Harga Emas Antam Turun Rp20.000 pada 13 Oktober 2026, Ini Rincian Harga dan Buyback

Harga Emas Antam Turun Rp20.000 pada 13 Oktober 2026, Ini Rincian Harga dan Buyback

Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Harga jual emas Antam turun Rp20.000 dibandingkan posisi pada perdagangan sebelumnya. Dengan perubahan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.574.000 per gram.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, harga emas batangan Antam tercatat sebesar Rp2.594.000 per gram. Penurunan pada perdagangan hari ini membuat harga kembali bergerak ke tingkat yang lebih rendah dibandingkan sehari sebelumnya. Perubahan tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memantau perkembangan harga emas secara berkala.

Pergerakan harga harian merupakan salah satu hal yang biasanya dipertimbangkan oleh masyarakat sebelum membeli emas. Bagi sebagian orang, emas dipilih sebagai instrumen investasi atau aset penyimpan nilai dalam jangka menengah dan panjang. Karena itu, perubahan harga jual dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu pembelian sesuai kebutuhan dan rencana keuangan masing-masing.

Harga yang tercatat pada 13 Oktober 2026 tersebut merujuk pada emas batangan produksi Antam dengan ukuran satu gram. Masyarakat yang berencana melakukan transaksi dapat menggunakan harga terbaru sebagai acuan awal, sekaligus membandingkannya dengan harga pada hari-hari sebelumnya. Selain harga jual, calon pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan transaksi yang berlaku pada tempat pembelian.

Dengan demikian, harga emas Antam pada Selasa, 13 Oktober 2026, tercatat Rp2.574.000 per gram, turun Rp20.000 dari harga sehari sebelumnya yang berada di level Rp2.594.000 per gram. Informasi perubahan harga ini dapat membantu investor dan pemilik aset menyesuaikan keputusan mereka berdasarkan tujuan kepemilikan emas serta kondisi keuangan masing-masing.

Penurunan harga emas Antam pada 13 Oktober 2026 tidak hanya terjadi pada harga pembelian. Harga jual kembali atau buyback juga tercatat melemah, sehingga perubahan tersebut turut memengaruhi pemilik logam mulia yang berencana mencairkan asetnya. Harga buyback terbaru ditetapkan sebesar Rp2.383.000 per gram.

Harga tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas Antam yang hendak menjual kembali kepemilikannya melalui saluran transaksi yang tersedia. Nilai yang diterima penjual dapat bergantung pada berat emas, kondisi produk, kelengkapan dokumen, serta ketentuan administrasi dan perpajakan yang berlaku pada saat transaksi. Karena itu, pemilik emas perlu memahami mekanisme penjualan kembali sebelum mengambil keputusan.

Perbedaan harga pembelian dan buyback merupakan hal yang perlu diperhatikan ketika menghitung potensi hasil penjualan emas. Harga pembelian menunjukkan dana yang diperlukan untuk memperoleh emas batangan, sedangkan harga buyback menunjukkan nilai yang digunakan perusahaan sebagai dasar pembelian kembali dari pelanggan. Selisih kedua harga tersebut dapat memengaruhi waktu yang tepat untuk menjual, terutama bagi investor yang mempertimbangkan tujuan dan jangka waktu investasinya.

Calon pembeli maupun penjual juga perlu mencermati bahwa harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Perusahaan dapat memperbarui harga mengikuti kondisi pasar, pergerakan harga emas dunia, nilai tukar, serta kebijakan penetapan harga yang berlaku. Oleh sebab itu, angka Rp2.383.000 per gram sebaiknya dipandang sebagai harga acuan pada waktu pemberitaan, bukan jaminan nilai yang akan berlaku sepanjang hari atau pada transaksi berikutnya. Pemeriksaan harga terbaru melalui kanal resmi Antam sebelum transaksi dapat membantu menghindari perbedaan informasi.

Ketentuan pajak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi emas Antam, baik ketika melakukan pembelian maupun saat menjual kembali emas. Informasi mengenai pajak tersebut membantu investor memperkirakan nilai dana yang harus disiapkan dan jumlah penerimaan bersih yang akan diperoleh dari transaksi. Ketentuan untuk pembelian dan buyback memiliki dasar perhitungan yang berbeda, sehingga keduanya perlu dipahami secara terpisah.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika penjualan kembali dilakukan. Dengan demikian, nilai dana yang diterima penjual setelah proses buyback akan memperhitungkan pemotongan PPh tersebut. Besarnya potongan mengikuti nilai transaksi buyback yang memenuhi ketentuan lebih dari Rp10 juta.

Sementara itu, pada sisi pembelian, emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia. Perhitungan ini mengacu pada harga dasar pembelian yang tersedia pada laman tersebut. Oleh karena itu, calon pembeli dapat memperhatikan harga dasar yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi, karena komponen PPh pembelian dihitung berdasarkan angka tersebut. Ketentuan pajak pembelian ini berbeda dari PPh buyback, yang dipotong ketika emas dijual kembali dan hanya berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta.

Harga dasar emas Antam pada 13 Oktober 2026 berbeda sesuai dengan berat keping yang tersedia. Perbedaan ukuran tersebut secara langsung memengaruhi nilai yang perlu disiapkan pembeli. Semakin besar bobot emas yang dipilih, semakin tinggi pula total harga dalam satu transaksi. Daftar ini menjadi acuan untuk melihat harga emas berdasarkan pecahan berat, sebelum memperhitungkan ketentuan lain yang mungkin berlaku pada saat pembelian.

Untuk ukuran 100 gram, harga emas Antam tercatat sebesar Rp251.612.000. Pecahan ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi pembeli yang membutuhkan emas batangan dengan bobot besar dalam satu keping. Sementara itu, emas Antam ukuran 250 gram memiliki harga dasar Rp628.765.000. Nilai tersebut mencerminkan total harga untuk satu keping dengan berat 250 gram, bukan harga per gram yang berdiri sendiri.

Pada ukuran yang lebih besar, harga emas Antam 500 gram berada di angka Rp1.257.320.000. Adapun keping dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat seharga Rp2.514.600.000. Kedua ukuran ini memiliki nilai transaksi yang lebih besar karena jumlah emas yang dibeli juga meningkat. Pembeli perlu memastikan berat produk yang dipilih agar perhitungan dana sesuai dengan harga yang tercantum.

Rincian harga dasar tersebut dapat digunakan sebagai referensi ketika membandingkan kebutuhan pembelian berdasarkan ukuran emas. Nilai pembelian menyesuaikan berat emas dan harga yang berlaku saat transaksi dilakukan. Karena itu, harga yang terlihat pada daftar dapat menjadi dasar informasi, sedangkan jumlah akhir perlu mengikuti ketentuan penjualan dan pembaruan harga dari Antam. Perbedaan ukuran membuat total harga berbeda, sehingga setiap pembeli perlu mencermati pecahan berat sebelum melakukan transaksi.