Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berada dalam kondisi stagnan pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, emas Antam ukuran 1 gram tercatat senilai Rp2.574.000 per gram. Angka tersebut menjadi informasi utama bagi masyarakat yang sedang memantau perkembangan harga logam mulia pada tanggal tersebut.
Kondisi stagnan menunjukkan bahwa harga yang tercantum untuk emas Antam 1 gram berada pada nominal Rp2.574.000 per gram. Informasi ini dapat menjadi acuan awal bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin mengetahui nilai produk Antam pada perdagangan 14 Oktober 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat merujuk langsung pada data resmi yang tersedia melalui kanal Logam Mulia.
Harga Rp2.574.000 per gram berlaku sebagai catatan nilai emas batangan Antam ukuran 1 gram pada Rabu tersebut. Penyebutan ukuran ini penting karena harga emas batangan ditampilkan berdasarkan satuan produk. Dalam pemberitaan ini, data yang disampaikan secara khusus merujuk pada emas Antam 1 gram, tanpa mencakup ukuran lain.
Pergerakan yang tidak berubah membuat harga emas Antam pada tanggal 14 Oktober 2026 tetap tercatat pada level tersebut. Data dari situs resmi Logam Mulia menjadi rujukan untuk menyampaikan nominal harga secara akurat. Masyarakat yang membutuhkan informasi transaksi emas dapat memperhatikan pembaruan resmi sebelum mengambil keputusan, karena pencatatan harga dilakukan berdasarkan waktu perdagangan yang berlaku.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada 14 Oktober 2026 tercatat tetap. Nilai yang disebutkan dalam sumber berada pada level Rp2.383.000 per gram. Angka tersebut merupakan harga yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas Antam kepada pihak Antam, bukan harga yang dibayarkan konsumen saat membeli emas batangan.
Informasi buyback ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan nilai dari hari sebelumnya pada tanggal tersebut. Pemegang emas yang melakukan transaksi penjualan kembali akan mengacu pada nilai Rp2.383.000 untuk setiap gram, sesuai dengan ketentuan harga buyback yang berlaku pada hari itu. Nilai aktual transaksi dapat mengikuti berat emas yang dijual berdasarkan satuan gram.
Harga jual emas batangan dan harga buyback merupakan dua informasi yang berbeda. Harga jual menunjukkan dana yang perlu disiapkan konsumen untuk memperoleh emas Antam dari penjual. Sementara itu, harga buyback menunjukkan dana yang diberikan ketika emas tersebut dijual kembali kepada Antam. Karena itu, angka harga pembelian konsumen tidak dapat disamakan dengan nilai yang diterima dalam transaksi penjualan kembali.
Pada 14 Oktober 2026, nilai buyback Antam tetap berada di Rp2.383.000 per gram. Dengan demikian, pemilik emas yang ingin menjual kembali kepemilikannya dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan nilai buyback pada hari yang sama. Catatan harga ini berlaku untuk informasi transaksi pembelian kembali, sedangkan konsumen yang hendak membeli emas perlu melihat harga jual emas batangan yang tercantum secara terpisah.
Pembelian emas batangan Antam mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari proses transaksi, sehingga pembeli perlu memperhatikan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika melakukan pembelian. Status tersebut menentukan besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas transaksi emas batangan.
Pembeli yang memiliki NPWP dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Tarif ini diterapkan pada nilai transaksi pembelian emas batangan Antam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepemilikan NPWP menjadi salah satu informasi penting dalam pemrosesan transaksi karena berkaitan langsung dengan tarif pajak yang harus dipenuhi oleh pembeli.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Dengan demikian, terdapat perbedaan tarif pembeli yang dapat menunjukkan NPWP dan pembeli yang tidak memilikinya. Perbedaan tersebut perlu dipahami sebelum transaksi dilakukan agar pembeli mengetahui ketentuan pajak yang berlaku berdasarkan status perpajakannya.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pembelian emas batangan Antam. Artinya, pajak tidak dibayarkan secara terpisah oleh pembeli melalui proses lain, melainkan diperhitungkan langsung dalam penyelesaian transaksi. Pembeli dapat memperhatikan rincian transaksi untuk mengetahui bahwa pemotongan pajak telah diterapkan sesuai tarif berdasarkan kepemilikan NPWP.
Ketentuan ini membuat informasi NPWP menjadi bagian yang relevan dalam pembelian emas batangan. Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan tarif 0,25 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,5 persen. Kedua tarif tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi sebagai pemenuhan kewajiban PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan Antam.
Transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini berlaku pada saat pemilik emas menjual kembali emasnya melalui mekanisme buyback. Dasar pengenaan yang digunakan adalah total nilai transaksi sebagaimana tercantum dalam perhitungan buyback, bukan hanya bagian tertentu dari transaksi tersebut.
Tarif PPh Pasal 22 dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik emas yang memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3 persen. Perbedaan tarif tersebut menjadi bagian dari ketentuan administrasi pajak yang diterapkan dalam transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.
Potongan pajak dilakukan secara langsung terhadap total nilai transaksi buyback. Artinya, jumlah PPh Pasal 22 dihitung berdasarkan nilai keseluruhan transaksi, kemudian dipotong ketika pembayaran buyback diselesaikan. Penjual tidak perlu melakukan pemotongan secara terpisah karena proses tersebut diterapkan langsung dalam mekanisme pembayaran oleh pihak yang melaksanakan transaksi.
Dalam pelaksanaannya, pemilik emas perlu menyiapkan informasi mengenai status NPWP sebelum transaksi diproses. Data tersebut menentukan tarif PPh Pasal 22 yang digunakan, yaitu 1,5 persen bagi pemilik NPWP atau 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan transaksi buyback yang nilainya melebihi Rp10 juta, sehingga nilai transaksi dan kelengkapan identitas pajak perlu diperhatikan saat pengajuan penjualan kembali emas.
