Yogyakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Oktober. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB sehari sebelumnya.
Rustian terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Ia mengenakan kemeja putih ketika meninggalkan lokasi pemeriksaan. Kehadirannya di Gedung Merah Putih menjadi perhatian karena statusnya dalam perkara tersebut telah disebut sebagai saksi.
Saat ditanya oleh wartawan mengenai pemeriksaan yang baru dijalaninya, Rustian tidak memberikan jawaban. Ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan area gedung. Tidak ada keterangan yang disampaikan kepada awak media terkait materi pemeriksaan maupun pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi. KPK kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk Rustian.
Sebagai saksi, Rustian dipanggil untuk membantu penyidik menjelaskan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta oleh KPK. Namun, hingga Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih, belum ada penjelasan terbuka mengenai substansi keterangannya atau keterkaitannya secara lebih rinci dengan perkara hasil OTT di BNPB.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan terbaru perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut Budi, perkara tersebut telah mengalami peningkatan status setelah penyelidikan diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil melalui forum ekspose yang digelar pada Selasa malam. Ekspose merupakan mekanisme internal untuk memaparkan dan menilai hasil penyelidikan, termasuk kecukupan bukti serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Berdasarkan hasil pembahasan dalam forum tersebut, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka. KPK juga belum menyampaikan secara terperinci konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, maupun dugaan tindak pidana yang sedang didalami. Informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui keterangan resmi sesuai perkembangan proses penyidikan.
Budi menyatakan bahwa para tersangka tersebut akan ditahan oleh KPK. Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK selanjutnya akan menjelaskan lokasi serta waktu penahanan setelah seluruh proses administratif dan pemeriksaan awal diselesaikan.
Dalam perkembangan perkara ini, Rustian disebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Status tersebut perlu dibedakan dari status tersangka yang telah ditetapkan terhadap sejumlah pihak lain. Hingga keterangan tersebut disampaikan, tidak terdapat pernyataan yang mengaitkan Rustian dengan penetapan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperoleh informasi, mengklarifikasi fakta, serta membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.
Rustian sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, status tersebut berbeda dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, Rustian disebut masih berstatus sebagai saksi. Dengan demikian, pemeriksaan terhadapnya tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, pihak yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan gedung KPK setelah rangkaian pemeriksaan selesai. Ketentuan itu berlaku selama penyidik belum menetapkan adanya status hukum lain terhadap yang bersangkutan. Saksi dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai informasi yang diketahui atau berkaitan dengan perkara, sedangkan tersangka merupakan pihak yang telah ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Perbedaan status ini berpengaruh terhadap posisi hukum dan tindakan yang dapat dilakukan setelah pemeriksaan.
Rustian disebut termasuk dalam kelompok pihak yang berstatus saksi tersebut. Karena itu, setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, ia dapat pulang dan tidak harus menjalani penahanan sebagaimana dapat berlaku terhadap tersangka dalam kondisi tertentu. Fakta bahwa Rustian sempat diamankan dalam OTT tetap menjadi bagian dari rangkaian peristiwa pemeriksaan, tetapi status itu tidak mengubah keterangan bahwa hingga tahap tersebut ia masih diperlakukan sebagai saksi. Informasi yang tersedia tidak memuat penetapan Rustian sebagai tersangka maupun penjelasan mengenai dugaan peran yang mungkin dikaitkan kepadanya. Oleh sebab itu, status hukumnya perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi yang ada, tanpa menarik kesimpulan melampaui informasi pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober, di wilayah Jabodetabek. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dari lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Rustian. Selain itu, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak lain dari unsur swasta.
Secara keseluruhan, terdapat 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Pengamanan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah awal KPK untuk memperoleh keterangan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Setelah diamankan, para pihak tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sesuai dengan kebutuhan proses penanganan perkara.
Juru bicara KPK, Budi, menyampaikan bahwa dalam OTT itu lembaganya tidak hanya mengamankan sejumlah orang. KPK juga menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kemudian didalami dalam proses pemeriksaan, bersama keterangan dari pihak-pihak yang diamankan dalam operasi di wilayah Jabodetabek.
Rustian selanjutnya berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Status tersebut menempatkannya dalam rangkaian pemeriksaan untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang sedang ditangani. Pada tahap ini, proses hukum berlanjut melalui pendalaman informasi, pemeriksaan pihak terkait, serta penelaahan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
OTT pada Selasa, 13 Oktober, kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan dan melanjutkan proses hukum. Setelah rangkaian pemeriksaan awal dilakukan, penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, pengamanan 14 orang, penyitaan uang sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi bagian dari tahapan awal sebelum perkara diproses lebih lanjut secara hukum.
