Pembangunan Pusat Data dan Tantangan Kebutuhan Energi serta Air di Indonesia

Pembangunan Pusat Data dan Tantangan Kebutuhan Energi serta Air di Indonesia

Jakarta | Pembangunan pusat data menghadapi penolakan di sejumlah wilayah, termasuk Indonesia. Perkembangan ekonomi digital mendorong kebutuhan terhadap fasilitas penyimpanan dan pemrosesan data dalam skala besar, tetapi kehadiran proyek tersebut tidak selalu diterima tanpa keberatan. Masyarakat di sekitar lokasi pembangunan menyoroti berbagai konsekuensi yang mungkin muncul apabila proyek berjalan tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai. Persoalan itu menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur digital perlu mempertimbangkan kondisi sosial serta daya dukung lingkungan setempat.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian ialah pusat data milik BDX di Jatiluhur. Proyek tersebut harus dibatalkan sementara karena belum memenuhi persyaratan yang diperlukan. Status ini tidak berarti proyek telah dibatalkan secara permanen, melainkan menandakan bahwa pelaksana masih perlu melengkapi ketentuan dan memastikan seluruh aspek pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penundaan juga memberi ruang bagi pihak terkait untuk meninjau kembali rencana, dampak, serta langkah mitigasi sebelum kegiatan dilanjutkan.

Penolakan terhadap proyek pusat data berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat mengenai kebutuhan air dan energi yang besar. Fasilitas semacam ini memerlukan pasokan listrik yang stabil untuk menjalankan server dan sistem pendingin, sementara penggunaan air dapat meningkat untuk mendukung pengendalian suhu peralatan. Di wilayah yang sumber dayanya terbatas, kebutuhan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan dengan kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan kegiatan ekonomi lain.

Selain persoalan sumber daya, warga juga mempertimbangkan dampak lingkungan dan kenyamanan di sekitar lokasi. Pembangunan dapat memengaruhi tata ruang, lalu lintas, kualitas udara, kebisingan, serta kondisi ekosistem apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, dialog dengan masyarakat, keterbukaan informasi, kajian lingkungan, dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting sebelum proyek diteruskan. Pendekatan tersebut diperlukan agar pengembangan pusat data dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan memperoleh penerimaan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan pandangannya mengenai kebutuhan infrastruktur digital dalam Digital Infrastructure Summit 2026 pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurut AHY, perkembangan teknologi digital yang berlangsung semakin cepat telah mengubah berbagai aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Adopsi layanan digital, termasuk perdagangan elektronik atau e-commerce, terus meningkat sehingga kebutuhan terhadap pusat data di sejumlah daerah juga semakin besar.

Pusat data menjadi fondasi penting bagi penyimpanan, pengolahan, dan distribusi informasi dalam berbagai layanan digital. Keberadaannya mendukung kegiatan ekonomi, pemerintahan, komunikasi, serta kepentingan lain yang bergantung pada konektivitas dan pemrosesan data secara cepat. Karena itu, pembangunan fasilitas tersebut dipandang sebagai bagian dari penguatan infrastruktur nasional untuk menjawab pertumbuhan ekonomi digital.

Namun, AHY juga menyoroti konsekuensi operasional pusat data yang membutuhkan energi dalam jumlah sangat besar. Penggunaan listrik dan air bersih untuk menjaga sistem tetap berjalan serta mengendalikan suhu fasilitas perlu dihitung secara cermat sejak tahap perencanaan. Pertimbangan tersebut penting agar peningkatan kapasitas digital tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasokan energi maupun ketersediaan air bagi masyarakat.

Pemerintah tetap mendorong pembangunan pusat data, tetapi setiap proyek harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat, mengganggu kenyamanan hidup, atau merusak keseimbangan lingkungan. Perencanaan perlu memperhatikan daya dukung wilayah, kebutuhan dasar penduduk, serta dampak jangka panjang terhadap ekosistem.

Penekanan AHY menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam agenda pembangunan infrastruktur digital. Warga memiliki hak untuk hidup dengan tenang, nyaman, dan sehat, tanpa terganggu pemenuhan kebutuhan dasarnya akibat operasional maupun pembangunan pusat data. Dengan demikian, kemajuan teknologi perlu berjalan seiring dengan perlindungan warga dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

AHY menegaskan bahwa ketahanan energi perlu dipersiapkan dengan keseriusan yang setara dengan ketahanan pangan. Pembangunan pusat data dan proyek infrastruktur lainnya harus ditempatkan dalam kerangka perencanaan jangka panjang, sehingga kebutuhan listrik dan sumber daya pendukungnya dapat dipenuhi secara aman, berkelanjutan, serta tidak mengurangi akses masyarakat. Karena itu, setiap pihak terkait diminta memastikan seluruh proyek mematuhi standar teknis, perizinan, dan persyaratan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai analisis serta keputusan terkait dampak lingkungan.

