Jakarta | PT Bank BTPN Syariah Tbk. atau BTPS menyiapkan rencana pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Rencana tersebut menjadi salah satu agenda yang diajukan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pengajuan aksi buyback ini menandai langkah perseroan untuk memperkuat perhatian terhadap nilai pemegang saham. Melalui rencana tersebut, BTPS menyampaikan arah kebijakan korporasi yang berfokus pada pengelolaan nilai perusahaan dan kepentingan investor. Nilai maksimal Rp1 triliun menunjukkan skala dana yang disiapkan perseroan apabila rencana pembelian kembali saham mendapatkan persetujuan dalam forum pemegang saham.
RUPSLB menjadi forum resmi bagi BTPS untuk meminta mandat atas rencana tersebut. Dalam pertemuan ini, pemegang saham memiliki kesempatan untuk menerima penjelasan mengenai agenda yang diajukan serta memberikan keputusan sesuai kewenangan mereka. Persetujuan melalui RUPSLB merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan perseroan terkait aksi korporasi.
Rencana pembelian kembali saham BTPS juga mencerminkan upaya perseroan dalam menjaga hubungan dengan pemegang saham melalui kebijakan yang mempertimbangkan nilai perusahaan. Dengan mengajukan aksi tersebut secara resmi, BTPS menempatkan agenda penguatan nilai pemegang saham sebagai bagian dari pembahasan strategis di tingkat korporasi.
Informasi mengenai rencana ini berfokus pada pengajuan pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun dan pelaksanaannya melalui RUPSLB pada 13 Oktober 2026. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut akan menjadi dasar bagi tindak lanjut perseroan atas agenda aksi korporasi ini.
Rencana pembelian kembali saham atau buyback hingga Rp1 triliun disiapkan BTPS sebagai bagian dari langkah korporasi untuk mendukung penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Kebijakan ini mencerminkan perhatian perseroan terhadap kepentingan investor sekaligus menunjukkan upaya untuk menjaga hubungan yang berkelanjutan dengan pasar modal. Pelaksanaan buyback akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sehingga setiap tahapannya tetap berada dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik.
Selain berorientasi pada kepentingan pemegang saham, aksi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepercayaan pasar terhadap fundamental BTPS. Perseroan ingin memastikan bahwa kebijakan korporasi yang diambil memiliki dasar yang jelas dan selaras dengan kondisi serta kebutuhan bisnis. Pernyataan mengenai buyback menjadi bagian dari komunikasi perusahaan kepada investor mengenai cara BTPS mengelola sumber daya dan menjaga fokus terhadap penciptaan nilai secara berkelanjutan.
Rencana ini juga ditempatkan dalam kerangka pengelolaan perusahaan yang mempertimbangkan keseimbangan pertumbuhan bisnis, pengelolaan risiko, dan optimalisasi nilai bagi pemegang saham. Pertumbuhan tetap menjadi salah satu perhatian utama, tetapi harus berjalan seiring dengan penerapan manajemen risiko yang disiplin. Dengan pendekatan tersebut, keputusan terkait penggunaan dana perusahaan dapat disusun secara lebih terukur dan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.
Optimalisasi nilai pemegang saham dalam aksi korporasi ini tidak dipisahkan dari kebutuhan BTPS untuk mempertahankan ketahanan operasional dan menjaga kualitas pengelolaan bisnis. Karena itu, buyback diposisikan sebagai salah satu instrumen dalam strategi perusahaan, bukan sebagai langkah yang berdiri sendiri. Perseroan tetap perlu menjalankan kegiatan usaha, mengelola risiko, dan memelihara fundamental bisnis sesuai dengan tanggung jawabnya kepada pemegang saham.
Melalui rencana tersebut, BTPS menegaskan komitmennya untuk mengelola perusahaan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang. Sasaran utamanya adalah mendukung nilai pemegang saham dan membangun kepercayaan pasar, sembari mempertahankan keseimbangan agenda pertumbuhan, kehati-hatian dalam pengelolaan risiko, serta penggunaan sumber daya perusahaan secara optimal.
Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail, menyampaikan pandangan perseroan mengenai rencana aksi buyback yang disiapkan hingga Rp1 triliun. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan keyakinan perseroan terhadap kekuatan fundamental BTPN Syariah serta prospek jangka panjang perusahaan. Pernyataan ini menegaskan bahwa rencana buyback dipandang sebagai bagian dari keyakinan manajemen terhadap kondisi perseroan dan arah perkembangannya dalam jangka panjang.
Arief Ismail menekankan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat nilai bagi pemegang saham. Buyback menjadi wujud keyakinan bahwa fundamental perseroan tetap kuat, sekaligus menunjukkan pandangan positif terhadap prospek BTPN Syariah ke depan. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa kondisi permodalan yang dimiliki perseroan memberikan ruang untuk tetap menjalankan strategi pertumbuhan tanpa mengabaikan kepentingan pemegang saham.
Pelaksanaan aksi pembelian kembali saham atau buyback BTPS akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan bisnis perseroan. Dengan pendekatan tersebut, setiap keputusan terkait penggunaan dana, waktu pelaksanaan, serta jumlah saham yang dibeli kembali akan disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan dinamika pasar. Rencana buyback hingga Rp1 triliun diarahkan untuk memperkuat nilai bagi pemegang saham, tanpa mengabaikan kepentingan operasional dan keberlanjutan bisnis perseroan.
Dalam menjalankan aksi korporasi ini, BTPS tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Seluruh tahapan akan dilaksanakan berdasarkan kajian yang memadai, pengelolaan risiko yang bertanggung jawab, serta pemantauan terhadap kemampuan keuangan perseroan. Langkah tersebut penting agar buyback tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan bisnis, termasuk pengelolaan modal dan pendanaan kegiatan usaha. Perseroan juga akan memastikan pelaksanaan aksi sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan pasar modal dan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Komitmen terhadap kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor dan memastikan proses buyback berlangsung transparan. Informasi mengenai pelaksanaan, perkembangan, maupun hasil aksi akan disampaikan melalui mekanisme yang ditetapkan regulator. Dengan demikian, pemegang saham dan pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kebijakan perseroan serta pertimbangan yang mendasarinya.
Dari sisi kinerja, hingga semester pertama 2026 BTPS mencatat laba bersih sebesar Rp655 miliar. Angka tersebut meningkat tipis 1,7% secara tahunan. Capaian ini mencerminkan perkembangan kinerja perseroan pada periode tersebut, sementara keputusan terkait buyback tetap akan ditentukan dengan mempertimbangkan kebutuhan bisnis, kondisi keuangan, serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR
