Jakarta | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan Haramain Hospitality Fund, sebuah rencana dana investasi syariah yang dirancang untuk mengakses kapasitas perhotelan di Makkah dan Madinah. Inisiatif ini diarahkan pada kebutuhan akomodasi di dua kota suci, terutama dalam mendukung layanan bagi jemaah haji dan umrah. Melalui skema tersebut, BPKH berupaya menghadirkan instrumen investasi yang menghubungkan penghimpunan modal dengan peluang di sektor perhotelan, dengan tetap mengacu pada prinsip syariah.
Dana tersebut ditargetkan memiliki ukuran 250 juta riyal Saudi, atau sekitar US$67 juta. BPKH merencanakan tenor investasi selama 10 tahun, sehingga pengelolaan modal dan aset dapat berlangsung dalam horizon jangka panjang. Sasaran imbal hasil yang disebutkan bagi investor berada di kisaran 8%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai, bukan tingkat keuntungan tetap ataupun imbal hasil yang dijamin. Hasil aktual dapat bergantung pada kinerja investasi dan kondisi yang memengaruhi usaha perhotelan.
Dengan berfokus pada akses terhadap kapasitas hotel di Makkah dan Madinah, Haramain Hospitality Fund menempatkan kebutuhan akomodasi sebagai bagian penting dari rancangan investasinya. Pendanaan yang dihimpun diharapkan dapat membuka peluang partisipasi investor dalam sektor tersebut melalui suatu wadah yang dikelola secara syariah. Namun, informasi mengenai target dana, tenor, dan imbal hasil perlu dipahami sebagai rancangan yang dipaparkan BPKH, bukan kepastian bahwa seluruh target akan tercapai. Penilaian terhadap peluang dan risiko tetap menjadi bagian dari pertimbangan investasi.
Rencana ini dipaparkan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam panel International Hajj Fund Forum. Forum tersebut digelar bersama Bank Indonesia sebagai bagian dari Indonesia Sharia Economic Festival 2026. Pemaparan itu memperkenalkan fund sebagai salah satu pendekatan untuk mengembangkan investasi terkait layanan haji dan perhotelan di Arab Saudi. Dengan target ukuran 250 juta riyal Saudi dan tenor 10 tahun, inisiatif ini mencerminkan rencana jangka panjang BPKH, sementara sasaran imbal hasil sekitar 8% tetap perlu dibaca sebagai target, bukan janji keuntungan bagi investor.
Skema asset-light yang disiapkan untuk sektor perhotelan di Makkah dan Madinah dirancang agar BPKH Limited dapat memperluas perannya tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk menyewa properti sejak tahap awal. Pendekatan ini memisahkan akses terhadap aset hotel dari kegiatan menjalankan hotel. Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan properti dapat ditangani melalui suatu dana, sementara BPKH Limited dapat mengambil peran sebagai operator yang berfokus pada layanan. Rancangan tersebut ditujukan untuk mendukung keterlibatan lebih aktif dalam ekosistem akomodasi bagi jemaah haji dan umrah.
Mekanisme yang direncanakan dimulai ketika dana menyewa properti hotel dari pemiliknya. Setelah memperoleh hak untuk menggunakan properti tersebut, dana kemudian menyewakannya kembali kepada BPKH Limited. Hubungan sewa berlapis ini memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan hotel tanpa harus menanggung sendiri biaya sewa besar secara langsung pada tahap awal. Struktur itu juga menjadi cara untuk menghubungkan pemilik properti dengan operator, dengan dana bertindak sebagai perantara dalam akses terhadap aset. Rincian pelaksanaan, termasuk kesepakatan sewa, tetap menjadi bagian dari pengaturan dana dan pihak-pihak terkait.
Melalui susunan tersebut, BPKH Limited dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan operasional hotel. Fokusnya mencakup penyediaan layanan dan pengaturan kegiatan yang mendukung kebutuhan jemaah selama berada di Tanah Suci. Pemisahan fungsi pendanaan properti dan operasional diharapkan membuat peran perusahaan lebih jelas: dana mengatur akses sewa atas aset, sedangkan BPKH Limited menjalankan hotel sesuai kebutuhan layanan. Model ini tidak berarti perusahaan bebas dari kewajiban sewa atau risiko operasional; kewajiban dan tanggung jawabnya akan mengikuti kontrak yang disepakati. Namun, pendekatan tersebut dapat mengurangi kebutuhan modal awal untuk mengakses properti.
