Jakarta | Harga BBM Pertamina yang berlaku pada Rabu, 14 Oktober 2026, masih belum mengalami penyesuaian selama Oktober. Dengan demikian, harga yang diterapkan kepada konsumen pada pertengahan bulan ini tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sejak periode sebelumnya, yakni September. Belum adanya perubahan tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang secara berkala memantau perkembangan harga bahan bakar minyak.
Perhatian publik terhadap harga BBM cenderung meningkat, terutama untuk produk nonsubsidi. Pergerakan harga pada kelompok tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi rumah tangga maupun pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran. Namun, hingga 14 Oktober 2026, Pertamina masih mempertahankan harga yang telah ditetapkan sebelumnya dan belum mengumumkan penyesuaian baru untuk periode Oktober.
Kondisi ini berarti konsumen masih menghadapi harga yang sama seperti pada September. Dalam perkembangan sebelumnya, terdapat empat produk Pertamina yang mengalami kenaikan sejak September. Meski demikian, tidak terdapat perubahan tambahan yang diberlakukan pada Oktober berdasarkan informasi harga yang berlaku pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pembaruan ini menunjukkan bahwa kebijakan harga belum berubah memasuki pekan kedua bulan tersebut.
Situasi harga BBM Pertamina dapat kembali menjadi perhatian apabila terdapat pengumuman resmi mengenai perubahan pada hari-hari berikutnya. Untuk saat ini, masyarakat dapat menjadikan harga yang berlaku pada 14 Oktober sebagai acuan saat memperkirakan kebutuhan bahan bakar. Pemantauan terhadap informasi resmi tetap diperlukan agar konsumen memperoleh keterangan yang akurat, khususnya terkait produk nonsubsidi yang sebelumnya mengalami kenaikan sejak September. Selama belum ada penyesuaian, harga BBM Pertamina pada Oktober tetap sama dengan harga yang berlaku pada periode sebelumnya.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa harga BBM nonsubsidi masih sama seperti periode sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Kamis, 1 Oktober 2026, ketika Pertamina Patra Niaga menjelaskan kebijakan harga bahan bakar minyak yang berlaku menjelang pertengahan Oktober.
Dengan demikian, belum terdapat perubahan harga untuk produk BBM nonsubsidi pada periode tersebut. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pertamina Patra Niaga mempertahankan harga yang sebelumnya telah ditetapkan, meskipun penentuan harga BBM nonsubsidi pada dasarnya dilakukan melalui evaluasi berkala. Evaluasi itu diperlukan untuk melihat perkembangan berbagai komponen yang memengaruhi harga serta memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi yang dihadapi perusahaan dan masyarakat.
Kitty menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan harga tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor serta kondisi masyarakat. Pertimbangan itu menjadi bagian penting dalam penetapan harga karena perubahan harga BBM dapat berdampak pada mobilitas, biaya transportasi, dan pengeluaran rumah tangga. Oleh sebab itu, Pertamina Patra Niaga tidak hanya memperhatikan aspek perhitungan harga, tetapi juga situasi masyarakat ketika menetapkan harga BBM nonsubsidi.
Penjelasan resmi tersebut menjadi dasar informasi mengenai harga BBM Pertamina yang berlaku pada 14 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan perusahaan, harga produk nonsubsidi masih mengikuti ketentuan periode sebelumnya. Sementara itu, informasi mengenai produk yang mengalami penyesuaian sejak September perlu dibedakan dari kebijakan harga nonsubsidi yang pada saat pernyataan Kitty disampaikan masih dipertahankan. Pembaruan harga tetap dilakukan sesuai evaluasi dan pertimbangan perusahaan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan pengumuman resmi Pertamina Patra Niaga.
