Kabupaten Tulang Bawang | Polisi mengamankan lima pelajar yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pengamanan tersebut dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai dugaan kekerasan yang terjadi di wilayah itu.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Tim bergerak untuk mencari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, kemudian mengamankan sejumlah pelajar yang diduga berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama membenarkan bahwa lima orang telah diamankan. Ia menjelaskan, masih terdapat satu terduga pelaku lain berinisial CH yang hingga kini belum ditemukan dan masih dalam pencarian petugas. Polisi terus melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial FGP, NS, DJP, DW, dan DA. Mereka berada dalam rentang usia 14 hingga 18 tahun dan seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar. Setelah diamankan, kelima terduga pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing, kronologi kejadian, serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan menentukan langkah hukum sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial ARD, seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Peristiwa itu berlangsung ketika korban berada di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Ethanol, tepatnya di samping Bank Lampung Unit 2, Kampung Tunggal Warga. Di tempat tersebut, ARD diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala. Informasi mengenai kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena menunjukkan adanya dampak fisik yang dialami korban setelah peristiwa berlangsung.
Setelah kejadian, ARD menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian. Laporan itu diterima dan ditindaklanjuti oleh Polres Tulang Bawang untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Penanganan oleh polisi dilakukan setelah keterangan korban dan laporan dari keluarga diterima. Penyidik selanjutnya memiliki tugas untuk memeriksa informasi terkait waktu, lokasi, serta dugaan peran setiap orang dalam kejadian tersebut. Proses itu juga diperlukan untuk memastikan kronologi secara menyeluruh dan memberikan kejelasan mengenai tindakan yang menyebabkan ARD mengalami luka di wajah serta kepala.
Peristiwa tersebut bermula ketika ARD sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di lokasi kejadian. Pada saat itu, korban berada bersama teman-temannya sebelum kelompok lain datang ke tempat tersebut. Situasi awalnya disebut berlangsung ketika ARD dan teman-temannya tengah berkumpul. Kemudian, sebuah kelompok yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang mendatangi korban bersama teman-temannya. Kedatangan kelompok itu menjadi bagian awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap ARD.
Setelah kelompok tersebut mendatangi lokasi, salah satu anggotanya menanyakan asal korban. Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh ARD dengan menyampaikan bahwa dirinya merupakan warga setempat. Keterangan mengenai percakapan tersebut menjadi bagian dari kronologi sebelum situasi berubah. Setelah jawaban itu disampaikan, keadaan yang semula berupa pertemuan kelompok tersebut dan korban bersama teman-temannya berubah menjadi situasi yang melibatkan kekerasan. Perubahan keadaan itu terjadi setelah adanya pertanyaan mengenai asal korban dan jawaban bahwa ARD merupakan warga setempat.
Dalam situasi yang berubah menjadi kekerasan itu, beberapa orang yang berada dalam kelompok tersebut diduga menendang dan memukuli korban. Dugaan tindakan tersebut terutama diarahkan ke bagian kepala ARD. Keterangan mengenai dugaan penendangan dan pemukulan itu disampaikan oleh AKP Apfryyadi Pratama. Penyampaian tersebut menerangkan bahwa kekerasan diduga dilakukan oleh beberapa anggota kelompok yang datang ke lokasi, dengan korban mengalami tendangan dan pukulan, khususnya pada bagian kepala. Dengan demikian, rangkaian peristiwa berlangsung dari saat ARD berkumpul bersama sejumlah temannya, kedatangan kelompok yang diperkirakan berjumlah 12 orang, pertanyaan mengenai asal korban, hingga dugaan kekerasan yang dilakukan terhadapnya.
Polisi masih mendalami perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja yang terjadi di kawasan Jalan Ethanol, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang. Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan satu rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan pengeroyokan yang berlangsung di depan sebuah toko telepon seluler. Materi visual itu menjadi salah satu bahan yang sedang diteliti penyidik untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.
Korban turut menjalani visum untuk mendokumentasikan kondisi dan luka yang dialami. Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari berkas penyidikan dan akan dipertimbangkan bersama alat bukti serta keterangan saksi. Berdasarkan penanganan sementara, perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan ketentuan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan tidak mengesampingkan pemeriksaan terhadap seluruh fakta yang relevan.
Polisi menyatakan penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Petugas juga masih mengejar CH untuk dimintai keterangan dan mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak dalam peristiwa tersebut. Setiap informasi yang diperoleh akan diperiksa lebih lanjut sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, kesimpulan hukum mengenai peran masing-masing pihak belum dapat diberikan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman bukti selesai.
Baca juga: Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat
