Kebakaran di Bromo Merenggut Tiga Nyawa Saat Petugas Berupaya Memadamkan Api

Kebakaran di Bromo Merenggut Tiga Nyawa Saat Petugas Berupaya Memadamkan Api

Kabupaten Probolinggo | Tiga orang meninggal dunia setelah terjebak kobaran api saat membantu upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Para korban berada di tengah upaya penanganan kebakaran ketika api menjebak mereka di kawasan yang terdampak.

Kebakaran tersebut dilaporkan terjadi di Mentigen dan Pusung Lingker, Kecamatan Sukapura. Ketiga korban diketahui sedang membantu petugas memadamkan api. Mereka terdiri atas seorang operator layanan operasional pada Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TNBTS dan dua orang sekuriti hotel. Ketiganya meninggal setelah terjebak kobaran api dalam peristiwa tersebut.

Korban pertama bernama Sukaris, berusia 55 tahun. Ia bekerja sebagai operator layanan operasional pada Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TNBTS. Dua korban lainnya adalah Wisnu Yuda Pratama, 25 tahun, dan Sefriel Ardiansyah, 19 tahun. Keduanya bekerja sebagai sekuriti hotel. Identitas dan peran para korban disampaikan oleh pihak Balai Besar TNBTS.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengonfirmasi bahwa jumlah korban meninggal dalam kejadian itu mencapai tiga orang. Ia juga menyampaikan bahwa para korban turut membantu upaya pemadaman kebakaran. Konfirmasi tersebut menegaskan bahwa mereka berada di lokasi dalam rangka membantu penanganan api, bukan sekadar berada di sekitar kawasan terdampak.

Peristiwa ini menambah duka dalam penanganan kebakaran di kawasan taman nasional tersebut. Informasi awal yang disampaikan mencakup waktu dan lokasi kejadian, jumlah korban, identitas mereka, serta keterlibatan ketiganya dalam upaya pemadaman. Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Bromo menjadi situasi yang menuntut kewaspadaan, terutama bagi orang-orang yang terlibat langsung dalam penanganan. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, rincian lebih lanjut mengenai keadaan saat para korban terjebak belum dipaparkan. Pihak Balai Besar TNBTS telah mengonfirmasi korban jiwa dan peran mereka dalam membantu pemadaman api di Mentigen dan Pusung Lingker.

Selain korban jiwa, tiga orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran di kawasan Bromo. Mereka dievakuasi dari lokasi kejadian untuk memperoleh perawatan medis intensif di RSUD Tongas. Ketiganya disebut berasal dari unsur yang berbeda, yakni petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), relawan, dan pekerja hotel. Evakuasi dilakukan agar para korban segera mendapatkan penanganan tenaga medis setelah mengalami luka saat berada di area terdampak kebakaran.

Salah satu korban luka adalah Hendra Rony Wagiyanata, berusia 25 tahun, yang bertugas sebagai petugas TNBTS. Dua korban lainnya ialah Munawi, relawan Masyarakat Mitra Polhut TNBTS, serta Suraji, yang bekerja sebagai sekuriti hotel. Ketiga nama dan peran tersebut tercantum dalam keterangan mengenai para korban yang mengalami luka bakar. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa mereka dibawa ke RSUD Tongas untuk menjalani perawatan, tetapi tidak memerinci keadaan masing-masing secara lengkap.

Di para korban selamat, satu orang dikabarkan mengalami luka bakar sangat serius, dengan luas luka lebih dari 50 persen. Korban tersebut direncanakan dirujuk ke Surabaya untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Namun, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan nama korban yang mengalami luka paling berat. Karena itu, identitasnya tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi tersebut, dan kondisi yang disebutkan tidak seharusnya dilekatkan kepada Hendra, Munawi, ataupun Suraji secara khusus tanpa konfirmasi lebih lanjut.

Penanganan di RSUD Tongas menjadi tahap awal bagi para korban untuk memperoleh pertolongan medis setelah dievakuasi. Rencana rujukan ke Surabaya menunjukkan bahwa setidaknya ada kebutuhan untuk perawatan lanjutan bagi korban dengan luka bakar sangat luas. Perkembangan kondisi ketiga orang tersebut tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak rumah sakit atau petugas berwenang. Informasi yang sudah disampaikan menegaskan adanya tiga korban luka, nama serta peran mereka, dan rencana pemindahan seorang korban, tanpa mengungkapkan identitas orang yang kondisinya paling serius.

Kepala BPBD Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, menyampaikan informasi awal bahwa pihaknya menerima laporan dari Camat Sukapura mengenai enam petugas yang terjebak api di kawasan tebing Gunung Bromo. Keterangan tersebut menggambarkan situasi yang dilaporkan pada tahap awal, ketika keberadaan para petugas menjadi perhatian utama. Informasi itu berasal dari laporan camat kepada BPBD, sebagaimana dijelaskan Oemar. Dengan demikian, jumlah enam orang dalam laporan awal merujuk pada petugas yang disebut terjebak, bukan pada jumlah korban meninggal ataupun korban luka yang kemudian disampaikan dalam keterangan berikutnya.

Perbedaan laporan awal dan informasi setelahnya penting dipahami agar perkembangan kabar tidak tercampur. Pada saat Oemar menyampaikan laporan awal, informasi yang disebutkan adalah adanya enam petugas terjebak di area tebing. Keterangan tersebut belum menyebutkan hasil akhir mengenai kondisi seluruh petugas. Setelah itu, muncul informasi lanjutan bahwa tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka. Angka korban pada kabar berikutnya menjelaskan kondisi yang dilaporkan kemudian, sedangkan angka enam pada laporan awal menjelaskan jumlah petugas yang disebut berada dalam keadaan terjebak.

Dalam pemberitaan mengenai kebakaran di Bromo, kedua keterangan itu karena itu perlu disajikan sesuai urutan dan sumbernya. Pernyataan Oemar memberi gambaran mengenai laporan yang diterima BPBD dari Camat Sukapura; kabar tentang tiga korban meninggal dan tiga korban luka merupakan informasi berikutnya mengenai dampak terhadap para petugas. Pemisahan ini membantu pembaca memahami bahwa laporan awal tidak dengan sendirinya memuat rincian korban yang kemudian diumumkan. Berdasarkan informasi yang tersedia, hal yang dapat ditegaskan adalah adanya laporan awal tentang enam petugas terjebak di kawasan tebing Gunung Bromo, disusul keterangan mengenai tiga korban meninggal serta tiga korban luka. Tidak ada rincian tambahan mengenai proses penyelamatan yang perlu disimpulkan dari keterangan tersebut.

Upaya pemadaman kebakaran di kawasan Bromo menghadapi kendala medan yang tidak mudah dijangkau. Tebing terjal menyulitkan petugas bergerak dan mendekati titik api, sehingga penanganan memerlukan kehati-hatian. Kondisi kemarau turut meningkatkan tantangan karena lingkungan yang kering dapat membuat api lebih mudah menjalar. Selain itu, angin kencang berisiko mengubah arah dan memperluas sebaran api, sehingga situasi di lapangan dapat berkembang sewaktu-waktu. Kombinasi faktor tersebut membuat proses pemadaman berlangsung sulit, sekalipun petugas telah berupaya mengendalikan kebakaran.

Api juga dilaporkan dapat muncul kembali setelah sebelumnya dinyatakan padam. Karena itu, kondisi yang tampak terkendali belum tentu menandakan seluruh titik panas telah hilang. Petugas perlu terus memantau area terdampak dan memastikan tidak ada bara atau nyala yang kembali membesar, terutama ketika angin dan keadaan kering masih menjadi faktor di sekitar lokasi. Pemantauan lanjutan diperlukan agar api yang muncul kembali dapat diketahui dan ditangani, sekaligus untuk menjaga keselamatan petugas yang bekerja di medan terjal. Tantangan ini menjadi bagian penting dalam memahami mengapa penanganan kebakaran di kawasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Sementara upaya penanganan berlangsung, Satreskrim Polres Probolinggo berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Petugas juga mendalami kronologi kejadian, termasuk rangkaian peristiwa sebelum dan selama kebakaran berlangsung. Informasi mengenai penyebab belum dapat dipastikan sebelum proses penyelidikan selesai. Oleh sebab itu, keterangan tentang pemicu kebakaran perlu menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang, bukan didasarkan pada dugaan yang belum terverifikasi. Penyelidikan diharapkan membantu memperoleh gambaran peristiwa secara lebih utuh.

BPBD.

Baca juga: Penembakan Petugas Bapang Jadi Tamparan Keras bagi Jaminan Keamanan di Papua | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran | Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran