Jakarta | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan pemerintah akan menilai tingkat status kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penilaian itu akan menentukan apakah kejadian tersebut perlu ditetapkan sebagai bencana nasional atau tetap ditangani dengan status bencana daerah. Dengan demikian, belum ada keputusan bahwa karhutla telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Statusnya masih akan dikaji oleh pemerintah berdasarkan penilaian yang dilakukan setelah Kristomei mulai menjalankan tugas sebagai kepala BNPB.
Pernyataan tersebut disampaikan Kristomei setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Pelantikan itu menjadi konteks awal bagi kepala BNPB yang baru untuk menyampaikan sikap pemerintah mengenai penanganan karhutla. Ia menegaskan bahwa penentuan status tidak dapat dinyatakan terlebih dahulu sebelum proses penilaian dilakukan. Karena itu, pertanyaan mengenai apakah kebakaran hutan dan lahan akan berstatus nasional masih menunggu hasil kajian pemerintah, sementara status daerah tetap menjadi kemungkinan.
Penilaian tingkat bencana penting karena status yang ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Namun, dari pernyataan Kristomei, pemerintah masih berada pada tahap menilai dan belum mengumumkan kesimpulan. Informasi yang disampaikan juga tidak merinci waktu penyelesaian kajian ataupun indikator yang akan digunakan dalam menentukan status. Oleh sebab itu, perkembangan berikutnya perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah atau BNPB. Untuk saat ini, inti pernyataannya adalah bahwa opsi penetapan sebagai bencana nasional akan dipertimbangkan, tetapi keputusan akhir belum ditetapkan. Publikasi informasi yang jelas mengenai hasil penilaian nantinya dapat membantu masyarakat memahami langkah pemerintah, tanpa mengaburkan perbedaan pertimbangan dan keputusan resmi. Pemerintah diharapkan menyampaikan perkembangan secara terbuka setelah kajian selesai, termasuk apabila status yang dipilih tetap berada pada tingkat daerah. Sampai ada pengumuman tersebut, pemberitaan perlu menggambarkan status karhutla secara cermat dan tidak menyatakan bahwa penetapan nasional sudah berlaku. Pernyataan kepala BNPB baru menempatkan keputusan itu sebagai hal yang akan dinilai, bukan sebagai keputusan yang telah diambil pemerintah saat pelantikan berlangsung di Jakarta.
Dalam meninjau status bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kristomei Sianturi menempatkan kecepatan respons sebagai perhatian penting dalam penanganan. Penetapan status perlu berjalan seiring dengan tindakan yang dapat segera dilakukan. Situasi bencana menuntut kesiapan untuk merespons secara tepat waktu, sehingga keputusan tidak berhenti sebagai bentuk pengumuman atau penanda administratif. Kecepatan respons berkaitan dengan kemampuan menerjemahkan perhatian terhadap keadaan menjadi langkah nyata di lapangan. Karena itu, pembahasan mengenai status bencana juga perlu melihat apakah upaya penanganan bergerak sesuai kebutuhan, bukan semata-mata berfokus pada tingkat status yang telah ditetapkan.
Penekanan pada langkah nyata menunjukkan bahwa penanganan harus tampak dalam pelaksanaan, bukan hanya dalam pernyataan atau rencana. Respons yang cepat dan tindakan di lapangan merupakan bagian penting dari tindak lanjut setelah status ditetapkan. Dengan perhatian tersebut, pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat bergerak secara terarah dan tidak membiarkan keputusan tanpa tindak lanjut. Kristomei mengingatkan bahwa kesigapan menjadi unsur penting agar penanganan memiliki bentuk yang konkret. Fokusnya adalah memastikan bahwa respons berlangsung dan upaya yang diperlukan dijalankan, sehingga penetapan status memiliki keterkaitan langsung dengan tindakan penanganan.
Peringatan Kristomei juga menegaskan bahwa besarnya status bencana tidak dengan sendirinya menjamin penanganan berjalan efektif. Status yang tinggi sekalipun tidak cukup apabila tidak disertai respons dan langkah konkret. Dengan kata lain, penetapan status perlu diikuti gerak bersama yang diwujudkan dalam tindakan di lapangan. Pesan ini mengarahkan perhatian pada pelaksanaan: keputusan harus menjadi dasar untuk bertindak, sementara respons perlu berlangsung cepat dan nyata. Ukuran perhatian terhadap bencana bukan hanya status yang diumumkan, melainkan juga kesungguhan menjalankan langkah penanganan. Melalui penekanan tersebut, Kristomei mendorong agar respons tidak tertunda dan keputusan yang telah dibuat benar-benar diikuti tindakan.
Kristomei Sianturi menargetkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi dapat segera dituntaskan. Untuk mencapai tujuan tersebut, ia menekankan perlunya langkah yang terarah, cepat, dan melibatkan banyak pihak. Penanganan di lapangan tidak cukup hanya mengandalkan satu lembaga, sebab kondisi setiap wilayah dapat berbeda dan membutuhkan dukungan sesuai kebutuhan. Upaya pemadaman, pencegahan perluasan api, serta perlindungan warga dan lingkungan perlu berjalan beriringan. Respons yang tidak tertunda juga penting agar titik api dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Dengan demikian, target penyelesaian di enam provinsi perlu ditopang oleh koordinasi yang konsisten, pembagian tugas yang jelas, dan pemantauan terhadap perkembangan situasi.
Ia mengingatkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak seharusnya bekerja sendiri. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, TNI, Polri, serta masyarakat perlu mengambil bagian dalam upaya bersama. Kolaborasi tersebut dapat membantu mempercepat pengambilan keputusan sekaligus memastikan kebutuhan di daerah tertangani. Setiap unsur perlu menyelaraskan langkah, berbagi informasi, dan menjalankan tanggung jawab masing-masing tanpa menunggu persoalan membesar. Keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan, terutama dalam mendukung pencegahan dan menyampaikan informasi mengenai kondisi di sekitar mereka. Menurut Kristomei, kerja bersama yang nyata akan memperkuat kapasitas penanganan serta membantu petugas merespons perubahan situasi secara lebih sigap.
Selain kerja sama, Kristomei menekankan pentingnya integrasi dan sinkronisasi antarpihak. Rencana dan tindakan di tingkat pusat perlu terhubung dengan pelaksanaan di daerah, sehingga dukungan personel, peralatan, informasi, dan sumber daya dapat diarahkan secara tepat. Koordinasi yang baik mengurangi risiko tumpang tindih sekaligus membantu menutup kekurangan dalam penanganan. Prinsip tersebut, menurutnya, tidak hanya berlaku untuk karhutla. Bencana lain, seperti banjir dan erupsi gunung api, juga membutuhkan respons cepat dan keterlibatan berbagai unsur. Karena itu, pengalaman membangun koordinasi lintas lembaga dapat menjadi bekal untuk menghadapi beragam keadaan darurat. Dengan dukungan bersama yang terorganisasi, penanganan bencana diharapkan berlangsung lebih efektif dan kebutuhan masyarakat terdampak dapat segera diperhatikan.
Sebelum mempertimbangkan permintaan atau penawaran bantuan dari luar negeri, pemerintah akan terlebih dahulu menghimpun dan menilai sumber daya yang tersedia di dalam negeri. Langkah ini mencakup pendataan aset, peralatan, personel, serta kemampuan operasional yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konsolidasi diperlukan agar keputusan penanganan kebakaran hutan dan lahan didasarkan pada gambaran yang utuh, bukan hanya perkiraan mengenai kebutuhan di lapangan. Dengan mengetahui kapasitas yang sudah tersedia, pemerintah dapat mengenali bagian mana yang masih memerlukan dukungan tambahan, sekaligus menghindari pengadaan atau pengerahan bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penilaian tersebut juga membantu memastikan sumber daya yang ada dapat digunakan secara terkoordinasi dan tepat sasaran.
Setelah proses pendataan dan penilaian berlangsung, pemerintah dapat meninjau jenis bantuan yang berpotensi segera dimanfaatkan. Pertimbangannya bukan semata-mata jumlah dukungan yang ditawarkan, melainkan kesesuaian bantuan dengan kebutuhan, kesiapan untuk digunakan, dan kemampuan untuk mengintegrasikannya ke dalam operasi penanganan. Bantuan yang berguna harus dapat memperkuat kerja di lapangan tanpa menambah hambatan koordinasi. Karena itu, konsolidasi sumber daya domestik menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menentukan apakah dukungan dari pihak luar memang diperlukan. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menetapkan prioritas, memperjelas kekurangan yang belum tertangani, dan memilih bentuk dukungan yang benar-benar melengkapi upaya nasional serta daerah.
Kristomei Sianturi mengaitkan pentingnya kerja lintas unsur dengan pengalamannya menangani kebakaran hutan di Way Kambas, Lampung.
Baca juga: Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat | Gerak Cepat Babinsa Bersama Tim Karhutla Padamkan Api