Ketentuan harga BBM Pertamina yang berlaku mulai 2 September 2026 menetapkan penyesuaian pada sejumlah produk nonsubsidi. Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan daerah sekitarnya, harga Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 mengalami kenaikan dibandingkan tarif sebelumnya. Perubahan ini menjadi acuan bagi konsumen ketika membeli bahan bakar di SPBU Pertamina pada wilayah tersebut.
Pertamax Turbo dibanderol Rp19.600 per liter. Sebelumnya, produk dengan nilai oktan 98 atau RON 98 ini dijual seharga Rp18.300 per liter. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp1.300 per liter. Pertamax Turbo ditujukan bagi kendaraan yang membutuhkan bahan bakar beroktan tinggi, terutama kendaraan dengan rasio kompresi mesin yang dirancang untuk menggunakan bensin berperforma lebih baik.
Sementara itu, Pertamax Green 95 ditetapkan seharga Rp19.150 per liter, naik dari harga sebelumnya sebesar Rp16.600 per liter. Selisihnya mencapai Rp2.550 per liter. Produk ini menggunakan campuran bioetanol dan memiliki nilai oktan 95, sehingga menjadi salah satu pilihan bahan bakar dengan kandungan energi terbarukan bagi pemilik kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi penggunaannya.
Perbedaan tarif tersebut dipengaruhi oleh beberapa komponen, termasuk harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, biaya distribusi, serta besaran PBBKB yang diterapkan di setiap wilayah. Karena itu, harga di daerah lain dapat berbeda apabila pemerintah daerah menetapkan persentase pajak bahan bakar yang tidak sama dengan DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya. Konsumen sebaiknya memperhatikan informasi harga yang tercantum di area penjualan SPBU sebelum melakukan pengisian.
Rincian harga per liter untuk wilayah PBBKB 5 persen adalah sebagai berikut: Pertamax Turbo Rp19.600, sedangkan Pertamax Green 95 Rp19.150. Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, kenaikan masing-masing produk mencapai Rp1.300 dan Rp2.550 per liter. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkirakan biaya perjalanan dan kebutuhan bahan bakar kendaraan.
Selain produk bensin nonsubsidi, penyesuaian harga juga terjadi pada dua jenis bahan bakar diesel nonsubsidi Pertamina, yakni Dexlite dan Pertamina Dex. Berdasarkan harga yang tercantum per 2 September 2026, kedua produk tersebut mengalami kenaikan dibandingkan harga sebelumnya. Perubahan ini menjadi bagian dari daftar harga yang mengalami penyesuaian sejak September.
Dexlite tercatat naik menjadi Rp23.700 per liter. Sebelumnya, bahan bakar diesel tersebut dijual dengan harga Rp19.700 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar Rp4.000 per liter dibandingkan harga sebelumnya. Dexlite umumnya digunakan oleh pemilik kendaraan bermesin diesel, sehingga perubahan harganya menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan ketika konsumen memperkirakan biaya pembelian bahan bakar.
Sementara itu, Pertamina Dex mengalami kenaikan menjadi Rp25.200 per liter. Harga sebelumnya untuk produk tersebut berada di angka Rp21.150 per liter. Perubahannya mencapai Rp4.050 per liter. Pertamina Dex merupakan produk diesel nonsubsidi dengan harga yang berada di atas Dexlite dalam daftar harga yang disebutkan pada periode tersebut.
Data itu menunjukkan bahwa kenaikan tidak hanya tercatat pada satu produk diesel, tetapi juga berlaku pada dua pilihan bahan bakar nonsubsidi. Dexlite dan Pertamina Dex sama-sama memiliki harga baru yang lebih tinggi daripada harga sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam informasi harga per 2 September 2026. Rincian ini dapat menjadi acuan untuk membedakan harga sebelum dan sesudah penyesuaian, terutama bagi konsumen yang menggunakan kendaraan diesel.
Angka-angka tersebut merupakan harga yang disebutkan dalam sumber untuk wilayah dan periode yang telah dijelaskan, sehingga pencatatannya terbatas pada informasi tersebut.