Dana yang dirancang berbentuk closed-end fund, dikelola oleh perusahaan manajemen aset lokal di Arab Saudi, berada di bawah pengaturan Capital Market Authority (CMA), serta mengikuti prinsip syariah. Kerangka ini memberi struktur formal bagi pengelolaan dana dan aktivitas investasinya. Perusahaan pengelola disebut memiliki jaringan di Asia dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Keterhubungan tersebut dapat membantu dalam memahami konteks pasar regional, meski pengelolaan tetap berlangsung di bawah kerangka peraturan Arab Saudi. Secara keseluruhan, skema ini menawarkan jalur bagi BPKH Limited untuk mengakses properti hotel melalui dana, sembari berfokus pada operasional layanan bagi jemaah haji dan umrah.
Fadlul menyebut sejumlah pengaman dirancang untuk menopang struktur dana perhotelan syariah yang disiapkan bagi Makkah dan Madinah. Salah satunya adalah kontrak sewa tetap, yang memberikan kepastian mengenai kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan perjanjian. Pengaturan tersebut diharapkan membantu membangun struktur yang lebih terukur, meskipun tidak menghilangkan seluruh risiko usaha maupun menjamin tercapainya target investasi. Kinerja tetap bergantung pada pelaksanaan kontrak, kondisi properti, dan dinamika pasar setempat.
Pengawasan juga direncanakan melibatkan dewan independen, disertai inspeksi properti secara berkala. Kedua langkah ini ditujukan untuk memantau kepatuhan terhadap tata kelola, menilai kondisi aset, serta mengenali persoalan yang membutuhkan tindak lanjut. Di samping itu, cadangan kontinjensi dimaksudkan sebagai penyangga apabila muncul kebutuhan atau situasi tak terduga. Rincian penerapan setiap mekanisme akan bergantung pada dokumen dan tata kelola dana yang ditetapkan, sehingga pengaman tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari rancangan, bukan bukti bahwa risiko telah sepenuhnya diatasi.
Alasan membangun dana ini tidak terbatas pada peluang memperoleh imbal hasil. Rencana tersebut juga dipandang sebagai wadah untuk mempertemukan lembaga Indonesia, investor Arab Saudi, manajer aset lokal, dan investor di sektor perhotelan. Kerja sama lintas pihak dapat membuka ruang berbagi keahlian dan mendukung pengembangan pengelolaan aset yang sesuai dengan kebutuhan di kedua kota. Namun, pembentukan kemitraan maupun hasil yang mungkin muncul tetap memerlukan proses, kesepakatan, dan evaluasi; semuanya belum dapat dianggap telah tercapai.
Dalam skema yang dijelaskan, hubungan sewa dan sub-sewa dirancang agar BPKH Limited dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan operasional hotel. Pembagian peran ini berpotensi membantu mengarahkan kapasitas pengelola pada layanan, kesiapan fasilitas, dan kebutuhan operasional yang berkaitan dengan jemaah. Kebutuhan akomodasi diperkirakan terus tumbuh seiring perkembangan penyelenggaraan ibadah, sehingga dukungan hotel menjadi pertimbangan penting. Meski demikian, rancangan skema tersebut masih perlu dijalankan dan dinilai berdasarkan pelaksanaannya. Tujuan akhirnya adalah menyiapkan dukungan yang relevan bagi jemaah, bukan menyatakan bahwa target investasi atau manfaat operasionalnya telah terwujud.
Fadlul memaparkan besarnya basis jemaah sebagai salah satu alasan untuk mengembangkan investasi perhotelan syariah di Makkah dan Madinah. Indonesia memiliki sekitar 231 juta muslim, atau kurang lebih 12% dari populasi muslim dunia. Pada 2025, kuota haji Indonesia mencapai 221 ribu jemaah, setara sekitar 14,7% dari seluruh jemaah haji internasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan akomodasi bagi jemaah Indonesia merupakan bagian penting dari pasar layanan haji global.
Peluang pasar juga terlihat dari selisih besarnya populasi muslim di Asia Tenggara dan porsi pengunjung umrah internasional dari kawasan tersebut. Asia Tenggara mencakup sekitar 14% populasi muslim dunia, tetapi menyumbang hanya 10% pengunjung umrah internasional. Sementara itu, Arab Saudi melalui Visi 2030 menargetkan 30 juta pengunjung umrah setiap tahun. Pertumbuhan sasaran ini dapat memperluas kebutuhan akan hotel dan layanan pendukung yang sesuai dengan karakteristik jemaah, termasuk dari Indonesia.
Dari sisi belanja, pengeluaran untuk penyelenggaraan haji Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp21 triliun, sedangkan belanja umrah berada pada kisaran Rp30–40 triliun.






