Kasus Fasilitas di Lapas Cibinong: Temuan Bangunan dan Sanksi Remisi

Temuan Bangunan di Lapas Cibinong dan Sanksi bagi Narapidana

Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah di Lapas Cibinong akan dikenai sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas temuan fasilitas di dalam lapas, sekaligus menegaskan bahwa konsekuensi akan ditujukan kepada warga binaan yang terbukti menggunakan fasilitas tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini tidak berarti seluruh narapidana di Lapas Cibinong otomatis kehilangan hak remisi. Penerapan sanksi bergantung pada pembuktian terhadap masing-masing pihak yang diduga memanfaatkan fasilitas mewah. Keterangan itu menjadi bagian dari respons kementerian atas persoalan yang tengah ditangani di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, Agus menyebut pencabutan hak remisi untuk jangka waktu satu tahun sebagai tindakan yang akan diterapkan terhadap narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah. Penekanan pada kata “terbukti” penting karena membedakan pihak yang sudah dinyatakan melakukan pelanggaran dari narapidana lain yang tidak terbukti terlibat. Oleh karena itu, informasi mengenai sanksi tersebut perlu dipahami secara terbatas sesuai pernyataan menteri, bukan sebagai hukuman kolektif bagi penghuni lapas. Pernyataan ini juga tidak merinci bentuk fasilitas, proses pemeriksaan, ataupun tata cara penetapan setiap orang yang dikenai sanksi.

Agus menjelaskan bahwa penanganan atas temuan fasilitas di Lapas Cibinong sejauh ini masih menggunakan ketentuan internal kementerian. Menurutnya, perkara tersebut belum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Artinya, langkah yang disampaikan pada tahap ini berada dalam lingkup penanganan administratif internal, termasuk kemungkinan pencabutan hak remisi bagi narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah. Penjelasan mengenai belum adanya pelimpahan kepada aparat penegak hukum membatasi pemahaman atas status penanganan perkara: tidak tepat menyimpulkan bahwa proses pidana telah berjalan atau bahwa seluruh penghuni lapas sedang dikenai tindakan. Perkembangan berikutnya dapat mengikuti hasil penanganan internal dan keterangan resmi kementerian. Sampai ada penjelasan lebih lanjut, dasar informasi mengenai sanksi tetap merujuk pada pernyataan Agus tersebut.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyoroti bangunan yang berada di area luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Meski lokasinya berada di luar bangunan utama lapas, area tersebut masih termasuk dalam lingkup lapas. Karena itu, keberadaan dan status aset di dalamnya menjadi bagian dari pemeriksaan. Inspektorat menelusuri bangunan yang ada serta mencocokkan temuan di lapangan dengan pencatatan administrasi barang milik negara (BMN). Langkah ini penting untuk memastikan aset yang berada dalam penguasaan institusi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut di Jakarta pada 5 Oktober. Menurutnya, tim menemukan 21 bangunan di area yang diperiksa. Dari keseluruhan temuan itu, delapan bangunan tercatat dalam sistem manajemen BMN. Dengan demikian, jumlah bangunan yang terlihat di lokasi tidak seluruhnya memiliki catatan terdaftar dalam sistem tersebut, berdasarkan hasil yang disampaikan Rudi. Temuan mengenai perbedaan jumlah ini menjadi informasi penting dalam menilai kondisi administrasi aset di area lapas, tanpa dengan sendirinya menjelaskan alasan setiap bangunan belum tercatat.

Rincian bangunan yang disebut terdaftar mencakup rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, wisma asimilasi, beberapa kontainer, serta satu bangunan yang peruntukannya tidak disebutkan. Rudi menyatakan total delapan bangunan tercatat, termasuk tiga kontainer. Keterangan itu memberikan gambaran mengenai jenis aset yang masuk dalam daftar, sekaligus menunjukkan bahwa kontainer juga dihitung sebagai bangunan dalam penyampaian jumlah tersebut. Sementara itu, informasi yang tersedia tidak menguraikan secara terperinci identitas maupun fungsi bangunan lain yang ditemukan. Data pemeriksaan ini menjadi dasar untuk memahami cakupan temuan di area luar lapas dan status pencatatan BMN yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal. Penjelasan tersebut berfokus pada jumlah serta jenis aset yang terdaftar; pemeriksaan terhadap keberadaan 21 bangunan dan pencatatannya merupakan pokok temuan yang dipaparkan kepada publik.

Rudi menyebut terdapat 13 bangunan lain di Lapas Cibinong yang berstatus tidak terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN). Temuan tersebut diketahui saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 22 September. Keterangan mengenai status dan jumlah bangunan itu merujuk pada penjelasan Rudi, sementara inspeksi menjadi waktu ketika bangunan-bangunan tersebut ditemukan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan mencakup jumlah keseluruhan serta rincian lokasi atau penggunaan yang disebutkan.

Komposisi pertama terdiri atas dua bangunan yang menghadap ke sungai. Menurut rincian yang disampaikan, keduanya berada di bagian paling belakang, sebelah kanan. Keterangan lokasi ini membedakan dua bangunan tersebut dari kelompok lain dalam jumlah 13 bangunan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai siapa pemiliknya, siapa yang menggunakannya, atau fungsi kedua bangunan itu; informasi yang tersedia hanya menyebut arah hadap dan letaknya.

Kelompok kedua mencakup delapan bangunan berpagar hitam. Rincian tersebut menjelaskan ciri yang disebutkan untuk kelompok ini, tetapi tidak memuat penjelasan lain mengenai pengguna, kepemilikan, ataupun kegunaannya. Delapan bangunan ini merupakan bagian dari total 13 bangunan yang, menurut Rudi, tidak terdaftar di BMN dan ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada tanggal yang sama. Pemisahan jumlah ini membantu memperjelas susunan keseluruhan temuan.

Sementara itu, tiga bangunan lainnya disebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Dengan rincian dua bangunan menghadap sungai di bagian paling belakang sebelah kanan, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan untuk tempat istirahat petugas jaga, seluruhnya berjumlah 13. Rudi menyatakan bangunan-bangunan tersebut tidak terdaftar di BMN. Uraian temuan ini terbatas pada status, jumlah, ciri, lokasi, dan penggunaan yang secara khusus disebutkan, tanpa menyimpulkan hal lain di luar keterangan tersebut.

Rudi menerangkan bahwa seluruh bangunan yang berada di area luar lapas tersebut pertama kali dibangun pada 2023. Pembangunan itu dilakukan melalui swadaya warga binaan, dengan tujuan awal untuk digunakan sebagai rumah pegawai. Keterangan tersebut menjelaskan riwayat awal bangunan, termasuk waktu pembuatannya dan peruntukan yang direncanakan pada saat itu. Dengan demikian, bangunan yang menjadi perhatian dalam kasus fasilitas di Lapas Cibinong itu telah ada sebelum renovasi yang dilakukan beberapa tahun kemudian. Rudi menyampaikan bahwa pembangunan awal tersebut berlangsung ketika area itu disiapkan untuk mendukung kebutuhan tempat tinggal pegawai.

Menurut penjelasan Rudi, pada 2023 juga terjadi pergantian kepala lapas. Setelah pergantian tersebut, bangunan yang sebelumnya telah berdiri kemudian menjalani renovasi pada 2025. Pekerjaan renovasi itu tidak selesai pada tahun yang sama, melainkan rampung pada awal 2026. Urutan waktu yang disampaikan Rudi membedakan dua tahap kegiatan: pembangunan awal pada 2023 dan pembaruan bangunan yang dimulai pada 2025. Keterangan ini mencakup waktu pelaksanaan serta penyelesaian pekerjaan, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai bentuk renovasi, pihak yang mengerjakannya, atau perubahan fungsi bangunan setelah pembaruan.

Rudi juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut beserta perabot yang ada di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara. Berdasarkan keterangannya, pembiayaan berasal dari swadaya warga binaan, dan hal itu menjadi alasan yang ia sampaikan terkait pencatatan aset. Ia menyatakan bangunan serta perabot tersebut tidak dapat dicatatkan sebagai barang milik negara karena tidak didanai melalui anggaran negara. Penjelasan mengenai sumber pembiayaan ini menjadi bagian dari keterangan Rudi tentang status fasilitas dan inventaris di area luar lapas.

Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura