Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 dalam rentang 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut disampaikan menjelang jadwal penetapan upah minimum yang direncanakan berlangsung pada 1 November 2026. Rentang kenaikan itu menjadi tuntutan kelompok buruh untuk menjaga daya beli pekerja di tengah perubahan biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa angka yang diajukan masih dihitung dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Menurutnya, dasar perhitungan tersebut bukan undang-undang baru mengenai perlindungan ketenagakerjaan. Penegasan ini menunjukkan bahwa KSPI dan Partai Buruh menyusun usulan berdasarkan kerangka regulasi yang saat ini menjadi acuan dalam penetapan upah minimum.
Besaran 7,5% sampai 9,5% mencerminkan posisi perundingan serikat pekerja dan partai politik yang memperjuangkan kepentingan buruh. Angka tersebut belum merupakan keputusan final pemerintah. Penetapan resmi upah minimum 2027 tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme dan jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, usulan KSPI dan Partai Buruh menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi sebelum keputusan ditetapkan. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk formula pengupahan, kondisi ekonomi, produktivitas, perkembangan harga, serta kemampuan dunia usaha. Perbedaan tuntutan buruh dan keputusan akhir dapat muncul setelah seluruh tahapan pembahasan dilakukan. Karena itu, angka kenaikan upah minimum 2027 dalam rentang tersebut sebaiknya dipahami sebagai permintaan resmi dari kelompok buruh, bukan sebagai besaran yang telah disahkan.
Usulan kenaikan upah minimum 2027 yang disampaikan Said Iqbal disusun berdasarkan formula dengan mempertimbangkan tiga komponen utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Perhitungan tersebut menggunakan acuan data ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga September 2026. Dengan demikian, angka yang dipakai diharapkan mencerminkan perubahan biaya hidup sekaligus perkembangan kegiatan ekonomi dalam satu periode pengamatan yang relevan.
Dalam bahan perhitungan yang disampaikan, tingkat inflasi tercatat sebesar 3,20%. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi yang digunakan mencapai 5,43%. Kedua indikator tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rumus kenaikan upah minimum. Pertumbuhan ekonomi tidak dijumlahkan secara langsung, melainkan terlebih dahulu dikalikan dengan indeks 0,9. Formula sederhananya dapat ditulis sebagai: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks 0,9).
Jika angka tersebut diterapkan, perhitungannya menjadi 3,20% + (5,43% × 0,9). Hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks 0,9 adalah sekitar 4,89%. Setelah ditambahkan dengan inflasi sebesar 3,20%, diperoleh perkiraan kenaikan upah minimum sekitar 8,09%. Namun, angka usulan yang disebutkan dalam bahan sumber diperkirakan berada di kisaran 7,8%, sesuai dengan pengolahan data dan pembulatan yang digunakan dalam pembahasan tersebut.
Said menegaskan bahwa dasar pengusulan itu bersandar pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk periode Oktober 2025 sampai September 2026. “Kami menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi periode Oktober 2025 hingga September 2026,” ujar Said. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan kenaikan tidak hanya didasarkan pada inflasi, tetapi juga memperhitungkan kinerja ekonomi melalui indeks 0,9. Formula ini dimaksudkan untuk menggabungkan kebutuhan menjaga daya beli pekerja dengan perkembangan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Angka sekitar 7,8% kemudian menjadi salah satu dasar bagi KSPI dan Partai Buruh dalam menyampaikan usulan penyesuaian upah minimum 2027.
Hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kenaikan upah minimum sekitar 7,8%. Namun, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi seluruh wilayah di Indonesia. Setiap provinsi serta kabupaten/kota memiliki tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbeda, sehingga kemampuan ekonomi daerah dan tekanan terhadap kebutuhan hidup pekerja juga tidak seragam. Perbedaan tersebut membuat satu angka nasional sulit digunakan sebagai gambaran yang tepat bagi semua daerah.
Atas pertimbangan itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang kenaikan, bukan satu angka yang berlaku mutlak. Angka yang lebih rendah ditempatkan sebagai batas bawah, yakni sekitar 7,5%, agar daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang relatif lebih moderat tetap memiliki acuan kenaikan. Sementara itu, batas atas disesuaikan dengan kondisi daerah yang mencatat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Dengan pendekatan tersebut, rentang usulan 7,5% hingga 9,5% dimaksudkan untuk memberi ruang bagi perbedaan karakteristik ekonomi antardaerah.
Maluku Utara disebut sebagai contoh daerah dengan kondisi pertumbuhan yang sangat tinggi. Pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut berada di sekitar 20,5%, sedangkan inflasinya sekitar 5,05%. Apabila formula yang sama diterapkan secara matematis, potensi kenaikannya dapat mencapai kurang lebih 14%. Meski demikian, kenaikan dua digit selama ini disebut belum menjadi kebiasaan dalam penetapan upah minimum. Karena pertimbangan tersebut, angka hasil perhitungan itu diturunkan menjadi 9,5% dalam usulan batas atas. Contoh ini menunjukkan alasan penggunaan rentang, tetapi tidak berarti angka 9,5% pasti berlaku bagi Maluku Utara atau seluruh daerah. Penetapan akhirnya tetap perlu mempertimbangkan data ekonomi dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Pembahasan mengenai upah minimum tahun 2027 masih berada dalam tahap pengusulan dan perumusan, sehingga angka yang disampaikan kelompok buruh belum dapat dipandang sebagai keputusan resmi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menempatkan rentang kenaikan 7,5% hingga 9,5% sebagai posisi dalam menghadapi proses penetapan upah minimum tahun depan. Rentang tersebut menjadi dasar perjuangan dan bahan advokasi, bukan angka final yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai jadwal yang berlaku, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Waktu penetapan itu berjarak 60 hari sebelum ketentuan upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Jadwal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk membahas berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi, kebutuhan hidup pekerja, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha.
Dalam proses tersebut, posisi KSPI dan Partai Buruh tetap mengacu pada perhitungan serta pertimbangan yang disampaikan Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal. Berdasarkan dasar tersebut, buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2027 berkisar 7,5% sampai 9,5%. Besaran akhirnya masih menunggu rangkaian pembahasan dan keputusan pemerintah sesuai mekanisme yang ditetapkan. Karena itu, angka dalam rentang tersebut perlu dipahami sebagai usulan dan sikap politik kelompok buruh dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, bukan sebagai ketetapan resmi untuk seluruh provinsi.

