Dukungan Publik Dinilai Penting untuk Menjalankan Kewajiban Sertifikasi Halal

Dukungan Publik Dinilai Penting untuk Menjalankan Kewajiban Sertifikasi Halal

Jakarta | Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Popy Rufaida, mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, upaya menjalankan ketentuan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan perhatian serta partisipasi konsumen. Dukungan publik dapat membantu mendorong terbentuknya ekosistem produk halal yang lebih kuat dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya informasi halal dalam kegiatan sehari-hari.

Salah satu bentuk keterlibatan yang dapat dilakukan masyarakat, kata Popy, adalah membiasakan diri memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal. Kebiasaan ini dapat diterapkan saat berbelanja makanan, minuman, maupun barang lain yang relevan. Dengan memeriksa informasi pada kemasan atau keterangan produk sebelum membeli, konsumen dapat menjadikan status sertifikasi sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan. Langkah sederhana tersebut juga memberi dorongan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Popy menyampaikan ajakan itu ketika menjadi narasumber dalam kegiatan tukar pikiran mengenai implementasi wajib halal. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, pada Jumat, dalam agenda yang disebut sebagai tukar pikiran Oktober 2026. Forum itu menjadi ruang untuk membahas pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal serta berbagai pihak yang berperan dalam mendukung penerapannya. Pandangan dari pemerintah, lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan agar pelaksanaan kebijakan dapat dipahami secara lebih luas.

Ajakan untuk memilih produk bersertifikat halal sekaligus menekankan bahwa konsumen memiliki peran dalam mendorong kepatuhan. Ketika masyarakat semakin terbiasa mencari dan mempertimbangkan informasi sertifikasi, kebutuhan atas produk yang memenuhi ketentuan dapat terlihat lebih jelas. Namun, kebiasaan tersebut perlu disertai akses informasi yang mudah dipahami dan ketersediaan produk yang memadai. Karena itu, komunikasi pemerintah, lembaga sertifikasi, pelaku usaha, dan konsumen tetap penting. Partisipasi masyarakat melalui pilihan sehari-hari dapat menjadi dukungan nyata bagi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, sekaligus membantu membangun kepercayaan terhadap informasi produk yang beredar.Popy menilai dukungan masyarakat diperlukan agar kebijakan jaminan produk halal dapat berjalan efektif. Ketentuan sertifikasi halal tidak cukup hanya ditetapkan, tetapi juga perlu dipahami dan didukung oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaannya. Keterlibatan masyarakat dapat membantu mendorong terciptanya pemahaman bersama mengenai pentingnya memenuhi kewajiban halal. Dengan demikian, upaya menjalankan kebijakan tersebut tidak berhenti pada aturan, melainkan turut mendorong industri untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Popy, pelaksanaan kewajiban halal bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pemerintah memang memiliki peran dalam menjalankan kebijakan, tetapi keberhasilannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pandangan ini menekankan bahwa jaminan produk halal berkaitan dengan banyak unsur, termasuk pihak yang berhubungan dengan masyarakat, dunia usaha, pendidikan, serta penyebaran informasi. Karena itu, dukungan bersama diperlukan agar pelaksanaan kewajiban dapat berlangsung lebih efektif dan mendorong pemenuhan ketentuan oleh industri.

Pihak-pihak yang dinilai perlu terlibat mencakup organisasi kemasyarakatan Islam, pelaku usaha, akademisi, dan media. Organisasi kemasyarakatan Islam, pelaku usaha, akademisi, dan media merupakan bagian dari unsur yang dapat mendukung pelaksanaan kebijakan sesuai keterlibatan masing-masing. Popy menempatkan keterlibatan mereka sebagai bagian dari dukungan yang dibutuhkan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab pemerintah. Ketika berbagai pihak turut memberi dukungan, dorongan agar industri memenuhi ketentuan sertifikasi halal dapat diperkuat. Dengan begitu, pelaksanaan kewajiban halal dapat dipandang sebagai upaya bersama, bukan semata-mata urusan pemerintah. Dukungan publik dan keterlibatan unsur-unsur tersebut menjadi penting untuk membantu kebijakan jaminan produk halal berjalan efektif.

Popy berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil peran aktif dalam memperluas sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, penyampaian informasi yang konsisten diperlukan agar masyarakat memahami alasan kebijakan tersebut diterapkan, siapa saja yang perlu menjalankannya, serta bagaimana proses pemenuhan ketentuan dapat dilakukan. Sosialisasi tidak cukup hanya menyampaikan aturan, tetapi juga perlu menjelaskan manfaat dan tanggung jawab yang menyertainya.

Komunikasi mengenai kebijakan halal sebaiknya dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Penjelasan yang terlalu teknis atau hanya beredar melalui saluran tertentu berisiko tidak menjangkau orang-orang yang belum akrab dengan ketentuan sertifikasi. Karena itu, MUI dapat memanfaatkan beragam cara penyampaian, seperti pertemuan langsung, materi edukasi sederhana, media digital, dan kerja sama dengan komunitas. Isi pesan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengurangi ketepatan informasi.

Upaya tersebut juga penting untuk menjawab pertanyaan dan mengatasi kesalahpahaman. Masyarakat yang belum mengerti perlu memperoleh penjelasan yang tepat, bukan sekadar menerima kabar yang belum terverifikasi. Ruang dialog dapat membantu warga menyampaikan kebingungan mengenai persyaratan, tahapan, maupun pihak yang dapat dimintai bantuan. Dengan demikian, sosialisasi menjadi proses komunikasi dua arah, bukan hanya pengumuman tentang kewajiban.

Harapan Popy adalah agar pemahaman yang lebih baik mendorong perubahan sikap. Orang yang sebelumnya kurang memahami pentingnya sertifikasi diharapkan menjadi lebih peduli terhadap kejelasan status halal produk dan proses yang mendukungnya. Kepedulian itu dapat tumbuh melalui informasi yang berulang, relevan, dan disampaikan secara terbuka. Ketika alasan di balik kebijakan dipahami, masyarakat juga lebih mungkin melihat sertifikasi bukan semata urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama.

Pada akhirnya, dukungan publik diperlukan agar kewajiban halal dapat dijalankan dengan lebih luas dan tertib. Sosialisasi yang efektif dapat membantu masyarakat mengetahui perannya, sekaligus mendorong pelaku usaha dan konsumen untuk berpartisipasi sesuai kapasitas masing-masing. Popy menekankan pentingnya membangun pemahaman sebelum mengharapkan keterlibatan. Melalui penjelasan yang mudah diakses, MUI diharapkan mampu menumbuhkan kepedulian dan rasa tanggung jawab bersama dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi halal.

Kesiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal terus dikawal oleh Kantor Staf Presiden (KSP) melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap instansi terkait memahami peran dan tanggung jawabnya, serta agar pelaksanaan kebijakan berjalan selaras. Dalam proses tersebut, KSP juga membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan yang muncul di lapangan. Pemantauan terhadap tindak lanjut kebijakan dilakukan agar persoalan yang memengaruhi kesiapan pelaku usaha maupun layanan sertifikasi dapat ditangani secara terarah. Pengawalan ini menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan yang tertib dan memberi ruang bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan, pembatasan, ataupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, pengaturan ini memiliki dasar hukum dan tujuan perlindungan yang jelas, bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha. Penjelasan tersebut penting agar pelaku usaha dan masyarakat memahami bahwa proses sertifikasi merupakan bagian dari sistem jaminan produk halal yang berlaku, sekaligus mengetahui ketentuan yang perlu dipenuhi dalam kegiatan produksi maupun peredaran produk.

Menurut BPJPH, penerapan ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat terkait kehalalan produk, serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Pemerintah menyatakan pelaksanaan pada 18 Oktober mendatang akan berlangsung secara tertib dan terukur, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mendukung hal tersebut, pembinaan dan pengawasan akan menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan. Koordinasi antarlembaga, penyelesaian hambatan, dan pemantauan tindak lanjut tetap diperlukan agar penerapan kewajiban dapat berjalan konsisten. Dukungan publik juga berperan dalam membangun pemahaman bersama mengenai tujuan dan proses kebijakan.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah