Kota Depok | Keributan antarwarga terjadi di kawasan Cimanggis, Tapos, Kota Depok, setelah perselisihan mengenai pembakaran sampah berkembang menjadi persoalan akses jalan. Peristiwa tersebut melibatkan seorang warga setempat berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc berinisial A. Perselisihan yang semula berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah itu kemudian memanas hingga memicu ketegangan di kedua pihak.
Situasi tersebut berdampak langsung terhadap akses menuju Perumahan Zenitparc. Sebagian jalan yang biasa digunakan penghuni untuk keluar-masuk kawasan perumahan dilaporkan ditutup. Akibatnya, kendaraan penghuni mengalami gangguan ketika hendak melintas, baik untuk meninggalkan kompleks maupun menuju tempat tinggal mereka. Penutupan akses ini menjadi dampak awal yang paling dirasakan setelah keributan berlangsung.
Persoalan pembakaran sampah menjadi pemicu utama dalam rangkaian kejadian tersebut. Aktivitas itu diduga menimbulkan keberatan dari pihak tertentu dan berkembang menjadi perdebatan warga setempat dengan penghuni perumahan. Ketegangan kemudian tidak lagi terbatas pada masalah lingkungan, tetapi turut memengaruhi hubungan antarwarga serta penggunaan jalan yang menjadi jalur menuju kawasan perumahan.
Keributan di Cimanggis ini menunjukkan bagaimana perselisihan sehari-hari dapat meluas apabila tidak segera diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama. Keterlibatan warga berinisial S dan A menjadi bagian dari perkara yang tengah mendapat perhatian, sementara penghuni Perumahan Zenitparc harus menghadapi terganggunya mobilitas akibat penutupan sebagian akses jalan. Kondisi tersebut membuat akses kendaraan menjadi isu penting dalam perkembangan peristiwa ini.
Perselisihan itu bermula pada Selasa, 29 September 2026, ketika A menegur S yang sedang membakar sampah. Berdasarkan penjelasan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, teguran tersebut disampaikan karena asap dari pembakaran sampah membumbung hingga ke area perumahan. Peristiwa itu kemudian menjadi awal dari persoalan yang melibatkan kedua pihak.
Setelah memberikan teguran, A merekam kejadian tersebut. Rekaman itu selanjutnya diunggah ke media sosial tanpa sepengetahuan S. Informasi mengenai perekaman dan pengunggahan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian awal perselisihan, karena dilakukan setelah A menyampaikan keberatan terhadap asap pembakaran sampah yang mencapai lingkungan perumahan.
Pihak keluarga S kemudian mengetahui bahwa kejadian tersebut telah direkam dan dibagikan melalui media sosial. Menurut keterangan yang disampaikan, keluarga S merasa kecewa atas tindakan perekaman dan pengunggahan itu. Kekecewaan tersebut muncul setelah mereka mengetahui bahwa peristiwa yang melibatkan S telah didokumentasikan serta dipublikasikan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dengan demikian, persoalan pada tahap awalnya mencakup dua hal, yakni teguran A kepada S terkait asap pembakaran sampah dan tindakan A merekam serta mengunggah kejadian tersebut. Teguran itu berkaitan dengan asap yang disebut membumbung ke area perumahan, sedangkan unggahan di media sosial dilakukan tanpa sepengetahuan S. Penjelasan tersebut menggambarkan urutan kejadian sebelum perselisihan berkembang lebih lanjut.
Keterangan AKP Hendra menjadi dasar untuk menjelaskan awal peristiwa pada 29 September 2026. Dalam uraian itu, tidak disebutkan adanya informasi lain di luar teguran mengenai asap, perekaman kejadian, pengunggahan ke media sosial, serta kekecewaan keluarga S setelah mengetahuinya.
Perkembangan perselisihan keluarga S dan penghuni Perumahan Zenitparc berlanjut setelah persoalan pembakaran sampah memicu kekecewaan dari pihak keluarga S. Sebelumnya, keluarga tersebut telah menyampaikan teguran terkait aktivitas yang dianggap mengganggu. Persoalan itu kemudian turut disampaikan melalui unggahan di media sosial. Rangkaian teguran dan penyampaian keluhan tersebut menjadi bagian penting dalam urutan kejadian sebelum akses menuju perumahan dibatasi.
Setelah teguran disampaikan dan keluhan muncul di media sosial, keluarga S meluapkan kekecewaan dengan memasang pagar pada sebagian badan jalan menuju Perumahan Zenitparc. Pagar itu dibuat menggunakan konblok dan ditempatkan pada area yang selama ini menjadi jalur akses kendaraan para penghuni. Tindakan tersebut mengubah kondisi akses di lokasi karena sebagian ruang jalan tidak lagi dapat digunakan secara leluasa seperti sebelumnya.
Pemasangan konblok itu menyebabkan jalur yang biasa dilalui kendaraan penghuni perumahan menjadi lebih terbatas. Kendaraan yang hendak menuju atau meninggalkan Zenitparc harus menyesuaikan diri dengan ruang jalan yang tersisa. Dengan demikian, persoalan yang pada awalnya berkaitan dengan teguran mengenai pembakaran sampah berkembang menjadi perselisihan mengenai penggunaan badan jalan dan akses menuju kawasan perumahan.
Urutan kejadian tersebut menunjukkan adanya hubungan waktu yang jelas penyampaian teguran, unggahan keluhan di media sosial, dan tindakan pemagaran. Setelah keluarga S menyatakan kekecewaan melalui dua bentuk penyampaian tersebut, sebagian akses kemudian ditutup menggunakan konblok. Pemagaran itu menjadi perkembangan baru dalam konflik karena dampaknya dirasakan langsung pada jalur kendaraan penghuni Zenitparc. Bagian jalan yang sebelumnya digunakan sebagai akses bersama pun menjadi terbatas, sehingga perselisihan tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan sampah, tetapi juga menyangkut kelancaran akses menuju perumahan.
Eskalasi perselisihan terkait pembakaran sampah berlanjut pada Minggu sore ketika A menghadapi akses jalan lingkungan yang tertutup. Kondisi tersebut membuat A tidak dapat melintas menggunakan mobilnya. Dalam keadaan itu, A kemudian memarkirkan mobil di tengah jalan lingkungan. Penempatan kendaraan tersebut menjadi titik baru dalam rangkaian ketegangan A dan warga. Jalan yang sebelumnya telah terhalang kini juga ditempati mobil A, sehingga ruang untuk beraktivitas dan melintas semakin terbatas. Peristiwa itu berlangsung ketika perselisihan mengenai pembakaran sampah belum mereda.
Tindakan A disebut menghambat aktivitas warga lain yang membutuhkan akses melalui jalan lingkungan tersebut. Mobil yang berada di tengah jalan dipandang menambah gangguan terhadap jalur yang sudah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Situasi itu kemudian memicu reaksi dari warga. Perhatian warga tertuju pada keberadaan mobil A dan alasan kendaraan tersebut ditempatkan di tengah jalan. Respons yang muncul menunjukkan meningkatnya emosi di pihak-pihak yang terlibat. Perselisihan tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan pembakaran sampah, tetapi berkembang menjadi ketegangan akibat terhalangnya akses dan tindakan memarkir mobil di jalur bersama.
Reaksi warga terhadap tindakan tersebut membuat suasana di sekitar jalan lingkungan semakin panas. Terhalangnya akses membuat aktivitas warga terganggu, sedangkan keberadaan mobil A di tengah jalan dipandang memperburuk keadaan. Ketegangan kemudian semakin terlihat setelah warga memberikan respons terhadap tindakan itu. Pada kondisi terakhir yang tersedia, perselisihan terus memanas setelah akses jalan terhalang dan muncul reaksi dari warga. Keadaan tersebut menggambarkan bahwa persoalan yang bermula dari pembakaran sampah telah berkembang menjadi konflik terbuka di lingkungan perumahan, dengan akses jalan dan tindakan para pihak menjadi pemicu utama meningkatnya emosi.
Baca juga: Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan

