Bogor | Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pembakaran bungkus permen dan obat-obatan di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi tersebut menjadi dasar petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang dikeluhkan warga. Peristiwa ini mendapat perhatian karena asap dari pembakaran benda-benda tersebut disebut mengganggu masyarakat di sekitar lokasi. Namun, pemeriksaan yang dilakukan polisi pada tahap ini berfokus pada peninjauan tempat dan penanganan awal atas informasi yang diterima. Polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan ataupun kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Karena itu, dugaan pembakaran masih menjadi hal yang ditelusuri berdasarkan laporan warga.
Pengecekan lokasi berlangsung pada sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menyampaikan keterangan mengenai kegiatan tersebut pada Kamis (15/10/2026). Waktu pemeriksaan itu menandai tindak lanjut kepolisian setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait asap yang diduga berasal dari pembakaran bungkus permen dan obat-obatan. Petugas mendatangi Desa Sukamulya untuk memeriksa tempat yang dimaksud, bukan hanya mengandalkan informasi awal yang disampaikan warga. Langkah pemeriksaan langsung diperlukan agar kondisi di lapangan dapat diketahui dan laporan dapat ditangani sesuai keadaan sebenarnya. Keterangan mengenai pengecekan ini juga menjadi informasi awal bagi masyarakat tentang respons kepolisian atas keluhan tersebut.
Dalam kegiatan itu, polisi melakukan pemeriksaan bersama sejumlah pihak terkait. Tidak ada identitas pihak lain yang disebutkan dalam keterangan mengenai pengecekan tersebut, sehingga informasi yang tersedia hanya memastikan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam peninjauan lokasi. Pengecekan bersama itu dilakukan di tempat yang dilaporkan warga, yakni di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. Polisi belum memaparkan temuan terperinci dari pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh setelah kegiatan di lapangan. Dengan demikian, perkembangan perkara tetap bergantung pada hasil penelusuran dan keterangan resmi berikutnya. Warga yang mengeluhkan asap telah menjadi sumber laporan awal yang mendorong petugas datang dan memastikan situasi secara langsung.
Dalam pengecekan di lokasi yang dikeluhkan warga, petugas menemukan dua orang laki-laki. Keduanya mengaku bekerja di tempat tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan polisi atas kegiatan pembakaran bungkus permen dan obat yang menimbulkan keluhan mengenai asap. Identitas maupun nama kedua pekerja tidak disampaikan, sehingga informasi yang dapat dipastikan dari pemeriksaan tersebut terbatas pada jumlah orang yang ditemukan dan pengakuan mereka mengenai pekerjaan di lokasi itu.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas di lokasi dan melengkapi keterangan yang diberikan oleh dua orang yang ditemui petugas. Dengan demikian, penjelasan mengenai lamanya kegiatan berlangsung dalam tahap ini bersumber dari keterangan kedua pekerja, bukan dari informasi lain yang disebutkan secara terpisah. Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan terkait laporan warga.
Berdasarkan pengakuan dua orang tersebut, pembakaran telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Mereka juga menyatakan telah bekerja di tempat itu selama periode yang sama. Keterangan tersebut menggambarkan durasi kegiatan menurut orang-orang yang ditemukan saat pengecekan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rincian operasional pembakaran. Polisi memeriksa para saksi untuk mendapatkan keterangan tambahan dan menelusuri kegiatan yang dikeluhkan. Karena itu, informasi mengenai masa kerja dan lamanya pembakaran perlu dipahami sebagai keterangan dari kedua pekerja, sementara pemeriksaan terhadap saksi merupakan langkah untuk melengkapi penelusuran atas peristiwa di lokasi tersebut.
Aktivitas pembakaran yang dikeluhkan warga di Rumpin dilakukan terhadap bekas bungkus permen vitamin C dan bungkus obat-obatan. Bahan-bahan tersebut dibakar dengan tujuan mengambil aluminium foil yang terdapat pada kemasannya. Dengan demikian, pembakaran itu bukan sekadar membuang sampah bungkus, melainkan bagian dari proses untuk memisahkan dan memperoleh lapisan foil. Keterangan mengenai tujuan kegiatan ini disampaikan dalam penjelasan terkait penanganan keluhan asap di lokasi tersebut.
Dalam prosesnya, kemasan bekas yang mengandung lapisan aluminium foil dibakar sehingga bagian lain dari bungkus dapat terlepas atau menyisakan material yang hendak diambil. Asap yang muncul dari kegiatan itulah yang menjadi perhatian warga dan memicu keluhan. Informasi yang tersedia menjelaskan jenis bungkus yang dibakar serta tujuan pengambilan foil, tetapi tidak merinci cara teknis pembakaran, alat yang digunakan, ataupun bagaimana hasilnya kemudian dimanfaatkan. Karena itu, rincian di luar keterangan tersebut tidak dapat dipastikan.
Menurut Sigit, lokasi kegiatan itu merupakan milik seseorang yang berasal dari Ciputat, Tangerang Selatan. Keterangan tersebut hanya menjelaskan asal daerah orang yang memiliki lokasi, tanpa menyebutkan nama atau identitas lebih lanjut. Tidak ada pula informasi yang memastikan bentuk atau jenis usaha yang dijalankan di tempat tersebut. Jumlah bungkus yang dibakar juga tidak disebutkan, sehingga tidak dapat diperkirakan berapa banyak bahan yang diproses. Penjelasan mengenai kepemilikan lokasi, jenis material, dan tujuan pengambilan aluminium foil ini menjadi konteks penting untuk memahami kegiatan yang dikeluhkan warga. Adapun penilaian terhadap kegiatan maupun rincian lain tetap perlu merujuk pada informasi resmi yang tersedia, tanpa menambahkan dugaan mengenai pemilik, skala, atau sifat aktivitasnya.
Menanggapi keluhan warga mengenai asap dari pembakaran bungkus permen dan obat di Rumpin, petugas Polsek Rumpin memberikan imbauan langsung agar kegiatan tersebut tidak dilakukan kembali. Peringatan disampaikan dengan mempertimbangkan dampak asap terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan sekitar. Pembakaran sampah kemasan secara terbuka dapat menghasilkan asap yang menyebar ke area tempat warga beraktivitas, sehingga mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Petugas mengingatkan bahwa paparan asap berpotensi mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan. Asap yang terhirup dapat menjadi masalah bagi warga, khususnya mereka yang memiliki kondisi pernapasan sensitif. Karena itu, masyarakat diminta menghindari pembakaran bungkus atau bahan lain di lingkungan permukiman. Imbauan tersebut juga menjadi pengingat agar penanganan sampah dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan asap dan tidak membebani kesehatan orang lain.
Selain dampak kesehatan, pembakaran terbuka juga dapat menimbulkan risiko kebakaran. Api yang tidak diawasi atau bara yang masih tersisa berpotensi menyebar ke benda maupun area di sekitarnya, terutama apabila kondisi lingkungan mendukung penyebaran api. Risiko ini perlu diperhatikan bersama karena dapat membahayakan warga dan lingkungan tempat tinggal. Dengan tidak mengulangi pembakaran, masyarakat turut mengurangi potensi gangguan kesehatan sekaligus menjaga keselamatan serta ketertiban lingkungan.
Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan yang berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan, atau ketertiban di lingkungan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center Polri 110 agar informasi mengenai kondisi yang dikeluhkan warga dapat diterima kepolisian. Warga diharapkan menggunakan saluran tersebut apabila menemukan kejadian serupa atau situasi lain yang menimbulkan kekhawatiran. Petugas mengingatkan kembali agar pembakaran tidak dilakukan kembali dan masyarakat tetap memperhatikan dampaknya terhadap orang-orang di sekitar.
Baca juga: Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Haornas XLIII Tahun 2026 | Dikepung Asap dan Bara, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Tak Beri Celah Karhutla Meluas Dekati Permukiman Warga | Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H