Air menjadi salah satu perhatian penting dalam pengembangan pusat data. Namun, air bukan hanya diperlukan untuk mendukung operasional fasilitas tersebut, melainkan juga harus tersedia untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti minum, sanitasi, dan kegiatan rumah tangga. Pemanfaatan air harus dilakukan secara tepat dan terukur. Pengambilan, pembuangan, atau pengelolaan air yang tidak sesuai ketentuan perlu dicegah karena dapat mengganggu ketersediaan sumber daya sekaligus menimbulkan pencemaran.

Contoh perhatian terhadap isu ini terlihat pada pembangunan pusat data BDX di Jatiluhur. Proyek tersebut sempat menjadi sorotan pada akhir September, sementara sejumlah persyaratan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, masih berada dalam proses meskipun peletakan batu pertama telah dilaksanakan pada pertengahan bulan sebelumnya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan DPRD Jawa Barat turut menaruh perhatian terhadap kemungkinan pengaruh proyek itu terhadap kebutuhan air masyarakat di wilayah setempat. Perhatian tersebut menunjukkan pentingnya memastikan kesiapan administrasi dan lingkungan sebelum kegiatan pembangunan berjalan lebih jauh.

Di Nongsa, Batam, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan mengenai pasokan air yang mati selama berbulan-bulan. Menurut keluhan yang diberitakan, akses air pada awalnya hanya tersedia beberapa jam sehari, kemudian berhenti total. Sebagian warga mencurigai kondisi tersebut berkaitan dengan pembangunan pusat data di kawasan itu. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai hubungan yang terbukti. Pemeriksaan terbuka, data teknis, dan penjelasan dari pihak berwenang tetap diperlukan untuk memastikan penyebab gangguan serta melindungi hak masyarakat atas layanan air.

Perdebatan mengenai pembangunan pusat data tidak hanya berlangsung di Indonesia. Di Amerika Serikat, sejumlah wilayah menghadapi protes warga dan pembahasan lebih dari 100 kebijakan penangguhan pembangunan pusat data. Penolakan tersebut umumnya berkaitan dengan kekhawatiran atas besarnya konsumsi listrik dan air, potensi kenaikan harga energi, serta tekanan terhadap infrastruktur lokal. Sebagian komunitas juga mempertanyakan apakah manfaat ekonomi, termasuk pendapatan daerah dan penciptaan lapangan kerja, akan sebanding dengan kebutuhan sumber daya serta perubahan tata ruang yang ditimbulkan.

Bahan sumber juga menyebut survei mengenai dukungan warga Amerika Serikat terhadap penundaan pembangunan pusat data. Angka yang tercantum meliputi 662% dan 40% responden yang menyatakan isu tersebut sebagai prioritas. Kedua angka itu perlu dibaca secara hati-hati sesuai penyajian sumber, tanpa melakukan koreksi atau penafsiran tambahan karena konteks metodologinya tidak tersedia. Meski demikian, munculnya penundaan dan protes menunjukkan bahwa penerimaan sosial menjadi faktor penting dalam proses perizinan, terutama ketika proyek berada dekat permukiman atau menggunakan kapasitas energi dan air yang besar.

Di Eropa, lebih dari 70 proyek pusat data disebut mengalami pembatasan atau penolakan sepanjang Januari hingga April 2026. Alasan yang dikemukakan mencakup konsumsi listrik dan air, harga energi, kebutuhan lahan yang luas, serta manfaat ekonomi dan lapangan kerja yang dinilai belum jelas. Situasi ini memperlihatkan bahwa pemerintah dan masyarakat di berbagai negara mulai menilai proyek digital bukan hanya dari kebutuhan konektivitas, tetapi juga dari dampaknya terhadap sumber daya dan kepentingan lokal.

Penolakan serupa muncul di Distrik Geumcheon, Seoul, ketika warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan pusat data di dekat kawasan permukiman. Sebagai respons, pemerintah setempat merencanakan aturan yang mewajibkan persetujuan mayoritas warga dalam radius 200 meter dari lokasi proyek. Berbagai contoh tersebut tidak berarti semua pusat data pasti berdampak buruk.

Baca juga: Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda | Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Kampung Kulonggame | Dandim 0906/Kkr Tinjau Hasil Akhir Pembangunan Jembatan Beton Merah Putih Muara Jawa