Pemerintah Kerahkan Berbagai Unsur Tangani Karhutla, 68 Perusahaan Disegel

Pemerintah Kerahkan Berbagai Unsur Tangani Karhutla, 68 Perusahaan Disegel

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantahan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika pemerintah tengah menghadapi penanganan kebakaran di sejumlah wilayah. Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.

Menurut Jumhur, berbagai kekuatan telah dikerahkan untuk menangani karhutla. Ia menyampaikan bahwa seluruh kekuatan sedang bekerja memadamkan api. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa upaya penanganan dilakukan melalui pengerahan unsur-unsur yang diperlukan untuk mengendalikan dan memadamkan kebakaran. Dengan demikian, anggapan mengenai sikap abai pemerintah terhadap karhutla dibantah secara langsung oleh pejabat yang memimpin urusan lingkungan hidup dan pengendalian lingkungan.

Jumhur menyampaikan penegasan tersebut sebagai respons terhadap pandangan yang menilai pemerintah tidak cukup serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Ia menekankan bahwa pekerjaan pemadaman sedang berlangsung dan melibatkan seluruh kekuatan yang tersedia. Keterangan itu menjadi pembuka informasi mengenai langkah pemerintah dalam menghadapi karhutla, sekaligus memperlihatkan posisi resmi pemerintah atas kritik terhadap penanganan bencana tersebut. Dalam keterangannya, Jumhur tetap menitikberatkan pada fakta bahwa upaya pemadaman sedang dilakukan, tanpa menyatakan bahwa persoalan karhutla telah selesai.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melibatkan berbagai unsur pemerintahan, aparat, serta masyarakat. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan provinsi menjadi salah satu unsur utama karena memiliki kewenangan untuk memetakan titik api, mengoordinasikan sumber daya, dan memastikan kebutuhan operasional di lapangan terpenuhi. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mendukung pemantauan, penanganan kedaruratan, serta distribusi bantuan dan peralatan pemadaman.

Upaya pemadaman juga diperkuat Manggala Agni dan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama dalam penanganan kebakaran di kawasan hutan serta lahan yang berada dalam pengawasan pemerintah. Kepolisian dan TNI turut dikerahkan untuk mendukung operasi darat, membantu mobilisasi personel, menjaga keamanan, dan mempercepat akses menuju lokasi yang sulit dijangkau. Di sejumlah wilayah, komunitas masyarakat, relawan, dan kelompok peduli api ikut berperan melalui pelaporan titik api, pemadaman awal, serta pencegahan agar api tidak meluas.

Pengerahan lintas unsur tersebut ditujukan untuk mendukung pemadaman api di sejumlah wilayah yang terdampak karhutla. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melaporkan bahwa lebih dari 60.000 personel gabungan telah dikerahkan melalui operasi darat. Konsentrasi penanganan terutama diarahkan ke wilayah dengan kebutuhan pengendalian yang tinggi, termasuk Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Pelibatan banyak unsur memungkinkan pemerintah menyatukan kemampuan pemantauan, pemadaman, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat dalam satu koordinasi. Selain menangani titik api yang telah muncul, personel gabungan juga mendukung patroli serta upaya pencegahan di area rawan. Pendekatan ini penting karena karhutla dapat berkembang cepat, dipengaruhi kondisi lahan, cuaca, dan akses menuju lokasi. Dengan koordinasi pemerintah, aparat, petugas teknis, dan komunitas, respons diharapkan berlangsung lebih cepat dan terarah.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada pengerahan personel dan peralatan untuk memadamkan api. Upaya tersebut juga mencakup penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Langkah ini menunjukkan bahwa respons pemerintah diarahkan tidak hanya untuk mengendalikan dampak kebakaran, tetapi juga mencegah kejadian serupa berulang melalui proses penegakan hukum.

Jumhur menyampaikan bahwa puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pembakaran lahan. Namun, informasi yang disampaikan tidak memuat identitas para tersangka, jumlah pasti orang yang ditetapkan, maupun rincian setiap perkara. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami sebagai gambaran umum mengenai proses penindakan yang sedang berjalan.

Selain menindak individu, pemerintah juga mengambil langkah terhadap pemilik konsesi yang wilayahnya diduga berkaitan dengan karhutla. Sebanyak 68 perusahaan telah disegel. Penyegelan itu dilakukan sebagai langkah awal untuk menjaga lokasi dan mendukung pemeriksaan lebih lanjut, bukan sebagai keputusan akhir mengenai tanggung jawab hukum perusahaan yang bersangkutan.

Ke-68 perusahaan tersebut masih menjalani proses verifikasi. Tahap ini diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan, hubungan area konsesi dan titik kebakaran, serta aspek lain yang relevan dalam penanganan perkara. Jumlah tersebut disampaikan tanpa mencantumkan nama perusahaan atau rincian dugaan pelanggaran masing-masing. Dengan demikian, informasi yang tersedia menegaskan adanya tindakan administratif dan hukum, sementara hasil verifikasi akan menentukan langkah berikutnya terhadap pihak-pihak terkait.

Verifikasi terhadap perusahaan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi setiap konsesi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pemeriksaan tersebut mencakup status pembukaan lahan, kegiatan operasional, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta kesiapan sarana dan prasarana pengendalian. Dengan informasi yang lebih rinci, aparat dapat membedakan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dari kebakaran yang berasal dari luar area perusahaan kemudian merambat ke wilayah konsesi. Langkah ini juga penting agar penegakan hukum didasarkan pada fakta dan tidak menggeneralisasi seluruh perusahaan yang berada di kawasan terdampak.

Jumhur berpandangan bahwa prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak tetap relevan untuk membahas kebakaran di wilayah konsesi. Namun, penerapannya perlu disertai pemeriksaan terhadap karakteristik lahan, aktivitas perusahaan, serta hubungan pengelola konsesi dan sumber api. Kebakaran pada konsesi yang lahannya belum dibuka, misalnya, perlu ditelaah dengan pendekatan yang berbeda dibandingkan kebakaran di area perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit dan berada dalam kegiatan produksi. Perbedaan kondisi tersebut dapat membantu menentukan bentuk tanggung jawab, termasuk apakah perusahaan lalai mencegah, gagal mengendalikan, atau memiliki keterkaitan langsung dengan munculnya api.

Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menerima informasi mengenai pengerahan personel dan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Laporan itu mencakup upaya pemadaman, pemantauan titik api, serta koordinasi berbagai unsur di lapangan. Kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare dan tersebar di enam provinsi, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat respons, menilai kebutuhan tambahan personel dan peralatan, serta memastikan penanganan berlangsung sesuai kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: TNI Kerahkan 1.482 Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah | TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah | TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah