Pemerintah Jadwalkan Lelang Delapan Seri Sukuk Negara untuk Pendanaan APBN 2026

Pemerintah Jadwalkan Lelang Delapan Seri Sukuk Negara untuk Pendanaan APBN 2026

Jakarta | Pemerintah menjadwalkan lelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa, 20 Oktober 2026. Lelang tersebut akan berlangsung di pasar perdana domestik dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperoleh pembiayaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Target indikatif penerbitan ditetapkan sebesar Rp10 triliun. Angka itu merupakan sasaran awal yang menjadi acuan dalam pelaksanaan lelang, bukan kepastian bahwa seluruh nilai tersebut akan terserap oleh investor. Hasil akhirnya bergantung pada penawaran yang masuk serta keputusan pemerintah dalam menetapkan jumlah penerbitan.

Delapan seri yang ditawarkan memberi pilihan instrumen dengan karakteristik berbeda kepada pelaku pasar. Investor dapat menyampaikan penawaran sesuai dengan kebutuhan investasi dan penilaian atas kondisi pasar, termasuk pertimbangan mengenai imbal hasil dan jangka waktu. Pemerintah kemudian akan mengevaluasi penawaran yang diterima sebelum menentukan nilai SBSN yang dimenangkan. Karena itu, jumlah penerbitan aktual dapat berbeda dari target indikatif Rp10 triliun. Informasi mengenai seri yang dilelang, tenor, serta ketentuan masing-masing instrumen menjadi bagian penting bagi calon peserta untuk menilai peluang dan menyiapkan penawaran.

Lelang sukuk negara di pasar perdana merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang digunakan pemerintah untuk mendukung kebutuhan APBN. Dana yang diperoleh melalui penerbitan SBSN dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan pendanaan pada tahun anggaran berjalan, sejalan dengan strategi pembiayaan yang telah direncanakan. Penetapan target indikatif memberi gambaran mengenai skala kebutuhan yang hendak dihimpun dalam lelang ini, sementara respons investor akan menjadi salah satu faktor dalam hasilnya. Pelaku pasar dan masyarakat dapat mencermati pengumuman resmi pemerintah untuk memperoleh rincian pelaksanaan serta hasil lelang setelah proses selesai. Dengan demikian, jadwal 20 Oktober 2026 menandai kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam penawaran sukuk negara, sekaligus langkah pemerintah mencari sebagian pembiayaan APBN 2026 melalui pasar domestik. Nilai yang berhasil dihimpun baru dapat dipastikan setelah pemerintah mengumumkan hasil lelang, sehingga target Rp10 triliun sebaiknya dipahami sebagai indikasi, bukan jumlah yang dijamin terserap sepenuhnya.

Instrumen yang ditawarkan dalam lelang sukuk negara ini terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Keduanya memiliki karakteristik dan rentang jatuh tempo yang berbeda, sehingga penawaran mencakup tenor pendek hingga panjang. Ragam tersebut memberi pilihan bagi investor untuk mempertimbangkan jangka waktu penempatan dana serta bentuk imbalan yang tercantum pada setiap seri.

Untuk kelompok SPN-S, seri yang disebutkan adalah SPNS23112026, SPNS12042027, dan SPNS19072027. Ketiga seri ini memberikan imbalan berupa diskonto. Dalam instrumen dengan skema diskonto, imbalan tercermin dari selisih harga pembelian dan nilai yang diterima saat jatuh tempo, bukan dalam bentuk kupon berkala seperti yang umumnya ditampilkan pada seri PBS. Kode seri dan tanggal yang tercantum membantu membedakan masing-masing instrumen, termasuk berdasarkan jadwal jatuh temponya.

Daftar PBS memuat informasi imbalan untuk beberapa seri. PBS030 disebut dengan imbalan sebesar 5,87%, dan PBS034 tercantum dengan imbalan 6,5%. Selanjutnya, PBS005 disebut memiliki imbalan 6,75%, sedangkan PBS038 memiliki imbalan 6,87%. PBS030 juga disebut kembali dalam daftar dengan imbalan 5%. Kedua keterangan mengenai PBS030 tersebut disampaikan sebagaimana tercantum dalam bahan informasi, tanpa mengubah atau menyelaraskan nilai yang berbeda.

Dengan demikian, uraian penawaran mencantumkan seri SPN-S berimbalan diskonto serta seri PBS dengan angka imbalan yang disebutkan secara spesifik. Informasi tersebut dapat menjadi acuan awal untuk menelaah pilihan dalam lelang, tetapi investor tetap perlu merujuk pada pengumuman dan dokumen resmi untuk memastikan rincian setiap seri, termasuk ketentuan imbalan, harga, tanggal jatuh tempo, dan tata cara partisipasi. Membaca detail dokumen lelang juga penting agar perbandingan antarseri dilakukan berdasarkan data yang sama dan sesuai dengan kebutuhan investasi. Perbedaan tenor dan bentuk imbalan menjadi unsur yang dapat dipertimbangkan saat menilai instrumen yang tersedia.

Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam lelang ini menggunakan akad yang disesuaikan dengan karakter masing-masing instrumen. Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) diterbitkan berdasarkan akad ijarah sale and lease back, sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Melalui skema tersebut, transaksi melibatkan pemindahtanganan aset kepada pihak yang berhak, kemudian aset disewakan kembali sesuai ketentuan akad. Struktur ini menjadi landasan syariah bagi penerbitan SPN-S, sekaligus menjelaskan hubungan instrumen dan manfaat ekonomis aset yang mendasarinya. Pelaksanaan transaksi tetap mengikuti ketentuan penerbitan SBSN yang berlaku.

Underlying asset atau aset dasar SPN-S berupa barang milik negara (BMN). Aset yang digunakan telah memperoleh persetujuan DPR RI dan harus memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola penerbitan, karena aset perlu memenuhi ketentuan yang ditetapkan sebelum digunakan dalam struktur SBSN. Dengan demikian, penerbitan SPN-S tidak hanya bertumpu pada akad ijarah sale and lease back, tetapi juga pada kejelasan aset yang mendukung transaksi. Penggunaan BMN sebagai aset dasar tetap harus berada dalam koridor persetujuan dan pengelolaan aset negara.

Sementara itu, Project Based Sukuk (PBS) menggunakan akad ijarah asset to be leased, sebagaimana dirujuk dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Dalam struktur ini, objek ijarah berkaitan dengan aset atau manfaat yang akan disewakan. Aset dasar PBS dapat berupa proyek atau kegiatan yang tercantum dalam APBN 2026. Proyek dan kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Sebagian aset dasar PBS juga berasal dari BMN, sehingga instrumen ini dapat memadukan dukungan proyek anggaran dengan aset negara. Perbedaan akad dan aset dasar tersebut mencerminkan karakter SPN-S dan PBS, sekaligus memberi landasan syariah bagi keduanya dalam mendukung pembiayaan APBN.

Investor yang berminat mengikuti lelang sukuk negara dapat menyampaikan penawaran pembelian sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Kesempatan ini terbuka bagi investor individu maupun institusi, sehingga partisipasi tidak terbatas pada lembaga keuangan besar. Namun, penawaran tidak disampaikan secara langsung kepada penyelenggara lelang. Investor harus mengajukannya melalui dealer utama yang telah disetujui Kementerian Keuangan.

Dealer utama berperan sebagai perantara dalam proses penyampaian penawaran. Karena itu, calon peserta perlu menghubungi salah satu dealer yang tercantum dalam daftar resmi untuk mengetahui tata cara pengajuan, persyaratan administratif, serta ketentuan transaksi yang berlaku. Investor juga sebaiknya memastikan informasi mengenai jadwal dan mekanisme lelang sebelum menyampaikan instruksi pembelian. Langkah tersebut membantu penawaran diproses melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan lelang.

Daftar dealer utama yang dapat menjadi jalur partisipasi mencakup Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Permata, Bank Panin, Bank HSBC Indonesia, Bank OCBC NISP, Standard Chartered Bank, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank Indonesia, Citibank N.A., Bank Central Asia, Deutsche Bank AG, BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, Bahana Sekuritas, dan Bank Syariah Indonesia.

Investor dapat memilih dealer utama berdasarkan akses dan layanan yang tersedia bagi mereka, kemudian menyampaikan minat pembelian melalui kanal komunikasi dealer tersebut. Ketentuan teknis, termasuk prosedur penawaran dan informasi yang dibutuhkan, perlu dikonfirmasi langsung kepada dealer pilihan. Dengan mengikuti proses melalui perantara yang disetujui, investor individu maupun institusi dapat berpartisipasi dalam lelang secara tertib.

Baca juga: Olahraga Bersama Pererat Persahabatan Prajurit TNI dan Negara Sahabat di SGS 2026 | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla