Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak akan memperoleh remisi selama satu tahun. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sehubungan dengan temuan bangunan dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan tersebut. Ketentuan yang disebutkan menteri itu secara khusus ditujukan kepada narapidana yang terbukti memakai fasilitas mewah. Dengan demikian, penerapan sanksi bergantung pada adanya pembuktian bahwa narapidana bersangkutan memang menggunakan fasilitas tersebut, bukan semata-mata karena fasilitas ditemukan di dalam lapas.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang dapat diberikan kepada narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan Agus menetapkan bahwa mereka yang terbukti menggunakan fasilitas mewah tidak akan memperoleh pengurangan masa pidana tersebut selama kurun satu tahun. Batas waktu satu tahun menjadi bagian penting dari sanksi yang diumumkan. Sanksi itu berkaitan dengan hak atas remisi, sehingga informasi yang disampaikan tidak menyebutkan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas akan dikenai bentuk hukuman tambahan lainnya. Penjelasan tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup pernyataan menteri.
Perbedaan keberadaan fasilitas dan penggunaan oleh narapidana juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pernyataan menteri menyebut pengguna yang terbukti, sehingga sanksi tanpa remisi selama satu tahun berlaku bagi individu yang memenuhi kriteria tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci mekanisme pembuktian, nama narapidana, ataupun jenis fasilitas secara khusus. Karena itu, keterangan mengenai sanksi sebaiknya tidak diperluas menjadi klaim tentang hukuman lain, seperti pemindahan, pencabutan hak lain, atau penambahan masa pidana. Pokok kebijakan yang disampaikan pada Jumat itu adalah tidak diberikannya remisi selama satu tahun kepada narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih ditangani melalui mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Agus menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sebagai perkara tersendiri. Penanganannya mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian, sebagaimana dijelaskan oleh Inspektur Jenderal. Karena itu, temuan fasilitas perlu dibedakan dari tindakan pidana yang ditangani melalui proses hukum umum. Informasi mengenai fasilitas yang ditemukan tetap menjadi perhatian, tetapi jalur penanganannya mengikuti kewenangan dan aturan internal instansi terkait.
Rujukan pada ketentuan internal itu berarti kementerian menilai persoalan tersebut dalam kerangka tata kelola dan aturan pegawai di lingkungannya. Agus menyampaikan bahwa Inspektur Jenderal telah menerangkan dasar penanganannya, yakni ketentuan bagi pegawai kementerian. Dengan demikian, publik sebaiknya tidak menyamakan proses tersebut dengan penindakan terhadap narapidana yang diduga melanggar aturan di dalam lapas. Keduanya dapat berkaitan dengan satu peristiwa atau lokasi yang sama, tetapi subjek, dasar aturan, dan prosedur yang digunakan berbeda. Penjelasan ini juga tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa seluruh fakta telah selesai diperiksa atau menetapkan hasil akhir pemeriksaan.
Perbedaan itu penting ketika membahas sanksi bagi narapidana dan tindak lanjut atas fasilitas yang ditemukan. Narapidana yang terbukti melanggar tata tertib dapat dikenai konsekuensi sesuai aturan pemasyarakatan yang berlaku bagi mereka. Sementara itu, dugaan persoalan yang menyangkut fasilitas atau pelaksanaan tugas pegawai diproses melalui ketentuan internal kementerian, sesuai keterangan Agus mengenai penjelasan Inspektur Jenderal. Kedua jalur tersebut tidak otomatis saling menggantikan, dan hasil satu proses tidak boleh diasumsikan sebagai hasil proses lainnya. Informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa perkara fasilitas tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum dan menggunakan aturan pegawai di lingkungan kementerian. Oleh sebab itu, pemberitaan perlu menjaga pembedaan sanksi disiplin narapidana dan pemeriksaan internal, sembari menunggu informasi resmi mengenai tindak lanjutnya.
Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan 21 bangunan yang berada di luar area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, tetapi masih termasuk dalam lingkup lapas tersebut. Temuan ini membedakan lokasi fisik bangunan dari pencatatannya sebagai barang milik negara (BMN). Dengan demikian, meskipun bangunan-bangunan itu terletak di luar area utama lapas, keberadaannya tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan perlu dicermati dalam tata kelola aset.
Dari 21 bangunan yang ditemukan, delapan tercatat dalam sistem manajemen BMN. Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak tercatat di dalam sistem tersebut. Perbedaan status pencatatan ini menjadi salah satu rincian penting dari hasil investigasi, karena data aset diperlukan untuk mengetahui keberadaan dan administrasi barang milik negara. Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian bangunan telah masuk dalam pencatatan, sedangkan sebagian lainnya belum terdata pada sistem yang diperiksa.
Delapan bangunan yang tercatat mencakup rumah kepala lapas atau kalapas, rumah kepala subseksi (kasubsi) keamanan, serta rumah kasubsi registrasi. Selain tempat tinggal pejabat tersebut, daftar itu memuat wisma asimilasi yang digunakan bagi warga binaan yang menjalani program asimilasi. Terdapat pula tiga kontainer dan satu bangunan lain yang peruntukannya tidak disebutkan dalam rincian yang disampaikan. Dengan demikian, daftar yang tersedia menjelaskan jenis atau fungsi tujuh bangunan, sementara satu bangunan dicatat tanpa keterangan peruntukan.
Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyampaikan rincian temuan tersebut di Jakarta pada Senin, 5 Oktober. Pernyataan itu memberi gambaran mengenai jumlah bangunan yang berada di luar area lapas, sekaligus status pencatatannya dalam sistem BMN. Rincian yang disampaikan tidak menjelaskan secara spesifik fungsi dari 13 bangunan yang tidak tercatat, sehingga informasi tersebut perlu dibedakan dari daftar delapan bangunan yang sudah masuk sistem. Begitu pula, keterangan mengenai satu bangunan tanpa peruntukan tidak dapat ditafsirkan sebagai penjelasan atas status bangunan lain. Angka-angka tersebut menggambarkan hasil pemeriksaan pada saat investigasi, dengan 21 bangunan sebagai jumlah keseluruhan yang ditemukan dalam lingkup lapas. Data itu menjadi dasar untuk memahami cakupan temuan Inspektorat Jenderal serta komposisi bangunan yang tercatat dan belum tercatat.Temuan di Lapas Cibinong mencakup 13 bangunan yang tidak terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN). Bangunan-bangunan itu berada di luar area lapas dan terdiri atas beberapa kelompok dengan lokasi serta fungsi berbeda. Dua bangunan terletak di bagian paling belakang, menghadap sungai di sisi kanan. Selain itu, terdapat delapan bangunan yang berada di balik pagar berwarna hitam. Tiga bangunan lainnya digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Rincian tersebut menggambarkan beragam pemanfaatan bangunan yang ditemukan dalam pemeriksaan, meskipun semuanya tidak tercatat sebagai aset negara. Keberadaan 13 bangunan itu terungkap saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 22 September. Tahun pelaksanaan inspeksi tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia, sehingga tanggal tersebut merujuk hanya pada hari dan bulan pemeriksaan. Informasi mengenai jumlah, posisi, dan fungsi bangunan disampaikan sebagai bagian dari penjelasan atas temuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menurut Rudi, bangunan di luar area lapas itu didirikan pada 2023 melalui swadaya warga binaan. Peruntukannya, kata Rudi, adalah sebagai rumah pegawai. Keterangan tersebut menjelaskan asal pembangunan sekaligus tujuan awal bangunan, yakni menyediakan tempat tinggal bagi pegawai, bukan menambah fasilitas yang dibiayai negara. Pada periode 2023 itu juga terjadi pergantian kepala lapas. Rudi menyebut bangunan kemudian direnovasi pada 2025, sementara pekerjaan renovasi tersebut selesai pada awal 2026. Dengan demikian, prosesnya berlangsung dalam beberapa tahap dan tahun berbeda: pembangunan awal dilakukan pada 2023, pembaruan berlangsung pada 2025, dan penyelesaian pekerjaan tercatat pada awal 2026.






