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan penguatan, bukan alasan untuk menghentikan perbaikan. Peningkatan rata-rata skor perlu diikuti penerapan standar tata kelola secara konsisten oleh seluruh emiten. Dengan demikian, kemajuan yang tercermin dalam ACGS dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi investor, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya. Penguatan tata kelola juga diharapkan mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, berdaya saing, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Selain perkembangan lain yang disampaikan Hasan adalah bertambahnya jumlah perusahaan Indonesia yang masuk kategori ASEAN Asset Class. Perubahan tersebut terlihat dari perbandingan tahun 2017 dan 2024. Pada 2017, tercatat delapan perusahaan Indonesia dalam kategori tersebut, sedangkan pada 2024 jumlahnya mencapai 23 perusahaan. Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 15 perusahaan dalam rentang waktu tersebut.

Perbandingan angka itu memberikan gambaran mengenai meluasnya keterwakilan emiten Indonesia dalam kategori ASEAN Asset Class. Dari delapan perusahaan pada 2017 menjadi 23 perusahaan pada 2024, data tersebut memperlihatkan perkembangan yang tercatat dalam penilaian atau pengelompokan tata kelola di tingkat ASEAN. Kenaikan jumlah ini menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat kemajuan tata kelola emiten Indonesia secara keseluruhan.

Namun, angka tersebut perlu dibaca secara proporsional. Pertambahan jumlah perusahaan dalam kategori ASEAN Asset Class menunjukkan adanya lebih banyak perusahaan Indonesia yang memenuhi kriteria untuk masuk dalam kelompok tersebut, tetapi tidak berarti seluruh perusahaan mengalami peningkatan dengan tingkat atau pola yang sama. Data itu juga tidak dengan sendirinya menggambarkan keseragaman kualitas tata kelola di seluruh emiten nasional.

Oleh karena itu, perbandingan delapan perusahaan pada 2017 dengan 23 perusahaan pada 2024 terutama menegaskan arah perkembangan yang disampaikan Hasan. Capaian tersebut mencerminkan kemajuan pada jumlah perusahaan yang tercakup dalam kategori ASEAN Asset Class, sekaligus menjadi bagian dari gambaran perkembangan tata kelola emiten Indonesia. Penilaian terhadap kondisi tiap perusahaan tetap memerlukan pembacaan atas data dan kriteria yang mendasarinya.

Hasan menilai peningkatan tata kelola emiten di Indonesia menunjukkan arah yang positif, tetapi kemajuannya belum berlangsung secara merata. Sebagian perusahaan telah memperkuat praktik pengawasan dan akuntabilitas, sementara sebagian lainnya masih perlu membangun sistem yang lebih konsisten. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola tidak cukup diukur dari pemenuhan ketentuan formal, melainkan juga dari kualitas penerapannya dalam kegiatan perusahaan sehari-hari. Setiap emiten perlu memastikan bahwa prinsip tata kelola diterapkan secara nyata, berkelanjutan, dan sesuai dengan kompleksitas usaha serta tantangan yang dihadapi.

Area yang masih membutuhkan perhatian mencakup efektivitas direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengelolaan serta pengawasan. Peran kedua organ tersebut perlu didukung oleh kompetensi, independensi, pembagian tugas yang jelas, dan proses evaluasi yang memadai. Konsistensi pengungkapan informasi juga harus diperkuat agar investor memperoleh informasi yang relevan, akurat, tepat waktu, dan dapat dibandingkan. Selain itu, aspek keberlanjutan perlu diintegrasikan ke dalam strategi bisnis, bukan ditempatkan sebagai agenda terpisah. Pertimbangan mengenai dampak lingkungan, sosial, dan kualitas tata kelola perlu tercermin dalam perencanaan, penetapan prioritas, serta pengambilan keputusan perusahaan.

Tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi penting untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan investor. Praktiknya diharapkan terlihat melalui pengambilan keputusan yang konsisten dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, keterbukaan ketika menghadapi persoalan, serta kehati-hatian dalam mengelola risiko. Perusahaan juga perlu memiliki mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani benturan kepentingan. Dengan penerapan yang demikian, direksi dan dewan komisaris tidak hanya memenuhi tanggung jawab regulasi, tetapi juga memperkuat kredibilitas perusahaan di mata pemegang saham dan pemangku kepentingan. Penguatan ini memerlukan komitmen yang berkesinambungan, terutama agar kemajuan tata kelola dapat dirasakan secara lebih luas di seluruh emiten.

OJK mengidentifikasi empat arah perbaikan yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola emiten Indonesia. Keempat arah ini mencerminkan area yang masih perlu diperkuat secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi tata kelola yang ada. Rumusan tersebut bukan merupakan kebijakan atau target baru di luar bahan sumber, melainkan prioritas perbaikan yang disebutkan OJK untuk mendorong penerapan prinsip tata kelola secara lebih merata dan konsisten.

Pertama, perlindungan hak serta perlakuan setara bagi seluruh pemegang saham perlu diperkuat. Setiap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas, harus memperoleh akses dan perlakuan yang adil dalam penggunaan haknya. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan informasi yang relevan, berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham, memberikan suara, serta memperoleh perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan kepentingannya. Penerapan prinsip tersebut juga menuntut adanya mekanisme yang transparan dalam menangani potensi konflik kepentingan.

Kedua, OJK menyoroti peningkatan efektivitas direksi dan dewan komisaris. Direksi perlu menjalankan fungsi pengurusan secara profesional, dengan keputusan yang didasarkan pada kepentingan perusahaan dan pertimbangan yang memadai. Pada saat yang sama, dewan komisaris harus mampu melaksanakan fungsi pengawasan, pemberian nasihat, dan evaluasi terhadap kinerja direksi secara independen. Kejelasan pembagian tugas, kompetensi, serta akuntabilitas kedua organ perusahaan menjadi unsur penting dalam area ini.

Ketiga, kualitas dan aksesibilitas informasi perlu diperkuat agar pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami mengenai kondisi emiten. Keterbukaan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan laporan, tetapi juga konsistensi penyajian dan kemudahan akses terhadap informasi material.

Keempat, aspek keberlanjutan dan ketahanan usaha perlu diintegrasikan ke dalam tata kelola perusahaan. Pertimbangan lingkungan, sosial, dan ketahanan terhadap risiko jangka panjang perlu tercermin dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, manajemen risiko, serta perencanaan strategis. Keempat hal tersebut merupakan prioritas perbaikan yang disebutkan OJK.

Baca juga: Transformasi Berbuah Manis, BRI Catat Kinerja Solid di Triwulan II | Kinerja Korwil BGN Tuban Disorot Usai 18 Kepala SPPG Dijatuhi Sanksi