Kristomei Sianturi Dilantik sebagai Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Kristomei Sianturi Dilantik sebagai Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam pelantikan tersebut, Kristomei menggantikan Letjen TNI Suharyanto sebagai pimpinan lembaga tersebut. Peristiwa ini menandai pergantian kepala BNPB, dengan Kristomei menerima penugasan untuk memimpin badan nasional yang namanya tercantum dalam jabatan itu.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara pada Kamis, 15 Oktober 2026. Presiden Prabowo memimpin pengangkatan Kristomei sebagai Kepala BNPB. Informasi utama dari agenda tersebut adalah nama pejabat yang dilantik, jabatan yang diberikan, serta pejabat yang digantikan. Kristomei, yang berpangkat Mayor Jenderal TNI, kini menggantikan Suharyanto, yang berpangkat Letnan Jenderal TNI. Pergantian itu menjadi inti pemberitaan mengenai susunan pimpinan BNPB.

Dengan pelantikan tersebut, Kristomei Sianturi resmi menempati posisi Kepala BNPB menggantikan Suharyanto. Prosesi berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (15/10/2026). Rangkaian informasi yang disampaikan dalam peristiwa ini terbatas pada pelantikan dan perubahan pejabat di posisi kepala lembaga. Tidak ada keterangan lain yang disertakan dalam inti informasi tersebut. Karena itu, berita ini berfokus pada keputusan pelantikan, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta pergantian dari Suharyanto kepada Kristomei Sianturi. Pengangkatan tersebut merupakan pokok peristiwa yang berlangsung pada hari itu di Istana Negara.

Pengangkatan Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekaligus pemberhentian pejabat sebelumnya, ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026. Keputusan Presiden atau keppres tersebut menjadi dasar resmi bagi perubahan kepemimpinan di lembaga yang menangani penanggulangan bencana nasional. Informasi mengenai dasar penetapan itu disampaikan dalam acara pelantikan, ketika isi keputusan dibacakan di hadapan hadirin. Dengan demikian, pelantikan tersebut berlangsung dengan merujuk pada dokumen negara yang menetapkan perubahan jabatan itu.

Bunyi keputusan yang dibacakan menyatakan pengangkatan Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB. Penyebutan nomor dan tahun keppres memperjelas dokumen yang menjadi landasan pengangkatan tersebut, yakni Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026. Dalam konteks pemberitaan, hal ini membedakan dasar formal pengangkatan dari acara pelantikan yang menandai pelaksanaannya. Keppres itu juga disebut menetapkan pemberhentian kepala BNPB sebelumnya, Suharyanto, dari jabatan tersebut. Keterangan yang tersedia berfokus pada isi penetapan dan pembacaan keputusan saat pelantikan.

Keputusan tersebut tidak, berdasarkan keterangan yang tersedia, disertai uraian tentang tahapan penunjukan Kristomei ataupun pertimbangan yang melatarbelakangi pergantian. Karena itu, informasi mengenai dasar pengangkatan sebaiknya dibatasi pada hal yang tercantum dan disampaikan: Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 menetapkan pemberhentian dan pengangkatan kepala BNPB, dan keputusan itu dibacakan dalam acara pelantikan. Rincian lain tentang proses atau alasan pergantian tidak dapat disimpulkan dari keterangan tersebut. Penjelasan yang terbatas ini menjaga pemberitaan tetap berpegang pada fakta yang tersedia, tanpa menambahkan dugaan mengenai keputusan pemerintah. Pembaca dapat memahami bahwa penetapan jabatan memiliki dasar berupa keputusan presiden, sementara informasi yang disampaikan pada acara pelantikan mengonfirmasi nama pejabat yang diangkat. Dengan demikian, Keppres tersebut menjadi rujukan utama untuk menyebut pengangkatan Kristomei Sianturi sebagai kepala BNPB, serta perubahan dari Suharyanto, sesuai isi yang dibacakan.Dalam prosesi pelantikan, Prabowo membimbing Kristomei Sianturi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya tanggung jawab Kristomei dalam memimpin lembaga yang berperan menangani penanggulangan bencana di Indonesia. Sumpah itu juga menegaskan landasan konstitusional dan etika yang harus menjadi pedoman selama ia menjalankan tugas.

Pokok sumpah yang diucapkan mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua komitmen tersebut menempatkan konstitusi dan hukum sebagai acuan dalam pelaksanaan kewenangan. Sebagai pejabat publik, Kepala BNPB diharapkan menjalankan tugas sesuai ketentuan, sekaligus memastikan keputusan dan kebijakan lembaga berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Sumpah jabatan itu juga memuat janji untuk menjunjung etika jabatan dan bekerja sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Pesan tersebut berkaitan langsung dengan tuntutan kepemimpinan di lingkungan BNPB, yang memerlukan ketelitian, integritas, dan kesungguhan dalam menjalankan mandat. Penanganan bencana menyangkut kepentingan serta keselamatan masyarakat, sehingga tanggung jawab jabatan menuntut perhatian terhadap kebutuhan publik dan pelaksanaan tugas secara profesional.

Dengan membimbing pengucapan sumpah, Prabowo mengarahkan Kristomei untuk menyatakan komitmen yang akan menjadi dasar dalam mengemban jabatan. Isi sumpah tidak hanya berkenaan dengan kepatuhan formal, tetapi juga menegaskan standar perilaku dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut. Kesetiaan terhadap konstitusi, ketaatan pada hukum, serta komitmen etis merupakan unsur penting dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan BNPB.

Pengucapan sumpah itu menjadi bagian penting dari pelantikan Kristomei, setelah ia ditetapkan menggantikan Suharyanto. Komitmen yang dinyatakan memberi kerangka bagi pelaksanaan tugasnya ke depan, termasuk memimpin BNPB sesuai peraturan dan mengutamakan tanggung jawab kepada masyarakat. Dengan demikian, sumpah jabatan menegaskan bukan hanya dimulainya masa tugas, tetapi juga kewajiban untuk menjalankan amanah secara sungguh-sungguh, berintegritas, dan berlandaskan hukum.

Setelah mengucapkan sumpah dalam prosesi pelantikan, Kristomei Sianturi menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan itu menjadi bagian penutup dari rangkaian resmi yang menandai pergantian kepemimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Urutannya berlangsung setelah pengucapan sumpah, sehingga kedua tindakan tersebut tercatat sebagai bagian dari satu prosesi. Kristomei hadir dalam acara itu sebagai pejabat yang dilantik untuk menggantikan Suharyanto. Berita acara ditandatangani seusai sumpah diucapkan, bukan sebelum prosesi pengambilan sumpah berlangsung. Dengan demikian, rangkaian pelantikan mencakup pengucapan sumpah dan penandatanganan dokumen acara, sebelum berlanjut pada ucapan selamat yang diberikan setelah prosesi selesai.

Penandatanganan berita acara menutup bagian formal pelantikan yang disebutkan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dalam konteks pelantikan pejabat, tindakan ini berkaitan dengan pencatatan acara resmi, tetapi informasi yang tersedia menegaskan secara khusus bahwa Kristomei menandatangani dokumen itu setelah mengucapkan sumpah. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi berita acara atau pihak lain yang ikut menandatanganinya. Karena itu, urutan yang dapat dipastikan adalah Kristomei lebih dahulu mengucapkan sumpah, kemudian membubuhkan tanda tangan pada berita acara pelantikan. Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari prosesi yang mengantarkannya pada jabatan Kepala BNPB, menggantikan Suharyanto. Setelah rangkaian itu berlangsung, acara beralih pada pemberian ucapan selamat.

Sesudah prosesi pelantikan tersebut, Prabowo dan para menteri kabinet memberikan ucapan selamat. Keterangan ini menempatkan ucapan selamat setelah sumpah dan penandatanganan berita acara, sebagai bagian dari rangkaian setelah acara resmi. Tidak perlu menambahkan nama pejabat lain ataupun menafsirkan secara khusus siapa yang menerima ucapan tersebut; informasi yang disampaikan hanya menyebut Prabowo dan para menteri kabinet memberikan ucapan selamat setelah prosesi. Dengan demikian, bagian akhir peristiwa mencakup dua hal yang berurutan: Kristomei menandatangani berita acara setelah mengucapkan sumpah, lalu Prabowo dan para menteri kabinet menyampaikan ucapan selamat setelah prosesi selesai. Rangkaian itu menutup pelantikan Kristomei sebagai Kepala BNPB, yang menggantikan Suharyanto.