Jakarta | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komunikasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjajaki pandangan dan kemungkinan langkah bersama, tanpa mendahului keputusan politik yang hingga kini belum ditetapkan. PKS menilai pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati, terbuka, serta tetap berlandaskan ketentuan hukum dan kepentingan publik.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa putusan MK mengenai perkara tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ruang hukum. Menurut dia, isu itu telah memasuki ranah sosial dan politik karena menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat serta berpotensi memengaruhi percakapan publik mengenai kelembagaan negara. Oleh sebab itu, setiap pihak dinilai perlu meresponsnya secara proporsional dan menghindari kesimpulan yang belum memiliki dasar yang memadai.
Dalam komunikasi dengan partai-partai di parlemen, PKS berupaya mencari kondisi dan langkah terbaik bagi kemajuan bangsa. Pembicaraan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya sikap politik final, melainkan menjadi bagian dari proses mendengarkan aspirasi serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan. Mardani menegaskan bahwa pemerintah perlu menghormati hak masyarakat dan partai politik untuk menyampaikan pandangan terhadap putusan MK. Pada saat yang sama, respons politik diharapkan tetap menjaga ketertiban demokrasi, menghormati institusi peradilan, dan tidak memperkeruh suasana. Sikap bersama, apabila nantinya terbentuk, akan bergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut di partai politik terkait.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/Pres.PHPU-XXIV/2026 menjadi pokok pembahasan karena memuat penilaian mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Sebagaimana disebutkan dalam sumber, Gibran dinyatakan tidak terbukti memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA). Pokok putusan tersebut berkaitan dengan ada atau tidaknya bukti yang menunjukkan bahwa persyaratan pendidikan itu telah dipenuhi.
Mardani menilai fakta hukum dalam putusan tersebut menunjukkan tidak adanya dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Penilaian itu merujuk pada isi fakta hukum yang disebut dalam putusan, bukan pada dugaan atau penilaian di luar dokumen yang menjadi bahan pemeriksaan. Dengan demikian, persoalan yang disoroti adalah ketiadaan dokumen yang menyatakan penyelesaian pendidikan pada jenjang tersebut.
Menurut Mardani, putusan MK itu memiliki kaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden. Ia memandang MK telah menetapkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2029. Pandangan tersebut disampaikan berdasarkan pemaknaan Mardani atas fakta hukum dan pokok penilaian yang tercantum dalam Putusan Nomor 01/Pres.PHPU-XXIV/2026.
Dengan demikian, inti putusan sebagaimana dijelaskan dalam sumber terletak pada status pembuktian ijazah dan dokumen pendidikan Gibran. MK disebut menyatakan bahwa kepemilikan ijazah SMA tidak terbukti, sementara Mardani menekankan tidak adanya dokumen yang menyatakan Gibran telah menuntaskan pendidikan SMA atau sederajat. Dari penilaian itu, Mardani menyimpulkan bahwa MK telah menetapkan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden untuk pemilihan presiden 2029.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran. Mardani menilai lembaga tersebut telah menerbitkan keputusan yang berani dan jujur. Apresiasi itu mencerminkan pandangan bahwa MK telah menjalankan kewenangannya secara terbuka dalam memeriksa serta memutus perkara yang menjadi perhatian publik. Meski demikian, penghargaan terhadap putusan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh langkah politik setelahnya telah ditentukan.
Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan ialah kemungkinan pembentukan panitia khusus oleh para legislator. Mardani belum memastikan apakah putusan MK itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme tersebut. Menurutnya, kebutuhan pembentukan panitia khusus tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh partai, melainkan harus melihat perkembangan proses politik dan kelembagaan di DPR. Dengan demikian, sikap PKS pada tahap ini masih berada dalam posisi terbuka, sambil menunggu pembahasan lebih lanjut di parlemen.
Keputusan mengenai tindak lanjut putusan tersebut pada akhirnya bergantung pada proses yang berlangsung di DPR. Para anggota parlemen perlu mempertimbangkan dasar kewenangan, tujuan pembentukan panitia khusus, serta dampaknya terhadap penyelesaian isu yang sedang dibahas. Perdebatan di parlemen juga diharapkan berlangsung secara proporsional, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Di sisi lain, Mardani mengingatkan bahwa Gibran masih memiliki hak jawab terhadap putusan tersebut. Hak itu penting untuk memastikan pihak yang berkaitan langsung dengan perkara memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan atau tanggapan. Karena itu, apresiasi PKS terhadap MK perlu ditempatkan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak Gibran dan proses kelembagaan di DPR. Keseimbangan keberanian mengambil keputusan, ruang klarifikasi, dan kepastian prosedur menjadi hal penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan berbeda terkait konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menganjurkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri apabila putusan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai keabsahan dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Komarudin menyampaikan pandangan itu di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (8/10). Menurut dia, konsekuensi dari putusan MK tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan politik atau hukum, tetapi dapat berujung pada pergantian wakil presiden. Ia menilai pengunduran diri Gibran perlu dipertimbangkan sebagai langkah untuk menjaga harkat dan martabat lembaga negara, termasuk dari sisi etik dan moral.
Dalam penjelasannya, Komarudin menekankan bahwa seorang pemimpin tetap dapat melakukan kesalahan. Namun, ia membedakan kesalahan dengan tindakan berbohong yang dinilai memiliki dampak lebih serius terhadap kepercayaan publik. Karena itu, apabila persoalan yang diperdebatkan tersebut dianggap berkaitan dengan kebohongan, pengunduran diri disebut sebagai pilihan yang lebih baik bagi kepentingan institusi dan tata kelola pemerintahan.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa putusan MK mengenai perkara itu tidak hanya dipahami dalam kerangka hukum formal, tetapi juga dikaitkan dengan pertanggungjawaban politik serta standar moral pejabat publik. Bagi Komarudin, pergantian wakil presiden dapat menjadi jalan untuk memulihkan kehormatan lembaga sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat tetap menjadi dasar dalam menjalankan kekuasaan negara. Pandangan ini menjadi bagian dari perbedaan sikap di parlemen dalam merespons isu ijazah Gibran dan implikasinya terhadap legitimasi pemerintahan.
Baca juga: Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat | Olahraga Bersama Pererat Persahabatan Prajurit TNI dan Negara Sahabat di SGS 2026 | Sambut HUT Ke-81 TNI Tahun 2026, Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Rakyat Menanam Pohon Demi Masa Depan Baik

